CARA SHOLAT JAMAK TAKHIR MENGKUT MAZHAB SYAFII


Menurut Madzhab Syafi'i TARTIB dan MUWAALAH dalam pelaksanaan shalat jamak ta'khir tidak menjadi persyaratan, maka boleh baginya memilih dari dua shalat yang hendak dijamak ta'khir tersebut mana yang ia kehendaki untuk didahulukan.

ويشترط لجمع التأخير شرطان فقط:
الأول ـ نية التأخير قبل خروج وقت الصلاة الأولى، ولو بقدر ركعة: أي بزمن لو ابتدئت فيه، كانت أداء. وإلا فيعصي، وتكون قضاء. ودليل اشتراط النية: أنه قد يؤخر للجمع، وقد يؤخر لغيره، فلا بد من نية يتميز بها التأخير المشروع عن غيره.
الثاني ـ دوام السفر إلى تمام الصلاة الثانية، فإن لم يدم إلى ذلك بأن أقام ولو في أثنائها، صارت الأولى (وهي الظهر أو المغرب) قضاء؛ لأنها تابعة للثانية في الأداء للعذر، وقد زال قبل تمامها. أما الترتيب: فليس بواجب؛ لأن وقت الثانية وقت الأولى، فجاز البداية بما شاء منهما

Dalam shalat jamak ta’khir hanya disyaratkan 2 saja :
1. Niat jamak ta’khir sebelum habisnya waktu shalat yang pertama meskipun sekedar satu rakaat artinya menjalankan niat pada waktunya shalat pertama yang andaikan ia jalani shalat diwaktu tersebut shalatnya menjadi shalat ada’ (bukan shalat qadha), bila ia tidak niat diwaktunya shalat yang pertama maka ia maksiat dan shalatnya menjadi qadha.
Dalil disyaratkannya niat adalah bahwa shalatnya ia akhirkan karena alas an jama dan terkadang shalat diakhirkan karena selain jama’ maka harus terdapat niat sebagai pembeda antara shalat yang diakhirkan sesuai yang diajarkan dan shalat yang diakhirkan karena unsure lainnya (misalnya teledor)
2. Langgengnya bepergian hingga sempurnanya shalat kedua, bila ia sampai tempat tujuan meskipun disaat tengah menjalankan shalat kedua maka shalat yang pertama (dhuhur dan maghrib) menjadi qadha karena waktu pelaksanaan shalat pertama mengikuti shalat kedua sebab udzur yang memperbolehkan dikumpulkannya dua shalat telah hilang sebelum ia sempurna menjalankannya.
Sedang masalah TARTIB (mendahulukan dhuhur atas ashar atau Maghrib atas Isya’) dalam jama’ ta’khir ini tidak diwajibkan sebab waktu shalat yang kedua juga waktunya shalat pertama maka baginya boleh mendahulukan shalat yang mana saja dari keduanya.
Al-Fiqh al-Islaam II/508
___________________________

وأما الترتيب فليس بواجب لان وقت الثانية وقت الأولى فجاز البداية بما شاء منهما وأما التتابع فلا يجب لان الأولى مع الثانية كصلاة فائتة مع صلاة حاضرة فجاز التفريق بينهما

Sedang masalah TARTIB (mendahulukan Zhuhur atas Ashar atau Maghrib atas Isya’) dalam jama’ ta’khir ini tidak diwajibkan sebab waktu shalat yang kedua juga waktunya shalat pertama maka baginya boleh mendahulukan shalat yang mana saja dari keduanya.
Sedang dijalankan secara terus-menerus juga tidak wajib karena shalat pertama dinisbatkan pada shalat yang kedua seperti halnya shalat yang tertinggal dengan shalat yang hadir maka boleh dipisahkan diantara keduanya.
Al-Muhaddzab I/105
____________________________

أما الترتيب والموالاة بين الصلاتين في جمع التأخير فهو مسنون وليس بشرط

Sedang masalah tartib dan terus-menerus diantara kedua shalat dalam jama’ ta’khir hanya kesunahan dan tidak disyaratkan.
Al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah I/748
Wallaahu A'lamu Bis Showaab.

http://www.piss-ktb.com
Sumber: (http://saidaneffendi-darussalam.blogspot.com/2012/03/cara-sholat-jamak-takhir-mengkut-mazhab.html)

HALAMAN

POPULAR POST