Tips dan cara telp gratis lokal dan interlokal



kali ini tutorial dan software akan memberikan tips dan triks dalam menelpon gratis melalui telp rumah.. dan telp coin... tapi jika gagal mohon maaf mungkin anda kurang beruntung.. tapi tidak ada salahnya anda mencoba.. hanya di tutorial dan software.

I. Trik telphon gratis Lokal (dalam kota)

Fasilitas dan cara yang digunakan:
Telphone umum koin yang masih hidup
Pencet angka 1551 <— catatan: angka 1 terakhir di pencet lama hingga ada nada “tut/nit/nada sela lainnya”
Bila tanda itu telah bunyi baru tekan nomor yang dituju ( nomor telphone lokal)
dan anda akan mendapatkan sambungan langsung dari telkom ke no telp yang dituju, maka anda bisa bicara sepuas bibir anda.

note: UNTUK NOMOR LOKAL YANG TIDAK BISA DIHUBUNGI BIASANYA
DIKARENAKAN:
TERLALU BANYAK NOMOR YANG KEMBAR
TERLALU BANYAK ANGKA DOMINAN BESAR MISAL 8997896/89868789/ dll
DAN BILA TELEPHONE YANG DITUJU BELUM TERPASANG
TELKOM SEDANG KENA TROUBLE Laughing.gif

II. TRIK TELEPHONE GRATIS INTERLOKAL (LUAR KOTA)

Fasilitas dan cara yang digunakan:
Telphone rumah, kantor atau wartel tipe B (sangat dianjurkan)
Telphonelah seperti kita menelephone biasa ke NOMOR TUJUAN LUAR KOTA (khusus luar kota)
Bicaralah sepuas hati dan sebengkak bibir anda
Bila telah selesai percakapan …

PERHATIKAN TRIK INI:
TRIK 1.
SEBELUM ANDA MENUTUP TELEPHON, KETIKLAH NOMOR TUJUAN PERSIS SEPERTI NOMOR YANG DITUJU PERTAMA misal: tujuan 021888555000 -> bila telah selesai ketikan 021888555000 lagi
JANGAN PAKAI TOMBOL RADIAL, KARENA SERING GAGAL

TRIK 2.
SEPERTI CARA TRIK PERTAMA TADI CUMAN KITA RUBAH NOMOR TUJUAN AKHIR misal: tujuan 021888555000 -> bila telah selesai ketikan 031545552222 (BEDA NOMOR TUJUAN)
JANGAN PAKAI TOMBOL RADIAL, KARENA SERING GAGAL
CATATAN: HATI² DALAM MELAKUAKN AKSI INI KARENA SANGAT MERUGIKAN LAIN PIHAK. JANGAN SEKALI² GUNAKAN WARTEL TIPE A UNTUK MELAKUKAN
TRIK II TELEPON GRATIS KE LUAR KOTA KARENA AKAN KELIHATAN PADA KOMPUTER BILLING OPERATOR D DAN PASTI ANDA DICURIGAI KARENA PULSA AKAN HILANG BEGITU SAJA DARI LAYAR MONITOR OPERATOR WARTEL.
JANGAN SERING² MENGGGUNAKAN TRIK INI, KARENA AKAN
MERUGIKAN “PIHAK LAIN”

Sumber:  (http://tutorialdansoftware.blogspot.com/2011/02/tips-dan-cara-telp-gratis-lokal-dan.html)

