Nonton Film Porno Termasuk Dosa Besar
Sesungguhnya Allah swt telah memerintahkan orang-orang beriman untuk
menjaga pandangan dari melihat aurat atau kehormatan orang lain, sebagaimana
firman Allah swt
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ
يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ
أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ
Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa
yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 30 –
31)
Senada dengan ayat diatas, Nabi saw juga telah melarang seseorang
melihat aurat orang lain walaupun seorang laki-laki terhadap laki-laki yang
lain atau seorang wanita terhadap wanita yang lain baik dengan syahwat maupun
tanpa syahwat, sebagaimana sabdanya saw,”Janganlah seorang laki-laki melihat
aurat laki-laki (lain) dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita
(lain). Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki
lain dan janganlah seorang wanita berada dalam satu selimut dengan wanita
lain.” (HR. Al Baihaqi)
Didalam film-film porno, batas-batas aurat atau bahkan inti dari
aurat seseorang diperlihatkan dan dipertontonkan kepada orang-orang yang tidak
halal melihatnya, ini merupakan perbuatan yang diharamkan baik orang yang
mempertontokan maupun yang menontonnya.
Untuk itu tidak diperbolehkan bagi seseorang menyaksikan film porno
walaupun dengan alasan belajar tentang cara-cara berhubungan atau menghilangkan
kelemahan syahwatnya karena untuk alasan ini tidak mesti dengan menyaksikan
film tersebut akan tetapi bisa dengan cara-cara lainnya yang didalamnya tidak
ditampakkan aurat orang lain, seperti buku-buku agama yang menjelaskan tentang
seks, buku-buku fiqih tentang pernikahan atau mungkin buku-buku umum tentang
seks yang bebas dari penampakan aurat seseorang didalamnya.
Meskipun tidak ada nash yang jelas yang secara tegas memberikan
hukuman (hadd) kepada orang yang menyaksikan atau melihat aurat orang asing,
atau melaknat maupun mengancamnya dengan siksa neraka yang bisa memasukkan
perbuatan itu kedalam dosa besar seperti yang disebutkan Imam Nawawi bahwa
diantara tanda-tanda dosa besar adalah wajib atasnya hadd, diancam dengan siksa
neraka dan sejensnya sebagaimana disebutkan didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para
pelakunya pun disifatkan dengan fasiq berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana
Allah swt melaknat orang yang merubah batas-batas tanah. (Shahih Muslim bi
Syarhin Nawawi juz II hal 113)
Atau yang disebutkan oleh Izzuddin bin Abdul Aziz bin Abdus Salam
bahwa sebagian ulama mengatakan dosa-dosa besar adalah segala dosa yang
disertai dengan ancaman atau hadd (hukuman) atau laknat. (Qawaidul Ahkam Fii
Mashalihil Anam juz I hal 32)
Akan tetapi apabila perbuatan itu dilakukan tanpa ada perasaan takut
kepada Allah swt, penyesalan atau bahkan menyepelekannya sehingga menjadi
sesuatu yang sering dilakukannya maka perbuatan itu bisa digolongkan kedalam
dosa besar, sebagaimana pendapat dari Abu Hamid al Ghazali didalam “Al Basiith”
bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa besar adalah segala kemaksiatan yang dilakukan
seseorang tanpa ada perasaan takut dan penyesalan, seperti orang yang
menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean dan
peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar.. (Shahih Muslim bi
Syarhin Nawawi juz II hal 113)
Atau disebutkan didalam suatu ungkapan bahwa suatu dosa tidaklah
dikatakan kecil apabila dilakukan secara terus menerus dan suatu dosa tidaklah
dikatakan besar apabila dibarengi dengan istighfar.
Menonton Film Porno Termasuk Perzinahan
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata
dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam
bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil.
Zina mata adalah penglihatan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini
menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau
mendustainya.” (HR. Bukhori)
Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh
Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada apa yang
dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata
melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina
bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan
zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu
yang diharamkan.
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)
Adakah Hukuman Bagi Orang Yang Menontonnya
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa tidak ada nash yang secara tegas
menyebutkan bahwa orang yang melihat atau menyaksikan aurat orang lain, seperti
menonton film porno ini dikenakan hukuman (hadd) akan tetapi si pelakunya harus
diberikan ta'zir (diserahkan kepada Qadhi/hakim untuk memberikan sangsinya) dan
tidak ada kewajiban baginya kafarat.
Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun ta'zir adalah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu mencakup tiga macam :
Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun ta'zir adalah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu mencakup tiga macam :
1. Kemaksiatan yang didalamnya ada hadd dan kafarat.
2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.
2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.
Adapun contoh dari macam yang pertama adalah mencuri, minum khomr,
zina dan menuduh orang berzina. Sedangkan contoh dari macam kedua adalah
berjima’ pada siang hari di bulan Ramadhan, bersetubuh saat ihram.Dan contoh
dari macam yang ketiga adalah menyetubuhi seorang budak yang dimiliki bersama
antara dia dan orang lain, mencium orang asing dan berdua-duaan dengannya,
masuk ke kamar mandi tanpa mengenakan sarung, memakan daging bangkai, darah,
babi dan yang sejenisnya. (I’lamul Muwaqqi’in juz II hal 183)
Wallahu A’lam (sumber : www.eramuslim.com)