TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tersusun dari 16 seri angka ini memiliki fungsi yang sangat penting untuk data kependudukan, mulai dari mendaftar kartu perdana hingga pendaftaran untuk penerimaan Bantuan sosial (Bansos).
Fungsi Nomor Induk Kependudukan tidak sebatas itu saja, sebab
NIK juga digunakan untuk mengetahui identitas masyarakat Indonesia,
mendaftarkan pekerjaan, ikut andil dalam Pemilu, hingga untuk mendaftar
pernikahan.
Terkait nomor NIK yang cukup banyak dan unik ini ternyata
memiliki arti di setiap urutannya. Untuk dua angka pertama merupakan kode
provinsi, dua angka kedua adalah kode kota ataupun kabupaten, dua angka ketiga
adalah angka kecamatan, dua angka keempat merupakan kode tanggal lahir, dua
angka kelima adalah kode bulan lahir, dua angka keenam merupakan kode tahun
lahir, dan empat angka terakhir merupakan nomor komputerisasi.
NIK yang biasanya digunakan untuk mendaftarkan serangkaian
administrasi, akan diminta validitas NIK yang dimiliki. Tak perlu pusing dan
jauh-jauh datang ke Dinas kependudukan dan catatan sipil atau Dukcapil untuk
menegecek validasi NIK, hanya bermodalkan gawai dan internet kita bisa cek dan
tak perlu repot. Berikut kami tampilkan cara cek NIK online.
Kanal Resmi Pemerintah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut memberikan
fasilitas bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan NIK. Untuk pengecekan
melalui website resmi Duscakpil bisa mengungjungi dukcapil.kemendagri.go.id.
Tidak hanya kanal itu saja, biasanya setiap provinsi dan kota
atau kabupaten memiliki website resmi untuk penegecekan NIK. Salah satunya
adalah kanal disdukcapilbisa.batam.go.id. Penggunaannya sangat mudah hanya
memasukkan nomor NIK dan nama lengkap, lalu akan muncullah data pribadi dan
status perekam dari KTP-el.
Email
Selain medsos dan kanal resmi instansi, pengecekan NIK bisa
dilakukan melalui email Disdukcapil yaitu mengunjungi
callcentre.dukcapil@gmail.com dengan mengirimkan format pesan
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan di badan email.
Facebook dan Twitter
Selain memiliki website resmi, setiap instansi memiliki media
sosial dan salah satu gunanya adalah untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat.
Begitu juga dengan Dukcapil memanfaatkan Facebook dan Twitter untuk melakukan
cek NIK.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan mengunjungi akun Facebook
Halo Dukcapil atau akun Twitter @ccdukcapil—kedua akun tersebut adalah akun
resmi dari Dinas Dukcapil. Setelah menemukan kedua akun tersebut, bisa
melakukan cek dengan memanfaatkan fitur Direct message.
SMS dan Whatsapp
Bagi yang tidak memiliki kuota Internet juga bisa melakukan
cek melalui SMS dengan menghubungi nomor 0815-3639-9999 dengan format pesan
Cek#KTP#NIK. Sedangkan untuk Whatsaap bisa menggunakan format pesan Nama
Lengkap (koma) NIK (koma) kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota lalu dapat
mengirimkan pesan tersebut ke nomor whatsapp 0813-2691-2479.