MEROKOK DILIHAT DARI SUDUT PANDANG KEDOKTERAN DAN ISLAM

Merokok adalah kebiasaan buruk sebagian besar orang. Tanpa berpikir panjang dan jernih, mereka menghisap racun yang membunuh diri mereka secara perlahan-lahan. Sudah jelas bahkan, di dalam bungkus rokok itu sendiri sudah tertulis ”Merokok dapat menyebabkan kanker, penyakit jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin”. Namun, tulisan tersebut seolah-olah hanya hiasan yang memperindah bungkus rokok tersebut. Suatu pertanyaan yang besar, apakah mereka buta huruf sehingga tulisan yang sebesar itu tidak bisa mereka baca?? Ataukah mata mereka sudah buta sehingga tulisan yang sebesar itu tidak dapat mereka lihat????
Sekarang kita bandingkan dengan tulisan-tulisan lain. Ketika ada tulisan ”Awas ada anjing galak!! Apa yang akan Saudara lakukan? Mungkin Saudara akan jalan dengan hati-hati atau bahkan mungkin Saudara akan mencari jalan lain sehingga tidak melewati jalan yang ada anjing galak tersebut. Ketika ada tulisan ”Awas kawat ini mengandung listrik!! Apa yang Saudara lakukan? Beranikah Saudara memegang kawat tersebut? Kalau Saudara waras pasti Saudara akan menjauhi kawat tersebut. Lalu kenapa ketika ada peringatan keras tentang bahaya rokok, Saudara tetap saja menghirupnya dengan nikmat. Apakah Saudara pantas dikatakan orang waras? Apakah Saudara pantas dikatakan orang berakal?
Mungkin tulisan yang baru saja Saudara baca dan yang akan Saudara baca sama nilainya dengan tulisan-tulisan lain yang menyeru untuk meninggalkan rokok. Mungkin Saudara menganggapnya sampah, atau hanya sekedar angin lalu. Namun begitu, keadaan Saudara, sedikit pun tidak menyurutkan saudaramu ini yang sangat mencintaimu untuk menulis artikel ini. Justru saudaramu ini akan semakin bersemangat untuk menyampaikan kebenaran. Berikut ini akan saya uraikan tentang merokok dilihat dari sudut pandang kedokteran dan sudut pandang Islam sebagai dien (agama) yang lurus dan benar yang tidak ada sedikit pun keraguan.
KEDOKTERAN
Merokok meningkatkan risiko keseluruhan kematian sebesar 70% dibandingkan kepada bukan perokok, dan perokok meninggal 5-8 tahun lebih awal dibandingkan bukan perokok. Merokok adalah satu-satunya faktor lingkungan terpenting yang turut memberikan kontribusi terhadap kematian dini di Amerika dan Inggris. Tembakau mengandung nikotin, yang diabsorbsi melalui mukosa mulut masuk ke dalam aliran darah. Kecanduan terjadi akibat penggunaan yang terus menerus. Tembakau meningkatkan risiko kanker mulut dan menyebabkan kerusakan gusi.
Inhalasi asap rokok menyebabkan efek toksik (racun) pada saluran napas atas dan paru; kerusakan pada organ jauh (jauh dari sumber masuknya asap rokok) terjadi melalui absorbsi zat toksik ke dalam aliran darah atau ekskresinya di dalam urin.
Merokok secara langsung berimplikasi sebagai penyakit bronkitis kronis dan emfisema (merupakan penyakit paru obstruktif kronis). Merokok merupakan kontributor penting pada penyakit kanker paru, terutama karsinoma skuamosa dan karsinoma sel kecil yang tidak terdiferensiasi.
Merokok secara statistik juga berkaitan dengan insidensi beberapa kanker lain, khususnya kandung kemih, rongga mulut, laring, dan oesophagus. Merokok juga merupakan faktor risiko utama berkembangnya penyakit vaskuler aterosklerotik, yang dapat menyebabkan penyakit jantung iskemik dan penyakit serebrovaskuler (seperti stroke).
Farmakologi dari rokok :
  1. kandungan aktif : nikotin (C10H14N2).
  2. zat adiktif : nikotin.
  3. dosis per inhalasi : 50-150 μg.
  4. dosis per sigaret : 1-2 mg.
  5. dosis letal : 50 mg.
  6. absorpsi : dari paru saat itu juga, lewat bucal lebih lambat.
  7. waktu paruh : kadar menurun cepat, memerlukan dosis baru tiap 30-40 menit pada adiksi. Oleh karena itu, orang yang kecanduan akan terus menginginkan rokok begitu rokok habis.
  8. zat toksik lain : sejumlah karsinogen.
Penyakit-penyakit yang insidensi dan keparahannya meningkat pada perokok :
  1. Kanker Paru (10 X)
  2. Penyakit paru obstruktif kronis (10X).
  3. Penyakit aterosklerotik (2X).
  4. Ulkus peptikum kronis (2-3 X).
  5. Kanker rongga mulut dan lidah (5X).
  6. Kanker laring dan faring (5X).
  7. Kanker kandung kemih (5X).
  8. Kanker esofagus (5X)
(diambil dari buku Ringkasan Patologi Anatomi karya Parakrama Chandrasoma, MD, MRCP (UK) dari Associate Professor of Patology University of Southern California Los Angeles dan Clive R. Taylor, MD, Dphil, FRCPath seorang professor dan kepala bagian patologi University of Southern California Los Angeles)
Begitu banyak penyakit yang penyebab awalnya adalah merokok, apakah yang seperti ini masih dianggap tidak berbahaya. Masih bernapas lega kah Saudara membacanya? Itu belum seberapa, berikut akan saya uraikan masing-masing dari penyakit tersebut terkait dengan rokok.
1. Kanker Paru
Kanker paru sekarang ini telah menjadi penyebab utama kematian akibat kanker pada laki-laki maupun perempuan. Peningkatan ini diyakini berkaitan dengan makin tingginya kebiasaan merokok yang sebenarnya dapat dihindari. Merokok berperan 85% dari seluruh kasus daripada faktor-faktor lainnya. Banyak bukti statistik yang menunjukannya. Tiga penelitian prosprektif yang melibatkan hampir 200.000 laki-laki berusia 50-69 tahun yang diteliti selama 44 bulan menyatakan bahwa angka kematian akibat kanker paru per 100.000 orang adalah 3,4 diantara laki-laki yang tidak merokok, 59,3 diantara mereka yang merokok 10-20 batang sehari, dan 217,3 diantara mereka merokok 40 batang atau lebih dalam sehari (Price dan Wilson, 2006).
Beberapa penelitian telah menunjukan bahwa pada orang-orang yang tidak merokok, tetapi mengisap asap dari orang lain, risiko mendapatkan kanker paru meningkat dua kali. Kematian akibat kanker paru juga dikaitkan dengan polusi udara, tetapi pengaruhnya kecil bila dibandingkan dengan merokok. Beberapa penelitian juga menunjukan bahwa perokok yang makanannya rendah vitamin A memiliki risiko yang lebih besar untuk terjadinya kanker paru (Price dan Wilson, 2006).
Asap rokok mangandung banyak karsinogen, diantara yang terpenting adalah tar. Walaupun zat tersebut merupakan karsinogen kerja langsung pada kulit, zat tersebut bertindak sebagai prokarsinogen untuk menimbulkan kanker paru dan kandung kemih. Tar yang terhirup, diubah di hati menjadi epoksid oleh enzim mikrosom, yaitu hidroksilase hidrokarbon aril. Epoksid ini merupakan senyawa aktif yang bergabung dengan guanin di dalam DNA, yang menimbulkan transformasi neoplastik (mengakibatkan kanker). Perokok yang menderita kanker paru terlihat mempunyai kadar hidroksilase hidrokarbon aril yang lebih tinggi dalam jumlah bermakna dibanding bukan perokok atau perokok yang tidak menderita kanker. Risiko timbulnya kanker bervariasi pada berbagai penilitian, tetapi sekitar 10 kali lebih tinggi pada seseorang yang merokok sebungkus dalam sehari selama 10 tahun dibanding bukan perokok. Jika seorang perokok berhenti merokok, risiko ini turun hampir mendekati bukan perokok setelah sekitar 10 tahun tanpa rokok (Chandrasoma dan Taylor, 2006).
2. Penyakit Paru Obstruktif Kronis
Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) adalah sekelompok penyakit paru yang berlangsung lama dan ditandai oleh peningkatan resistensi terhadap aliran udara. PPOK terdiri dari bronkitis kronis dan emfisema. Diperkirakan 16,2 juta orang Amerika menderita bronkitis kronis dan emfisema atau keduanya, yang menyebabkan 112.584 kematian pada tahun 1998. Insiden PPOK meningkat 450% sejak tahun 1950 dan sekarang merupakan penyebab kematian terbanyak ke-4. Salah satu penyebab PPOK adalah rokok. Orang yang merokok akan mengalami gangguan dalam pembersihan paru. Paru yang tidak bersih akan menyebabkan radang, radang tersebut akan menyumbat jalan napas. Karena sedikitnya udara yang masuk akibat sumbatan timbulah hipoventilasi, dan akhirnya terjadilah penyakit bronkitis kronis. Selain itu obstruksi (sumbatan) akan merusak alveolar dan dinding bronkial, yang menyebabkan saluran napas kolaps, akhirnya terjadilah bronkitis (Price dan Wilson, 2006).
Merokok juga bertindak sebagai iritan lokal, menyebabkan hipertrofi kelenjar mukus bronkial, peningkatan jumlah sel mukus, hipersekresi mukus, dan peningkatan jumlah netrofil. Kejadian ini meningkatkan kerentanan terhadap infeksi bakteri. Merokok secara langsung mendorong pelepasan elastase dari netrofil, suatu enzim proteolitik yang akan merusak elastisitas alveolus, sehingga cenderung mengakibatkan emfisema (Chandrasoma dan Taylor, 2006).
3. Penyakit Aterosklerotik
Aterosklerosis adalah penyakit yang melibatkan aorta, cabang-cabangnya yang besar dan arteri berukuran sedang, seperti arteri yang menyuplai darah ke bagian-bagian extermitas, otak, jantung, dan organ dalam utama. Bila menyerang otak dapat menyebabkan stroke, bila menyerang jantung mengakibatkan penyakit jantung, dll.. Lebih dari 4 juta orang Amerika secara klinis terbukti menderita aterosklerosis, 1,25 juta serangan jantung dan 500.000 stroke setiap tahun. Lebih dari 800.000 serangan ini bersifat fatal, dan merupakan 40% dari seluruh kematian di Amerika, statistik serupa juga berlaku di Eropa Barat, sedikit lebih rendah di negara berkembang (Chandrasoma dan Taylor, 2006; price dan Wilson,2006).
Merokok dapat merangsang proses aterosklerosis karena efek langsung terhadap dinding arteri. Karbon monoksida (CO) dapat menyebabkan hipoksia jaringan arteri, nikotin menyebabkan mobilisasi katekolamin yang dapat menambahkan reaksi trombosit dan menyebabkan kerusakan pada dinding arteri, sedang glikoprotein tembakau dapat menimbulkan reaksi hipersensitif dinding arteri (Kusmana dan Hanafi, 2003).
4. Gastropati Erosif Akut
Adalah penyakit lambung dengan ciri mukosa mengalami hipereremi difus, dengan ulkus dan erosi permukaan yang banyak dan kecil. Merokok dapat menghambat sintesis prostaglandin dan cenderung menyebabkan ulserasi.
