4 Langkah Mudah Cek NPWP Secara Online, Begini Caranya


TEMPO.CO, Jakarta - Dewasa ini, dunia digital semakin berkembang pesat. Berbagai urusan kini dapat selesai cukup dengan modal gadget. Salah satunya dalam cek NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga turut melakukan terobosan. Kini, mengecek NPWP dapat dilakukan secara online. Tak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, sesuai domisili di KTP.

Ketahui 4 cara untuk mengecek NPWP secara online berikut:

Melalui Aplikasi DJP

Pertama, pastikan bahwa Anda telah mengunduh aplikasi DJP di ponsel pintar yang berbasis Android atau iOS. Setelah itu, ikuti langkah-langkah di bawah:

 

·        Buka aplikasi DJP

·        Masuk menggunakan akun yang sama dengan saat mendaftar di situs web

·        Buka halaman dashboard

·        Periksa apakah nomor NPWP Anda beserta identitas lainnya tertulis. Jika nomor NPWP dan identitas Anda tidak tertulis, berarti nomor NPWP Anda belum aktif. Untuk kasus ini, Anda harus datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.

2. Melalui situs resmi pajak

Situs resmi pajak juga menyediakan layanan untuk mengecek NPWP secara online. Ini Langkah-langkah yang harus diikuti:

 

·        Masuk ke situs web ereg.pajak.go.id

·        Isilah kolom NPWP dengan benar dan lengkap. Pada 2021 ini, DJP mengembangkan inovasi dengan meluncurkan aplikasi cek NPWP menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan juga nomor Kartu Keluarga (KK). Setelah data terisi lengkap, tunggu beberapa detik hingga berpindah ke kolom e-mail

·        Apabila nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor NPWP beserta identitas lain otomatis akan muncul

·        Apabila identitas tidak muncul, sebaiknya datangi kantor pajak terdekat.

3. Melalui Faksimili

Memeriksa nomor NPWP juga dapat dilakukan melalui Faksimili Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP. Nomor Faksimili yang dapat Anda hubungi adalah 021-5251245.

 

4. Melalui E-mail

Cara mengecek NPWP secara online yang terakhir adalah melalui e-mail. Cek nomor NPWP dapat dilakukan dengan mengirimkan email ke pengaduan@pajak.go.id

 

Apabila Anda sudah melakukan keempat cara lakukan cek NPWP secara online tersebut, tapi masih belum juga mendapatkan hasil yang diinginkan, sebaiknya langsung ke KPP jika belum mendapatkan solusi.

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1441732/4-langkah-mudah-cek-npwp-secara-online-begini-caranya/full&view=ok

 

 

 

 

HALAMAN

POPULAR POST