4 Langkah Mudah Cek NPWP Secara Online, Begini Caranya


TEMPO.CO, Jakarta - Dewasa ini, dunia digital semakin berkembang pesat. Berbagai urusan kini dapat selesai cukup dengan modal gadget. Salah satunya dalam cek NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga turut melakukan terobosan. Kini, mengecek NPWP dapat dilakukan secara online. Tak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, sesuai domisili di KTP.

Ketahui 4 cara untuk mengecek NPWP secara online berikut:

Melalui Aplikasi DJP

Pertama, pastikan bahwa Anda telah mengunduh aplikasi DJP di ponsel pintar yang berbasis Android atau iOS. Setelah itu, ikuti langkah-langkah di bawah:

 

·        Buka aplikasi DJP

·        Masuk menggunakan akun yang sama dengan saat mendaftar di situs web

·        Buka halaman dashboard

·        Periksa apakah nomor NPWP Anda beserta identitas lainnya tertulis. Jika nomor NPWP dan identitas Anda tidak tertulis, berarti nomor NPWP Anda belum aktif. Untuk kasus ini, Anda harus datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.

2. Melalui situs resmi pajak

Situs resmi pajak juga menyediakan layanan untuk mengecek NPWP secara online. Ini Langkah-langkah yang harus diikuti:

 

·        Masuk ke situs web ereg.pajak.go.id

·        Isilah kolom NPWP dengan benar dan lengkap. Pada 2021 ini, DJP mengembangkan inovasi dengan meluncurkan aplikasi cek NPWP menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan juga nomor Kartu Keluarga (KK). Setelah data terisi lengkap, tunggu beberapa detik hingga berpindah ke kolom e-mail

·        Apabila nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor NPWP beserta identitas lain otomatis akan muncul

·        Apabila identitas tidak muncul, sebaiknya datangi kantor pajak terdekat.

3. Melalui Faksimili

Memeriksa nomor NPWP juga dapat dilakukan melalui Faksimili Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP. Nomor Faksimili yang dapat Anda hubungi adalah 021-5251245.

 

4. Melalui E-mail

Cara mengecek NPWP secara online yang terakhir adalah melalui e-mail. Cek nomor NPWP dapat dilakukan dengan mengirimkan email ke pengaduan@pajak.go.id

 

Apabila Anda sudah melakukan keempat cara lakukan cek NPWP secara online tersebut, tapi masih belum juga mendapatkan hasil yang diinginkan, sebaiknya langsung ke KPP jika belum mendapatkan solusi.

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1441732/4-langkah-mudah-cek-npwp-secara-online-begini-caranya/full&view=ok

 

 

 

 

Tak Perlu Repot ke Dukcapil, Cara Cek Nomor Induk Kependudukan atau NIK Online

TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tersusun dari 16 seri angka ini memiliki fungsi yang sangat penting untuk data kependudukan, mulai dari mendaftar kartu perdana hingga pendaftaran untuk penerimaan Bantuan sosial (Bansos).

Fungsi Nomor Induk Kependudukan tidak sebatas itu saja, sebab NIK juga digunakan untuk mengetahui identitas masyarakat Indonesia, mendaftarkan pekerjaan, ikut andil dalam Pemilu, hingga untuk mendaftar pernikahan.

 

Terkait nomor NIK yang cukup banyak dan unik ini ternyata memiliki arti di setiap urutannya. Untuk dua angka pertama merupakan kode provinsi, dua angka kedua adalah kode kota ataupun kabupaten, dua angka ketiga adalah angka kecamatan, dua angka keempat merupakan kode tanggal lahir, dua angka kelima adalah kode bulan lahir, dua angka keenam merupakan kode tahun lahir, dan empat angka terakhir merupakan nomor komputerisasi.

 

NIK yang biasanya digunakan untuk mendaftarkan serangkaian administrasi, akan diminta validitas NIK yang dimiliki. Tak perlu pusing dan jauh-jauh datang ke Dinas kependudukan dan catatan sipil atau Dukcapil untuk menegecek validasi NIK, hanya bermodalkan gawai dan internet kita bisa cek dan tak perlu repot. Berikut kami tampilkan cara cek NIK online.

 

Kanal Resmi Pemerintah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan NIK. Untuk pengecekan melalui website resmi Duscakpil bisa mengungjungi dukcapil.kemendagri.go.id.

 

Tidak hanya kanal itu saja, biasanya setiap provinsi dan kota atau kabupaten memiliki website resmi untuk penegecekan NIK. Salah satunya adalah kanal disdukcapilbisa.batam.go.id. Penggunaannya sangat mudah hanya memasukkan nomor NIK dan nama lengkap, lalu akan muncullah data pribadi dan status perekam dari KTP-el.

 

Email

Selain medsos dan kanal resmi instansi, pengecekan NIK bisa dilakukan melalui email Disdukcapil yaitu mengunjungi callcentre.dukcapil@gmail.com dengan mengirimkan format pesan #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan di badan email.

 

Facebook dan Twitter

Selain memiliki website resmi, setiap instansi memiliki media sosial dan salah satu gunanya adalah untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Begitu juga dengan Dukcapil memanfaatkan Facebook dan Twitter untuk melakukan cek NIK.

 

Hal tersebut bisa dilakukan dengan mengunjungi akun Facebook Halo Dukcapil atau akun Twitter @ccdukcapil—kedua akun tersebut adalah akun resmi dari Dinas Dukcapil. Setelah menemukan kedua akun tersebut, bisa melakukan cek dengan memanfaatkan fitur Direct message.

 

SMS dan Whatsapp

Bagi yang tidak memiliki kuota Internet juga bisa melakukan cek melalui SMS dengan menghubungi nomor 0815-3639-9999 dengan format pesan Cek#KTP#NIK. Sedangkan untuk Whatsaap bisa menggunakan format pesan Nama Lengkap (koma) NIK (koma) kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota lalu dapat mengirimkan pesan tersebut ke nomor whatsapp 0813-2691-2479.

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1441503/tak-perlu-repot-ke-dukcapil-cara-cek-nomor-induk-kependudukan-atau-nik-online

 

HALAMAN

POPULAR POST