Bagaimana perasaan Saudara sekarang?? Begitu banyak penyakit yang dapat disebabkan oleh rokok. Masihkah Saudara mau menghisap benda yang dapat menyebabkan kesehatan Saudara terancam. Begitu besarkah hawa napsu Saudara sehingga membutakan hati dan pikiran untuk dapat melihat yang lebih baik untuk kehidupan. Atau mungkin otak Saudara sudah tumpul karena ditutupi oleh asap rokok. Saya sama sekali tidak mau melarang siapa pun, dan saya sangat menghargai Saudara. Saya hanya mau mengajak siapa pun yang mau berpikir.
ISLAM
Kita sudah membahas pandangan kedokteran terhadap rokok. Didapatkan kesimpulan bahwa rokok menimbulkan berbagai macam penyakit baik bagi diri sendiri maupun orang lain yang menghirup asap rokok tersebut. Bahkan orang lain yang menghirup asap rokok darinya lebih berbahaya dan lebih besar risiko terkena penyakit. Kita juga sudah melihat data statistik kematian akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok. Sebelum membahas lebih jauh tentang pandangan Islam terhadap rokok, kami mau mengajak Saudara bertanya, Kenapa Saudara merokok?
Wahai Saudaraku, ingatlah selalu sebelum segala sesuatu, bahwasannya Anda adalah seorang hamba bagi Alloh. Sesungguhnya diantara konsekuensi penghambaanmu kepada Alloh subhanahu wataala adalah kamu mentaati-Nya dan tidak mendurhakai-Nya, kamu mensyukuri-Nya dan tidak mengkufuri-Nya, serta kamu senantiasa mengingat-Nya dan tidak melupakan-Nya.
Juga Saudara harus mengetahui Dia memerintah dan melarangmu. Dia memerintahkan kepadamu segala kebaikan yang di dalaqmnya terdapat kebaikan dan keselamatanmu, dan Dia melarangmu dari segala sesuatu yang bisa mengantarkanmu kepada kesengsaraan serta buruknya akibat di dunia dan akhiratmu.
Apabila itu telah tertancap kokoh di hatimu, maka ingatlah wahai saudaraku tercinta beberapa perkara berikut ini :
1. Merokok itu sesuatu yang khobits (buruk).
(Sudah kami jelaskan di atas dari segi kedokteran dan ilmu pengetahuan, dan akan kami jelaskan dari segi Islam di bawah) Sedangkan Robb-mu di dalam Al Quran mengatakan : ”Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” {QS Al-A’raaf: 157).
2. Merokok termasuk perbuatan mubadzir.
Sedang Rabb-mu subhanahu wataala telah berfirman : ”Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaithan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabb-nya.” {QS Al-Israa’: 26-27).
Apakah Anda ridho termasuk dalam jumlah orang-orang yang dicap sebagai pemboros dan menjadi teman syaithan?!
JIKA ANDA MEMBAKAR UANG, PASTI AKAN DIKATAKAN GILA. LALU APA BEDANYA MEMBAKAR UANG DENGAN MEMBAKAR ROKOK.
3. Merokok adalah perbuatan yang berlebih-lebihan / melampaui batas.
Sedangkan Alloh subhanahu wataala berfirman : ”Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” {QS Al-’Araaf: 31}
4. Merokok sama saja bunuh diri.
(Merokok meningkatkan risiko keseluruhan kematian sebesar 70% dibandingkan kepada bukan perokok, dan perokok meninggal 5-8 tahun lebih awal dibandingkan bukan perokok).
Sedangkan Alloh tabaroka wa ta’ala berfirman : ”Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Alloh adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukannya ke dalam neraka, Yang demikian itu adalah mudah bagi Alloh.” {QS An-Nisa’: 29-30}
5. Merokok sama saja melemparkan diri dalam jurang kebinasaan.
Padahal Alloh subhanahu wata’ala berfirman : ”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berbuat baik.” {QS Al-Baqoroh: 195}
6. Merokok dapat menimbulkan bahaya.
Sedangkan Rosululloh bersabda : ”Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” {HR Malik dalam ”Al-Muwatho” Kitabul Aqdliyah, Kitabul Qodla’ fil Mirfaq (31), Ibnu Majah (2/75-85) dishohihkan dan disepakati oleh Adz-Dzahabi}
7. Kemudian wahai saudaraku tercinta, bagaimana kamu menyenangkan dirimu dengan cara mengganggu hamba-hamba Alloh tatkala Anda merokok, Engkau cemari udara, Engkau lukai perasaan orang lain, Engkau ganggu mereka dengan bau tidak sedap, Engkau bahayakan mereka dengan asap rokok-mu bahkan dua kali lebih berisiko terkena penyakit, terlebih lagi kalau Anda merokok di tempat umum.
Apakah Anda belum pernah mendengar firman Alloh tabaroka wata’ala : ”Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” {QS Al Ahzab: 58}
8. Istri anda yang tercinta yang telah mempersembahkan cinta sucinya kepada Anda, harus menanggung akibatnya sehingga dia tidak bisa mendapatkan nafkah biologis (maaf, karena mungkin Anda impotensi), begitu juga dia tercemari bau yang tidak sedap dari Anda.
Apakah Anda belum mendengar firman Alloh subhanahu wata’ala : ”Dan para wanita itu mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” {QS Al-Baqoroh: 228}
9. Anak adalah dambaan setiap orang tua, memiliki keturunan akan selalu diusahakan oleh orang-orang yang berakal. Namun, Anda telah memutus keberadaan mereka, bahkan rokok dapat merusak kehamilan.
10. Kesehatan anak merupakan kenikmatan yang sangat nampak dan pemberian yang sangat agung. Apabila mereka sehat, maka menjadi sebab kebahagian bagi orang tuanya.
Tapi apa yang Engkau lakukan, Engkau menjadi sebab timbulnya penyakit pada diri-diri mereka.
11. Kehidupan sangatlah berharga. Kehidupan itu sendiri amatlah singkat. Namun, Engkau mengurangi waktu kehidupan yang singkat tersebut. Orang yang tidak merokok lebih panjang umurnya dari pada perokok.
Ada pertanyaan : Bagaimana mungkin rokok bisa mengurangi umur padahal Alloh telah menentukan dan mencatat takdir seluruh makhluk sebelum Alloh menciptakan langit dan bumi. Lalu bagaimana dengan firman Alloh : ”Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu (aja); maka apabila telah datang waktunya (ajalnya), mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak dapat pula memajukannya?
Maka jawabannya : Asy Syaikh Muhammad bin Ibrohim Al-Hamd menjawab, tidak ada pertentangan dalam masalah ini. Sebagaimana Alloh subhanahu wata’ala telah menetukan dan menulis takdir seluruh makhluk, yang diantaranya Alloh mentakdirkan ajal mereka dengan waktu dan umur tertentu. Maka demikian juga Alloh mengaitkan antara sebab dan akibatnya.
Sebagaimana sehat, bagusnya makanan dan udara, serta mengkonsumsi barang-barang yang bisa menguatkan badan dan hati termasuk sebab yang bisa memanjangkan umur. Maka demikian pula hal yang berkebalikan dari hal tersebut. Termasuk di dalamnya merokok yang tergolong sebagai sebab yang bisa mengurangi umur. Dengan demikian tidak ada pertentangan antara takdir Alloh yang telah mendahului dengan hubungan antara akibat dan sebab. Kenyang misalnya, ditakdirkan dengan makan, lepas dahaga ditakdirkan dengan minum, didapatkan keturunan ditakdirkan dengan jima’, panen dihasilkan dengan menunai benih, demikan seterusnya…….
Bahkan disana ada beberapa perkara robbaniah maknawiah yang dengannya bisa bertambah umur seseorang, seperti silaturrohmi, istighfar, dan amalan-amalan secara umum.
Sebagaimana disana ada perkara-perkara maknawiah yang bisa menjadi sebab berkurangnya umur, seperti perbuatan dosa dan maksiat secara umum. Mungkinkah orang yang berakal mengatakan bahwa adanya hubungan antara sebab dengan akibat bertolak belakang dengan takdir yang telah terdahulu, atau meniadakannya dari berbagai segi? Apabila telah jelas permasalahan ini, maka kita bisa mengetahui bahwa merokok bisa mengurangi umur dilihat dari dua sisi : yakni sisi bahwa merokok itu termasuk kemaksiatan kepada Alloh dan dari sisi dampak negatifnya terhadap kesehatan. Silakan lihat ”Al Iman bil Qodlo’ wal Qodar” karya penulis (Syaikh Muhammad bin Ibrohim Al-Hamd).
Wahai saudaraku tercinta…..
Setelah semua ini, belum puaskah juga Anda, tentang bahaya, keharaman, dan dampak negatif merokok?!
Bukankah dari penjelasan yang telah berlalu terdapat ibroh (pelajaran) bagi orang yang masih memiliki hati dan mencurahkan pendengaran dalam keadaan dia sadar?
Kalau demikian kapan Anda akan melepaskan diri dari rokok?
Anda merasa sulit? Tidak wahai Saudaraku! Setiap penyakit pasti ada obatnya, setiap masalah pasti ada jalan keluarnya, dan tidaklah ada kunci melainkan ada geriginya, jikalau tidak maka apa artinya kunci!
Tinggalkan aktivitas merokok dengan segera. Bertakwalah kepada Alloh dengan sebenar-benar takwa, segera minta ampun atas kelalaian dan dosa-dosa yang telah dilakukan. Berdo’alah dan minta pertolongan kepada Alloh, karena do’a adalah sebab terbesar yang bisa membantu menolak bala dan mengangkatnya. Do’a bermanfaat bagi sesuatu yang telah turun maupun yang belum turun.
Alloh subhanahu wata’ala berfirman : ”Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu.” {QS Ghofir: 60}
Demikkian uraian singkat ini, semoga bermanfaat bagi saya pribadi dan bagi orang-orang yang Alloh beri petunjuk. Kekurangan yang ada, itu semua bersumber dari kelemahan, keterbatasan, dan kefakiran saya. Anda dapat membaca rokok dalam pandangan Islam lebih lengkap dalam buku ”Stop Merokok Plus 13 Himbauan dan Nasihat untuk Penjual Rokok” yang diterbitkan oleh Maktabah Al-Ghuroba’, jalan Sakura II Rt 02/V no. 08, Mantung Tengah, Sanggrahan Sukoharjo 57500, telp 0271-7507345, email : makt.alghuroba@gmail.com
DAFTAR PUSTAKA
Kedokteran
1. Chandrasoma dan Taylor. 2006. Ringkasan Patologi Anatomi. Ed: ke-2. Jakarta : EGC.
2. Kusmana dan Hanafi. 2003. Patofisiologi Penyakit Jantung Koroner. Dalam : Buku Ajar Kardiologi. Jakarta : Balai Penerbit FKUI.
3. Price dan Wilson. 2006. Patofisiologi Konsep Klinis Proses-Proses Penyakit. Ed: Ke-6. Jakarta: EGC.
Islam
· Syaikh Muhammad bin Ibrohim Al-Hamd. 2007. Stop Merokok Plus 13 Himbauan dan Nasihat untuk Penjual Rokok. Sukoharjo : Penerbit Al-Ghuroba’.
Sumber: ( http://ackogtg.wordpress.com/2009/02/19/merokok-dilihat-dari-sudut-pandang-kedokteran-dan-islam/)

