TEMPO.CO, Jakarta - Dewasa ini, dunia digital semakin berkembang pesat. Berbagai urusan kini dapat selesai cukup dengan modal gadget. Salah satunya dalam cek NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga turut melakukan terobosan. Kini, mengecek NPWP dapat dilakukan secara online. Tak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, sesuai domisili di KTP.
Ketahui 4 cara untuk mengecek NPWP secara online berikut:
Melalui Aplikasi DJP
Pertama, pastikan bahwa Anda telah mengunduh aplikasi DJP di
ponsel pintar yang berbasis Android atau iOS. Setelah itu, ikuti
langkah-langkah di bawah:
·
Buka aplikasi DJP
·
Masuk menggunakan akun yang sama dengan saat mendaftar
di situs web
·
Buka halaman dashboard
·
Periksa apakah nomor NPWP Anda beserta identitas
lainnya tertulis. Jika nomor NPWP dan identitas Anda tidak tertulis, berarti
nomor NPWP Anda belum aktif. Untuk kasus ini, Anda harus datang langsung ke
kantor pajak untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.
2. Melalui situs resmi pajak
Situs resmi pajak juga menyediakan layanan untuk mengecek
NPWP secara online. Ini Langkah-langkah yang harus diikuti:
·
Masuk ke situs web ereg.pajak.go.id
·
Isilah kolom NPWP dengan benar dan lengkap. Pada 2021
ini, DJP mengembangkan inovasi dengan meluncurkan aplikasi cek NPWP menggunakan
Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan juga nomor Kartu Keluarga (KK). Setelah
data terisi lengkap, tunggu beberapa detik hingga berpindah ke kolom e-mail
·
Apabila nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor NPWP
beserta identitas lain otomatis akan muncul
·
Apabila identitas tidak muncul, sebaiknya datangi
kantor pajak terdekat.
3. Melalui Faksimili
Memeriksa nomor NPWP juga dapat dilakukan melalui Faksimili
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP. Nomor Faksimili yang dapat Anda
hubungi adalah 021-5251245.
4. Melalui E-mail
Cara mengecek NPWP secara online yang terakhir adalah melalui
e-mail. Cek nomor NPWP dapat dilakukan dengan mengirimkan email ke
pengaduan@pajak.go.id
Apabila Anda sudah melakukan keempat cara lakukan cek NPWP
secara online tersebut, tapi masih belum juga mendapatkan hasil yang
diinginkan, sebaiknya langsung ke KPP jika belum mendapatkan solusi.