Peringatan Bagi Orang yang Enggan Puasa



Peringatan Bagi Orang yang Enggan Puasa

Kategori: Ramadhan
7 Komentar // 23 Juli 2010
Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan “shaum”. Shaum secara bahasa bermakna imsak (menahan diri) dari makan, minum, berbicara, nikah dan berjalan. Sebagaimana makna ini dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala,
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا
Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (QS. Maryam: 26).
Sedangkan secara istilah shaum bermakna menahan diri dari segala pembatal dengan tata cara yang khusus.[1]
Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/ perjalanan jauh)[2]. Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan adalah wajib adalah dalil Al Qur’an, As Sunnah bahkan kesepakatan para ulama (ijma’ ulama)[3].
Di antara dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183)
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)
Dalil dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[4]
Hal ini dapat dilihat pula pada pertanyaan seorang Arab Badui kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang badui ini datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berambut kusut, kemudian dia berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Beritahukan aku mengenai puasa yang Allah wajibkan padaku.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا
(Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadhan. Jika engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunnah (maka lakukanlah).[5]
Wajibnya puasa ini juga sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu secara pasti sudah diketahui wajibnya karena ia bagian dari rukun Islam[6]. Sehingga seseorang bisa jadi kafir jika mengingkari wajibnya hal ini.[7]
Peringatan bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa
Pada zaman ini kita sering melihat sebagian di antara kaum muslimin yang meremehkan kewajiban puasa yang agung ini. Bahkan di jalan-jalan ataupun tempat-tempat umum, ada yang mengaku muslim, namun tidak melakukan kewajiban ini atau sengaja membatalkannya. Mereka malah terang-terangan makan dan minum di tengah-tengah saudara mereka yang sedang berpuasa tanpa merasa berdosa. Padahal mereka adalah orang-orang yang diwajibkan untuk berpuasa dan tidak punya halangan sama sekali. Mereka adalah orang-orang yang bukan sedang bepergian jauh, bukan sedang berbaring di tempat tidur karena sakit dan bukan pula orang yang sedang mendapatkan halangan haidh atau nifas. Mereka semua adalah orang yang mampu untuk berpuasa.
Sebagai peringatan bagi saudara-saudaraku yang masih saja enggan untuk menahan lapar dan dahaga pada bulan yang diwajibkan puasa bagi mereka, kami bawakan sebuah kisah dari sahabat Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu ‘anhu.
Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بينا أنا نائم إذ أتاني رجلان ، فأخذا بضبعي، فأتيا بي جبلا وعرا ، فقالا : اصعد ، فقلت : إني لا أطيقه ، فقالا : إنا سنسهله لك ، فصعدت حتى إذا كنت في سواء الجبل إذا بأصوات شديدة ، قلت : ما هذه الأصوات ؟ قالوا : هذا عواء أهل النار ، ثم انطلق بي ، فإذا أنا بقوم معلقين بعراقيبهم ، مشققة أشداقهم ، تسيل أشداقهم دما قال : قلت : من هؤلاء ؟ قال : هؤلاء الذين يفطرون قبل تحلة صومهم
”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu  aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”
Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya,”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.”[8]
Lihatlah siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam hadits ini, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa sejak awal Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali. Renungkanlah hal ini, wahai saudaraku!
Perlu diketahui pula bahwa meninggalkan puasa Ramadhan termasuk dosa yang amat berbahaya karena puasa Ramadhan adalah puasa wajib dan merupakan salah satu rukun Islam. Para ulama pun mengatakan bahwa dosa meninggalkan salah satu rukun Islam lebih besar dari dosa besar lainnya[9].
Adz Dzahabi sampai-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bukan karena sakit (atau udzur lainnya, -pen), maka dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, lebih jelek dari dosa menegak minuman keras, bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang-orang munafik dan sempalan.”[10]
Adapun hadits,
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ ، مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ ، وَإِنْ صَامَهُ
Barangsiapa berbuka di siang hari bulan Ramadhan tanpa ada udzur (alasan) dan bukan pula karena sakit, maka perbuatan semacam ini tidak bisa digantikan dengan puasa setahun penuh jika dia memang mampu melakukannya”; adalah hadits yang dho’if sebagaimana disebutkan oleh mayoritas ulama.[11]
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

[1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9904. [2] Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 88.
[3] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9904.
[4] HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari ‘Abdullah bin ‘Umar.
[5] HR. Bukhari no. 6956, dari Tholhah bin ‘Ubaidillah.
[6] Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 318.
[7] Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 89.
[8] HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 7/263, Al Hakim 1/595 dalam mustadroknya. Adz Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim namun tidak dikeluarkan olehnya. Penulis kitab Shifat Shaum Nabi (hal. 25) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.



Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan “shaum”. Shaum secara bahasa bermakna imsak (menahan diri) dari makan, minum, berbicara, nikah dan berjalan. Sebagaimana makna ini dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala,
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا
Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (QS. Maryam: 26).
Sedangkan secara istilah shaum bermakna menahan diri dari segala pembatal dengan tata cara yang khusus.[1]
Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/ perjalanan jauh)[2]. Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan adalah wajib adalah dalil Al Qur’an, As Sunnah bahkan kesepakatan para ulama (ijma’ ulama)[3].
Di antara dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183)
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)
Dalil dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[4]
Hal ini dapat dilihat pula pada pertanyaan seorang Arab Badui kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang badui ini datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berambut kusut, kemudian dia berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Beritahukan aku mengenai puasa yang Allah wajibkan padaku.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا
(Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadhan. Jika engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunnah (maka lakukanlah).[5]
Wajibnya puasa ini juga sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu secara pasti sudah diketahui wajibnya karena ia bagian dari rukun Islam[6]. Sehingga seseorang bisa jadi kafir jika mengingkari wajibnya hal ini.[7]
Peringatan bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa
Pada zaman ini kita sering melihat sebagian di antara kaum muslimin yang meremehkan kewajiban puasa yang agung ini. Bahkan di jalan-jalan ataupun tempat-tempat umum, ada yang mengaku muslim, namun tidak melakukan kewajiban ini atau sengaja membatalkannya. Mereka malah terang-terangan makan dan minum di tengah-tengah saudara mereka yang sedang berpuasa tanpa merasa berdosa. Padahal mereka adalah orang-orang yang diwajibkan untuk berpuasa dan tidak punya halangan sama sekali. Mereka adalah orang-orang yang bukan sedang bepergian jauh, bukan sedang berbaring di tempat tidur karena sakit dan bukan pula orang yang sedang mendapatkan halangan haidh atau nifas. Mereka semua adalah orang yang mampu untuk berpuasa.
Sebagai peringatan bagi saudara-saudaraku yang masih saja enggan untuk menahan lapar dan dahaga pada bulan yang diwajibkan puasa bagi mereka, kami bawakan sebuah kisah dari sahabat Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu ‘anhu.
Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بينا أنا نائم إذ أتاني رجلان ، فأخذا بضبعي، فأتيا بي جبلا وعرا ، فقالا : اصعد ، فقلت : إني لا أطيقه ، فقالا : إنا سنسهله لك ، فصعدت حتى إذا كنت في سواء الجبل إذا بأصوات شديدة ، قلت : ما هذه الأصوات ؟ قالوا : هذا عواء أهل النار ، ثم انطلق بي ، فإذا أنا بقوم معلقين بعراقيبهم ، مشققة أشداقهم ، تسيل أشداقهم دما قال : قلت : من هؤلاء ؟ قال : هؤلاء الذين يفطرون قبل تحلة صومهم
”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu  aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”
Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya,”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.”[8]
Lihatlah siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam hadits ini, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa sejak awal Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali. Renungkanlah hal ini, wahai saudaraku!
Perlu diketahui pula bahwa meninggalkan puasa Ramadhan termasuk dosa yang amat berbahaya karena puasa Ramadhan adalah puasa wajib dan merupakan salah satu rukun Islam. Para ulama pun mengatakan bahwa dosa meninggalkan salah satu rukun Islam lebih besar dari dosa besar lainnya[9].
Adz Dzahabi sampai-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bukan karena sakit (atau udzur lainnya, -pen), maka dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, lebih jelek dari dosa menegak minuman keras, bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang-orang munafik dan sempalan.”[10]
Adapun hadits,
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ ، مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ ، وَإِنْ صَامَهُ
Barangsiapa berbuka di siang hari bulan Ramadhan tanpa ada udzur (alasan) dan bukan pula karena sakit, maka perbuatan semacam ini tidak bisa digantikan dengan puasa setahun penuh jika dia memang mampu melakukannya”; adalah hadits yang dho’if sebagaimana disebutkan oleh mayoritas ulama.[11]
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

[1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9904. [2] Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 88.
[3] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9904.
[4] HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari ‘Abdullah bin ‘Umar.
[5] HR. Bukhari no. 6956, dari Tholhah bin ‘Ubaidillah.
[6] Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 318.
[7] Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 89.
[8] HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 7/263, Al Hakim 1/595 dalam mustadroknya. Adz Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim namun tidak dikeluarkan olehnya. Penulis kitab Shifat Shaum Nabi (hal. 25) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
[9] Demikianlah yang dijelaskan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam beberapa penjelasan beliau.
Sumber : ( http://muslim.or.id/ramadhan/peringatan-bagi-orang-yang-enggan-puasa.html)



Trik Telepon Gratis


Untuk dapat melakukan calling atau telepon gratis via internet sebenarnya ada banyak cara, yang umumnya digunakan adalah menggunakan software chatting seperti Skype atau YM. Software tersebut menyediakan fitur voice call. Namun hal tersebut terbatas oleh koneksi pada sesama komputer saja. Solusi lainnya adalah mencoba software Friend Caller (download)

  1. Setelah selesai mendownload, jalankan software tersebut
  2. Registrasi terlebih dahulu untuk menggunakan software ini. Pada bagian Voucher untuk sementara dikosongkan
  3. Setelah selesai mendaftar, loginlah ke akun anda
  4. Klik ikon telepon yang terdapat pada bagian bawah software tersebut
  5. Ketikkan nomor telepon yang ingin dituju (namun jangan ditelepon dahulu)
  6. Jalankan software Cheat Engine (download) dan klik Open Process
  7. Setelah itu berturut-turut klik menu Windows ProcessFriend Caller > Open
  8. Beri tanda centang pada bagian Speedhack
  9. Kemudian barulah menekan telepon pada software Friend Caller tadi untuk menghubungkan telepon yang anda tuju
  10. Dan beri angka 0 pada bagian Cheat Engine

Tata Cara Pengurusan Jenazah


A. TATA CARA MEMANDIKAN JENAZAH

1. Alat dan bahan yang dipergunakan

alat & bahan

Alat-alat yang dipergunakan untuk memandikan jenazah adalah sebagai berikut:

- Kapas
- Dua buah sarung tangan untuk petugas yang memandikan
- Sebuah spon penggosok
- Alat penggerus untuk menggerus dan menghaluskan kapur barus – Spon-spon plastik
- Shampo
- Sidrin (daun bidara)
- Kapur barus
- Masker penutup hidung bagi petugas
- Gunting untuk memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan
- Air
- Pengusir bau busuk dan Minyak wangi

>Daun Sidr (Bidara)

2. Menutup aurat si mayit

menutup aurat mayit

Dianjurkan menutup aurat si mayit ketika memandikannya. Dan melepas pakaiannya, serta menutupinya dari pandangan orang banyak. Sebab si mayit barangkali berada dalam kondisi yang tidak layak untuk dilihat. Sebaiknya papan pemandian sedikit miring ke arah kedua kakinya agar air dan apa-apa yang keluar dari jasadnya mudah mengalir darinya.

3. Tata cara memandikan jenazah

memandikan mayit

Seorang petugas memulai dengan melunakkan persendian jenazah tersebut. Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang, maka dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya, karena itu merupakan aurat besar. Kemudian petugas mengangkat kepala jenazah hingga hampir mendekati posisi duduk. Lalu mengurut perutnya dengan perlahan untuk mengeluarkan kotoran yang masih dalam perutnya. Hendaklah memperbanyak siraman air untuk membersihkan kotoran-kotoran yang keluar.

membersihkan mayit

Petugas yang memandikan jenazah hendaklah mengenakan lipatan kain pada tangannya atau sarung tangan untuk membersihkan jasad si mayit (membersihkan qubul dan dubur si mayit) tanpa harus melihat atau menyentuh langsung auratnya, jika si mayit berusia tujuh tahun ke atas.

4. Mewudhukan jenazah

Selanjutnya petugas berniat (dalam hati) untuk memandikan jenazah serta membaca basmalah. Lalu petugas me-wudhu-i jenazah tersebut sebagaimana wudhu untuk shalat. Namun tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut si mayit, tapi cukup dengan memasukkan jari yang telah dibungkus dengan kain yang dibasahi di antara bibir si mayit lalu menggosok giginya dan kedua lubang hidungnya sampai bersih.

Selanjutnya, dianjurkan agar mencuci rambut dan jenggotnya dengan busa perasan daun bidara atau dengan busa sabun. Dan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur jasad si mayit.

5. Membasuh tubuh jenazah


membasuh tubuh mayit

Setelah itu membasuh anggota badan sebelah kanan si mayit. Dimulai dari sisi kanan tengkuknya, kemudian tangan kanannya dan bahu kanannya, kemudian belahan dadanya yang sebelah kanan, kemudian sisi tubuhnya yang sebelah kanan, kemudian paha, betis dan telapak kaki yang sebelah kanan.

mulai yg kanan

Selanjutnya petugas membalik sisi tubuhnya hingga miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya yang sebelah kanan. Kemudian dengan cara yang sama petugas membasuh anggota tubuh jenazah yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah kanan dan membasuh belahan punggung yang sebelah kiri. Dan setiap kali membasuh bagian perut si mayit keluar kotoran darinya, hendaklah dibersihkan.

Banyaknya memandikan: Apabila sudah bersih, maka yang wajib adalah memandikannya satu kali dan mustahab (disukai/sunnah) tiga kali. Adapun jika belum bisa bersih, maka ditambah lagi memandikannya sampai bersih atau sampai tujuh kali (atau lebih jika memang dibutuhkan). Dan disukai untuk menambahkan kapur barus pada pemandian yang terakhir, karena bisa mewangikan jenazah dan menyejukkannya. Oleh karena itulah ditambahkannya kapur barus ini pada pemandian yang terakhir agar baunya tidak hilang.

Dianjurkan agar air yang dipakai untuk memandikan si mayit adalah air yang sejuk, kecuali jika petugas yang memandikan membutuhkan air panas untuk menghilangkan kotoran-kotoran yang masih melekat pada jasad si mayit. Dibolehkan juga menggunakan sabun untuk menghilangkan kotoran. Namun jangan mengerik atau menggosok tubuh si mayit dengan keras. Dibolehkan juga membersihkan gigi si mayit dengan siwak atau sikat gigi. Dianjurkan juga menyisir rambut si mayit, sebab rambutnya akan gugur dan berjatuhan.

Setelah selesai dari memandikan jenazah ini, petugas mengelapnya (menghandukinya) dengan kain atau yang semisalnya. Kemudian memotong kumisnya dan kuku-kukunya jika panjang, serta mencabuti bulu ketiaknya (apabila semua itu belum dilakukan sebelum memandikannya) dan diletakkan semua yang dipotong itu bersamanya di dalam kain kafan. Kemudian apabila jenazah tersebut adalah wanita, maka rambut kepalanya dipilin (dipintal) menjadi tiga pilinan lalu diletakkan di belakang (punggungnya).

Faedah

- Apabila masih keluar kotoran (seperti: tinja, air seni atau darah) setelah dibasuh sebanyak tujuh kali, hendaklah menutup kemaluannya (tempat keluar kotoran itu) dengan kapas, kemudian mencuci kembali anggota yang terkena najis itu, lalu si mayit diwudhukan kembali. Sedangkan jika setelah dikafani masih keluar juga, tidaklah perlu diulangi memandikannya, sebab hal itu akan sangat merepotkan.

- Apabila si mayit meninggal dunia dalam keadaan mengenakan kain ihram dalam rangka menunaikan haji atau umrah, maka hendaklah dimandikan dengan air ditambah perasaan daun bidara seperti yang telah dijelaskan di atas. Namun tidak perlu dibubuhi wewangian dan tidak perlu ditutup kepalanya (bagi jenazah pria). Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengenai seseorang yang wafat dalam keadaan berihram pada saat menunaikan haji.

- Orang yang mati syahid di medan perang tidak perlu dimandikan, namun hendaklah dimakamkan bersama pakaian yang melekat di tubuh mereka. Demikian pula mereka tidak perlu dishalatkan.

- Janin yang gugur, bila telah mencapai usia 4 bulan dalam kandungan, jenazahnya hendaklah dimandikan, dishalatkan dan diberi nama baginya. Adapun sebelum itu ia hanyalah sekerat daging yang boleh dikuburkan di mana saja tanpa harus dimandikan dan dishalatkan.

- Apabila terdapat halangan untuk memamdikan jenazah, misalnya tidak ada air atau kondisi jenazah yang sudah tercabik-cabik atau gosong, maka cukuplah ditayamumkan saja. Yaitu salah seorang di antara hadirin menepuk tanah dengan kedua tangannya lalu mengusapkannya pada wajah dan kedua punggung telapak tangan si mayit.

- Hendaklah petugas yang memandikan jenazah menutup apa saja yang tidak baik untuk disaksikan pada jasad si mayit, misalnya kegelapan yang tampak pada wajah si mayit, atau cacat yang terdapat pada tubuh si mayit dll.
B. TATA CARA MENGKAFANI JENAZAH

1. Kafan-kafan mesti sudah disiapkan setelah selesai memandikan jenazah dan menghandukinya

persiapan mengkafani

Mengkafani jenazah hukumnya wajib dan hendaklah kain kafan tersebut dibeli dari harta si mayit. Hendaklah didahulukan membeli kain kafannya dari melunaskan hutangnya, menunaikan wasiatnya dan membagi harta warisannya. Jika si mayit tidak memiliki harta, maka keluarganya boleh menanggungnya.

2. Mengkafani jenazah

mengkafani mayit

Dibentangkan tiga lembar kain kafan, sebagiannya di atas sebagian yang lain. Kemudian didatangkan jenazah yang sudah dimandikan lalu diletakkan di atas lembaran-lembaran kain kafan itu dengan posisi telentang. Kemudian didatangkan hanuth yaitu minyak wangi (parfum) dan kapas. Lalu kapas tersebut dibubuhi parfum dan diletakkan di antara kedua pantat jenazah, serta dikencangkan dengan secarik kain di atasnya (seperti melilit popok bayi).

Kemudian sisa kapas yang lain yang sudah diberi parfum diletakkan di atas kedua matanya, kedua lubang hidungnya, mulutnya, kedua telinganya dan di atas tempat-tempat sujudnya, yaitu dahinya, hidungnya, kedua telapak tangannya, kedua lututnya, ujung-ujung jari kedua telapak kakinya, dan juga pada kedua lipatan ketiaknya, kedua lipatan lututnya, serta pusarnya. Dan diberi parfum pula antara kafan-kafan tersebut, juga kepala jenazah.

mengkafani mayit 2

Selanjutnya lembaran pertama kain kafan dilipat dari sebelah kanan dahulu, baru kemudian yang sebelah kiri sambil mengambil handuk/kain penutup auratnya. Menyusul kemudian lembaran kedua dan ketiga, seperti halnya lembaran pertama. Kemudian menambatkan tali-tali pengikatnya yang berjumlah tujuh utas tali. Lalu gulunglah lebihan kain kafan pada ujung kepala dan kakinya agar tidak lepas ikatannya dan dilipat ke atas wajahnya dan ke atas kakinya (ke arah atas). Hendaklah ikatan tali tersebut dibuka saat dimakamkan. Dibolehkan mengikat kain kafan tersebut dengan enam utas tali atau kurang dari itu, sebab maksud pengikatan itu sendiri agar kain kafan tersebut tidak mudah lepas (terbuka).

mengikat kain kafan

[Untuk pembahasan tata cara shalat jenazah, insya Allah akan kami jadikan artikel tersendiri]

C. TATA CARA MENGUBURKAN JENAZAH

Disunnahkan membawa jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari keempat sudut usungan.

mengusung jenazah

Disunnahkan menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam sunnah Nabi.

Para pengiring tidak dibenarkan untuk duduk sebelum jenazah diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarangnya.

liang kubur

Disunnahkan mendalamkan lubang kubur, agar jasad si mayit terjaga dari jangkauan binatang buas, dan agar baunya tidak merebak keluar.

Lubang kubur yang dilengkapi liang lahad lebih baik daripada syaq. Dalam masalah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam “Ahkamul Janaaiz” hal. 145)

lahad & syaq

Lahad adalah liang (membentuk huruf U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian arah kiblat untuk meletakkan jenazah di dalamnya.

Syaq adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya (membentuk huruf U memanjang).

jenazah siap dikubur

- Jenazah siap untuk dikubur. Allahul musta’an.

mengangkat jenazah

- Jenazah diangkat di atas tangan untuk diletakkan di dalam kubur.

memasukkan ke kubur

- Jenazah dimasukkan ke dalam kubur. Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.

- Petugas yang memasukkan jenazah ke lubang kubur hendaklah mengucapkan: “BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI (Dengan menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam).” ketika menurunkan jenazah ke lubang kubur. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.

memiringkan mayit

Disunnahkan membaringkan jenazah dengan bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi miring) dan menghadap kiblat sambil dilepas tali-talinya selain tali kepala dan kedua kaki.

- Tidak perlu meletakkan bantalan dari tanah ataupun batu di bawah kepalanya, sebab tidak ada dalil shahih yang menyebutkannya. Dan tidak perlu menyingkap wajahnya, kecuali bila si mayit meninggal dunia saat mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah dijelaskan.

menutup mayit dgn bata

- Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari atasnya (agak samping).

menutup dgn tanah liat

- Lalu sela-sela batu bata-batu bata itu ditutup dengan tanah liat agar menghalangi sesuatu yang masuk sekaligus untuk menguatkannya.

mengurug

- Disunnahkan bagi para pengiring untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam liang kubur setelah jenazah diletakkan di dalamnya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Setelah itu ditumpahkan (diuruk) tanah ke atas jenazah tersebut.

- Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya, dibuat gundukan seperti punuk unta, demikianlah bentuk makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).

pemakaman

- Kemudian ditaburi dengan batu kerikil sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air, berdasarkan tuntunan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam (dalam masalah ini terdapat riwayat-riwayat mursal yang shahih, silakan lihat “Irwa’ul Ghalil” II/206). Lalu diletakkan batu pada makam bagian kepalanya agar mudah dikenali.

- Haram hukumnya menyemen dan membangun kuburan. Demikian pula menulisi batu nisan. Dan diharamkan juga duduk di atas kuburan, menginjaknya serta bersandar padanya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari hal tersebut. (HR. Muslim)

- Kemudian pengiring jenazah mendoakan keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan dua malaikat yang disebut dengan fitnah kubur). Karena ketika itu ruhnya dikembalikan dan ia ditanya di dalam kuburnya. Maka disunnahkan agar setelah selesai menguburkannya orang-orang itu berhenti sebentar untuk mendoakan kebaikan bagi si mayit (dan doa ini tidak dilakukan secara berjamaah, tetapi sendiri-sendiri!). Sesungguhnya mayit bisa mendapatkan manfaat dari doa mereka.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: (http://kaahil.wordpress.com/2011/11/17/gambar-lengkap-panduan-cara-pengurusan-jenazah-dalam-islam-tata-cara-memandikanmengkafani-dan-menguburkan-jenazahmayyit-sesuai-tuntunan-syariat-disertai-ilustrasi-gambar-pendukungnya/)

CARA SHOLAT JAMAK TAKHIR MENGKUT MAZHAB SYAFII


Menurut Madzhab Syafi'i TARTIB dan MUWAALAH dalam pelaksanaan shalat jamak ta'khir tidak menjadi persyaratan, maka boleh baginya memilih dari dua shalat yang hendak dijamak ta'khir tersebut mana yang ia kehendaki untuk didahulukan.

ويشترط لجمع التأخير شرطان فقط:
الأول ـ نية التأخير قبل خروج وقت الصلاة الأولى، ولو بقدر ركعة: أي بزمن لو ابتدئت فيه، كانت أداء. وإلا فيعصي، وتكون قضاء. ودليل اشتراط النية: أنه قد يؤخر للجمع، وقد يؤخر لغيره، فلا بد من نية يتميز بها التأخير المشروع عن غيره.
الثاني ـ دوام السفر إلى تمام الصلاة الثانية، فإن لم يدم إلى ذلك بأن أقام ولو في أثنائها، صارت الأولى (وهي الظهر أو المغرب) قضاء؛ لأنها تابعة للثانية في الأداء للعذر، وقد زال قبل تمامها. أما الترتيب: فليس بواجب؛ لأن وقت الثانية وقت الأولى، فجاز البداية بما شاء منهما

Dalam shalat jamak ta’khir hanya disyaratkan 2 saja :
1. Niat jamak ta’khir sebelum habisnya waktu shalat yang pertama meskipun sekedar satu rakaat artinya menjalankan niat pada waktunya shalat pertama yang andaikan ia jalani shalat diwaktu tersebut shalatnya menjadi shalat ada’ (bukan shalat qadha), bila ia tidak niat diwaktunya shalat yang pertama maka ia maksiat dan shalatnya menjadi qadha.
Dalil disyaratkannya niat adalah bahwa shalatnya ia akhirkan karena alas an jama dan terkadang shalat diakhirkan karena selain jama’ maka harus terdapat niat sebagai pembeda antara shalat yang diakhirkan sesuai yang diajarkan dan shalat yang diakhirkan karena unsure lainnya (misalnya teledor)
2. Langgengnya bepergian hingga sempurnanya shalat kedua, bila ia sampai tempat tujuan meskipun disaat tengah menjalankan shalat kedua maka shalat yang pertama (dhuhur dan maghrib) menjadi qadha karena waktu pelaksanaan shalat pertama mengikuti shalat kedua sebab udzur yang memperbolehkan dikumpulkannya dua shalat telah hilang sebelum ia sempurna menjalankannya.
Sedang masalah TARTIB (mendahulukan dhuhur atas ashar atau Maghrib atas Isya’) dalam jama’ ta’khir ini tidak diwajibkan sebab waktu shalat yang kedua juga waktunya shalat pertama maka baginya boleh mendahulukan shalat yang mana saja dari keduanya.
Al-Fiqh al-Islaam II/508
___________________________

وأما الترتيب فليس بواجب لان وقت الثانية وقت الأولى فجاز البداية بما شاء منهما وأما التتابع فلا يجب لان الأولى مع الثانية كصلاة فائتة مع صلاة حاضرة فجاز التفريق بينهما

Sedang masalah TARTIB (mendahulukan Zhuhur atas Ashar atau Maghrib atas Isya’) dalam jama’ ta’khir ini tidak diwajibkan sebab waktu shalat yang kedua juga waktunya shalat pertama maka baginya boleh mendahulukan shalat yang mana saja dari keduanya.
Sedang dijalankan secara terus-menerus juga tidak wajib karena shalat pertama dinisbatkan pada shalat yang kedua seperti halnya shalat yang tertinggal dengan shalat yang hadir maka boleh dipisahkan diantara keduanya.
Al-Muhaddzab I/105
____________________________

أما الترتيب والموالاة بين الصلاتين في جمع التأخير فهو مسنون وليس بشرط

Sedang masalah tartib dan terus-menerus diantara kedua shalat dalam jama’ ta’khir hanya kesunahan dan tidak disyaratkan.
Al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah I/748
Wallaahu A'lamu Bis Showaab.

http://www.piss-ktb.com
Sumber: (http://saidaneffendi-darussalam.blogspot.com/2012/03/cara-sholat-jamak-takhir-mengkut-mazhab.html)

Tata Cara Shalat Jama’ dan Qashar


Adakalanya dalam beberapa waktu kita mengadakan perjalanan jauh, misalnya karyawisata, mengunjungi kakek dan nenek di kampung halaman atau keperluan lainnya. Terkadang kita juga mengalami coban berupa sakit sampai-sampai tidak dapat bangun, Hal itu menyebabkan kita sering menjumpai kesulitan untuk melakukan ibadah salat. Padahal salat merupakan kewajiban umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun juga.

Melihat hal ini,salat seolah merupakan suatu beban yang memberatkan. Ternyata tidaklah demikian. Islam adalah agama yang memberi kemudahan dan keringanan terhadap pemeluknya di dalam rutinitas ibadah kepada Allah swt. Hal ini menandakan kasih sayang Allah kepada umat Islam sedemikian besar dengan cara memberikan rukhsah dalam melaksanakan salat dengan cara jamak dan qasar dengan syarat-syarat tertentu. Apa sajakah itu? Mari kita pelajari materi berikut ini.

A Salat Jamak

1. Pengertian Salat Jamak.

Salat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya menggabungkan salat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar. Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan salat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain.

Hukum mengerjakan salat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.

Rasulullah saw bersabda:

عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمْ اِذا رَحِلَ قَبْلَ اَنْ تَزِيْغَ الشَمْسُ اخِرَ الظُهْرِ اِلى وَقْتِ العَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَاِنْ زَاغَتْ الشَمْسُ قَبْلَ اَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (رواه البخارى ومسلم)

Artinya: dari Anas, ia berkata: Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat). (H.R. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.

Salat jamak boleh dilaksanakan karna beberapa alasan (halangan) berikut:

1. Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madhab)
2. Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
3. Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.

Salat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan salat duhur dengan asar dan salat magrib dengan ‘isya. Sedangkan salat subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh menjamak salat asar dengan magrib.

Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:

1. Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).
2. Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.

Dalam melaksanakan salat jamak takdim maka harus berniat menjamak salat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan salat pertama dan dilaksanakan berurutan, tidak diselingi perbuatan atau perkataan lain. Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjamak dan berurutan. Tidak disyaratkan harus mendahulukan salat pertama. Boleh mendahulukan salat pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya.

1. 2. Praktik Salat Jamak Takdim /Takhir
2. Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim

Misalnya salat duhur dengan asar: salat duhur dahulu empat rakaat kemudian salat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.

Tata caranya sebagai berikut:

1) Berniat salat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:

1. اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى

” Saya niat salat salat duhur empat rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”

2) Takbiratul ihram

3) Salat duhur empat rakaat seperti biasa.

4) Salam.

5) Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;

1. اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى

“ Saya niat salat asar empat rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala.

6) Takbiratul Ihram

7) Salat asar empat rakaat seperti biasa.

8) Salam.

Catatan: Setelah salam pada salat yang pertama harus langsung berdiri,tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain).

1. Cara Melaksanakan Salat Jamak Ta’khir.

Misalnya salat magrib dengan ‘isya: boleh salat magrib dulu tiga rakaat kemudian salat ‘isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu ‘isya.

Tata caranya sebagai berikut:

1) Berniat menjamak salat magrib dengan jamak ta’khir. Bila dilafalkanyaitu:

2) اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى

“ Saya niat salat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”

3) Takbiratul ihram

4) Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.

5) Salam.

6) Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;

7) اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى

“ Saya berniat salat ‘isya empat rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”

8) Takbiratul Ihram

9) Salat ‘isya empat rakaat seperti biasa.

10) Salam.

Catatan: Ketentuan setelah salam pada salat yang pertama sama seperti salat jamak takdim. Untuk menghormati datangnya waktu salat, hendaknya keuika waktu salat pertama sudah tiba, maka orang yang akan menjamak ta’khir, sudah berniat untuk menjamak ta’khir salatnya, walaupun salatnya dilaksanakan pada waktu yang kedua.

B. Salat Qasar

1. Pengertian Salat Qasar

Salat qasar adalah salat yang dipendekkan (diringkas), yaitu melakukan salat fardu dengan cara meringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Salat fardu yang boleh diringkas adalah salat yang jumlah rakaatnya ada empat yaitu duhur , asar dan ‘isya.

Hukum melaksanakan salat qasar adalah mubah (diperbolehkan) jika syaratnya terpenuhi.

Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya: “ Dan apabila kamu beprgian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqasar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.” Q.S.(An Nisa[4]: 101)

1. Syarat Sah Salat Qasar

Syarat-syarat salat qasar sama dengan syarat salat jamak hanya ditambah persyaratan bahwa salat yang dapat diqasar adalah salat yang jumlah rakaatnya empat, tidak makmum pada orang yang salat sempurna (biasa, tidak qasar)

1. Praktik Salat Qasar

Ambil contoh salat qasar duhur.

Tata caranya sebagai berikut:

1. Berniat salat dengan cara qasar. Jika dilafalkan sebagai berikut:
2. اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا للهِ تَعَالى

Artinya: “ saya berniat salat duhur dua rakaat diqasar karena Alla Ta’ala”

1. Takbiratul ihrom.
1. Salat dua rakaat
2. Salam.

1. C. Salat Jamak Qasar
2. Pengertian Salat Jamak Qasar.

Salat jamak qasar adalah menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu sekaligus meringkas (qasar).

Hukum dan syaratnya sama dengan salat jamak dan salat qasar. Salat jamak qasar dapat dilaksanakan secara takdim maupun ta’khir.

Umat Islam dapat melakukan salat fardu secara jamak, qasar maupun jamak qasar asalkan memenuhi syarat sahnya. Hal ini merupakan rukhsah (keringanan )yang diberikan Allah agar manusia tidak meninggalkan salat fardu walau dalam keadaan apapun. Allah tidak menghendaki kesukaran pada hambaNya.

1. Praktik Salat Jamak Qasar

Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak Takdim: misalnya salat duhur dengan asar. Tata caranya sebagai berikut:

1. Berniat menjamak qasar salat duhur dengan jamak takdim. Jika dilafalkan sebagai berikut:

اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى

“ Saya berniat salat duhur dua rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”

1. Takbiratul ihram.
2. Salat duhur dua rakaat (diringkas)
3. Salam.
4. Berdiri dan niat salat asar, jika dilafalkan sebagai berikut:

اُصَلّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَِى الظُهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى

“ Saya berniat salat asar dua rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”

1. Takbiratul ihram.
2. Salat asar dua rakaat (diringkas)
3. Salam

Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak Ta’khir: misalnya salat magrib dengan ‘isya. Tata caranya sebagai berikut:

1. Berniat menjamak qasar salat magrib denganjamak ta’khir. Jika dilafalkan sebagai berikut:

اُصَلّى فَرْضَ المغرب ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَى العِشَاءِ جَمْعَ تَاْخِيْرًا للهِ تَعَالَى

“ Saya berniat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat isya’ dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”

1. Takbiratul ihram.
2. Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
3. Salam.
4. Berdiri dan niat salat isya’. Jika dilafalkan sebagai berikut:

اُصَلّى فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ المَغْرِبُ جَمْعَ تَاْخِيْرًا للهِ تَعَالَى

“ Saya berniat salat isya’ dua rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir, diqasar karena Allah Ta’ala.”

1. Takbiratul Ihram.
2. Salat isya’ dua rakaat (diringkas)
3. Salam

Semoga bermanfaat…
Sumber:( http://sugito78.wordpress.com/2012/03/12/tata-cara-shalat-jama-dan-qashar/)

Tata Cara Dan Niat Shalat Jamak

Saat Kita melakukan perjalanan jauh, kadang kita sering melewatkan waktu shalat. Akan tetapi jika kita mengetahui cara mengerjakan shalat jamak, kita bisa mengerjakan shalat 5 waktu. Bagaimanakah tata cara, hukum dan niat shalat jamak?
Seperti yang kita ketahui, shalat jamak adalah menggabungkan dua buah shalat pada satu waktu (shalat-shalat yang dikumpulkan). Misalnya shalat Dzuhur dengan shalat Ashar atau shalat Maghrib dengan shalat Isya dalam satu waktu.

Shalat Jamak ada 2 macam, yaitu:
Jamak Taqdim dan Jamak Ta'khir.
A. Shalat Jamak Taqdim.
Jamak Taqdim atau pelaksanaan shalat pada waktu awal, yaitu: Melaksanakan shalat Ashar setelah shalat Dzuhur atau melaksanakan shalat Isya setelah shalat Maghrib.
Syarat Serta Tata Cara Shalat Jamak Taqdim.
-- Dikerjakan dengan tertib, yakni dengan shalat yang pertama. Misalnya shalat Dzuhur dahulu, baru kemudian shalat Ashar, atau Maghrib dahulu baru kemudian shalat Isya.
-- Niat Jamak dilakukan pada shalat pertama.
Berurutan antara keduanya; yakni tidak boleh diselang dengan shalat sunnah atau perbuatan lainnya.

B. Shalat Jamak Ta'khir.
Jamak Ta'khir atau pelaksanaan shalat pada waktu akhir. Yaitu:
Melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar bersamaan disore hari atau melaksanakan shalat Maghrib dan shalat Isya' sedikitnya setelah matahari terbenam.
Syarat serta tata cara shalat Jamak Ta'khir.
-- Niat Jamak Ta'khir dilakukan pada shalat yang pertama.
-- Masih dalam perjalanan tempat datangnya waktu yang kedua.
Niat Shalat Jamak dan Qashar.

-- Niat shalat Dzuhur Jamak Takdim.
'Ushalli fardhazh-zhuhri rak'ataini qashran majmuu'an ilahil-ashru add'an lillaahi ta'alaa'.
Artinya: Aku niat shalat fardhu dzuhur dua rakaat qashar, dijama dengan ashar fardhu karena Allah.

-- Niat Shalat Ashar Jamak Taqdim.
'Ushalli fardhal-ashri rak'ataini qashran majmuu'an ilazh-zhuhri adaa'an lillaahi ta'alaa.
Artinya: Aku niat Shalat fardhu ashar dua rakaat qashar dijama dengan dzuhur, fardhu karena Allah.

-- Niat Shalat Dzuhur Jamak Ta'khir.
'Ushalli fardhazh-zuhri rak'ataini qashran majmuu'an ilal-ashri adaa'an lillaahi ta'ala.
Artinya: Aku niat Shalat Dzuhur dua rakaat qashar dan jama dengan Ashar, fardhu karena Allah'.

-- Niat Shalat Ashar Jamak Ta'khir.
'Ushallii fardhal-'ashri rak'ataini qashran majmuu'an ilahizh-zhuhru adaa'an lillahi ta'alaa'.
Artinya: Aku niat shalat Ashar dua rakaat qashar dan jama dengan zhuhur, fardhu karena Allah.

-- Niat Shalat Maghrib Jamak Taqdim.
'Ushallii fardhal-maghribi tsaalatsa raka'aatin majmuu'an ilaihil-'isya'u adda'an lillahi ta'alaa.
Artinya: Aku niat shalat Maghrib tiga rakaat jama dengan 'Isya, fardhu karena Allah.

-- Niat Shalat Isya Jamak Takdim.
'Ushallii fardhal-Isya rak'ataini qashran majmuu'an ilal-maghribi adda'an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat shalat Isya dua rakaat qashar dan jama dengan maghrib, fardhu karena Allah.

-- Niat Shalat Maghrib Jamak Ta'khir.
'Ushallii fardhal-maghribi tsallatsa raka'atin majmuu'an ilal-isyaa'i adda'an lillahi ta'ala.
Artinya: Aku niat shalat maghrib tiga rakaat jama dengan isya, fardhu karena Allah.

-- Niat Shalat Isya Jamak Ta'khir.
'Ushallii fardhal-isya'i rak'ataini qashran majmuu'an ilaihil-maghribi adda'an lillahi ta'ala.
Artinya: Aku niat shalat Isya dua rakaat qashar dan jama dengan maghrib fardhu karena Allah.
Sumber: (http://danjeung86.mywapblog.com/tata-cara-dan-niat-shalat-jamak.xhtml)

perangkat pembelajaran bahasa arab


http://rusmafikrisanusi.blogspot.com/2012/03/perangkat-pembelajaran-mata-pelajaran.html

Mematikan Komputer dari Jarak jauh Via Internet, HP dan SMS


Kali ini mau share tentang Cara Mematikan Komputer Via Sms, Handphone dan Internet. Nah sebelumnya ada beberapa software yang harus anda instal dan harus memiliki akun Twitter dan Gmail. Langsung saja Ikuti Cara-caranya:

1. Buat Akun Gmail dan Twitter (Buat yang sudah punya, langsung lewati saja).
2. Download Aplikasi TweetMyPC
http://tweetmypc.codeplex.com/
3. Download Aplikasi Windows Installer 3.1 (Buat di Windows 7 dan Vista, biasanya sudah ada)
http://www.indowebster.com/Windows_installer_31.html
4. Download Aplikasi .NET Framework (Buat di Windows 7 dan Vista, biasanya sudah ada)
http://www.indowebster.com/Microsoft_NET_Framework_35.html
5. Jika selesai, jalankan Aplikasi TweetMyPC nya.twitter
6. Isi data sesuai dengan akun Gmail dan Twitter anda. Untuk Download Link Location, berguna untuk jika kita ingin memerintahkan komputer kita untuk melakukan download.
7. Setelah itu Tweet Perintah berikut untuk Mematikan komputer anda dari jarak jauh
ShutDown,
TurnOff,
LogOff,
Reboot,
StandBy,
Hibernate.
Pilih saja salah satu, bisa juga dengan kata lain yang berhubungan.

8. Selesai deh, tunggu beberapa saat dan komputer anda akan mati secara Otomatis.
twitter
Tweet Via HP
Cara di atas menggunakan layanan Internet via Komputer. Nah, kalo via HandPhone caranya hampir sama yaitu pakai Internet.
1. Buka http://m.twitter.com <------ Twitter versi Mobile 2. Cara nya hampir sama denganvia Internet, update tweet anda via akun anda.
Tweet Via SMS
Nah, kalau yang via Sms, anda bisa menggunakan layanan Update Tweet Via Sms. Jadi intinya, masih saja berhubungan dengan Twitter.
Bisa di cek di http://m.twitter.com cara untuk menggunakannya

HALAMAN

POPULAR POST