I
Penulis :
Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin
Berikut
ini akan disebutkan beberapa hukum dan adab seputar penyembelihan hewan, baik
itu qurban ataupun yang lain. I. Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal
dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut:
a.
Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan. Dan ini merupakan syarat
yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu).
Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah
ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan.
Ini adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada. Dasarnya
adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: وَلاَ
تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak
disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121) Syarat ini juga
berlaku pada penyembelihan hewan qurban. Dasarnya adalah hadits Anas
radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua kambing kibasy yang
berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk: وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ “Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”
b.
Yang menyembelih adalah orang yang berakal. Adapun orang gila tidak sah
sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada
dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya. c. Yang
menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Untuk muslim,
permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala: وَطَعَامُ الَّذِيْنَ أُوْتُوا الْكِتَابَ
حِلٌّ لَكُمْ “Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (Al-Ma`idah: 5) Dan yang
dimaksud ‘makanan’ ahli kitab dalam ayat ini adalah sembelihan mereka,
sebagaimana penafsiran sebagian salaf. Pendapat yang rajih menurut mayoritas
ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara
Islam. Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh
disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada ahli kitab. Sebab qurban
adalah amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka
tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a’lam. d. Terpancarnya
darah Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan: 1. Alatnya tajam, terbuat
dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi.
Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih.
Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: مَا أَنْهَرَ الدَّمَ
وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا
السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ “Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah
padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah
tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR.
Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968) Juga perintah Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika hendak menyembelih
hewan qurban: يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ
قَالَ: اشْحَذِيْهَا بِحَجَرٍ
“Wahai ‘Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi:
“Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim no. 1967) 2. Dengan memutus
al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan. Inilah persyaratan
dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab,
dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan
mempercepat kematian hewan tersebut.
Faedah
Pada bagian leher hewan ada 4 hal: 1-2. Al-Wadjan, yaitu dua urat tebal yang
meliputi tenggorokan 3. Al-Hulqum yaitu tempat pernafasan. 4. Al-Mari`, yaitu
tempat makanan dan minuman. Rincian hukumnya terkait dengan penyembelihan
adalah: - Bila terputus semua maka itu lebih afdhal. - Bila terputus al-wadjan
dan al-hulqum maka sah. - Bila terputus al-wadjan dan al-mari` maka sah. - Bila
terputus al-wadjan saja maka sah. - Bila terputus al-hulqum dan al-mari`,
terjadi perbedaan pendapat. Yang rajih adalah tidak sah. - Bila terputus
al-hulqum saja maka tidak sah. - Bila terputus al-mari` saja maka tidak sah. -
Bila terputus salah satu dari al-wadjan saja, maka tidak sah. (Syarh Bulugh,
6/52-53)
II.
Merebahkan hewan tersebut dan meletakkan kaki pada rusuk lehernya, agar hewan
tersebut tidak meronta hebat dan juga lebih menenangkannya, serta mempermudah
penyembelihan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, tentang
tata cara penyembelihan yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam: وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا “Dan beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing
tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966) Juga hadits Aisyah
radhiyallahu ‘anha: فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ “Lalu beliau rebahkan kambing tersebut kemudian
menyembelihnya.”
III.
Disunnahkan bertakbir ketika hendak menyembelih qurban, sebagaimana disebutkan
dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu di atas, dan diucapkan setelah basmalah.
IV.
Bila dia mengucapkan: بِسْمِكَ اللَّهُمَّ أَذْبَحُ “Dengan nama-Mu ya Allah, aku menyembelih”, maka sah, karena
sama dengan basmalah.
V.
Bila dia menyebut nama-nama Allah Subhanahu wa Ta’ala selain Allah, maka
hukumnya dirinci. a. Bila nama tersebut khusus bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala
dan tidak boleh untuk makhluk, seperti Ar-Rahman, Al-Hayyul Qayyum, Al-Khaliq,
Ar-Razzaq, maka sah. b. Bila nama tersebut juga bisa dipakai oleh makhluk,
seperti Al-‘Aziz, Ar-Rahim, Ar-Ra`uf, maka tidak sah.
VI.
Tidak disyariatkan bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika
menyembelih, sebab tidak ada perintah dan contohnya dari beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam maupun para sahabatnya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/408)
VII.
Berwudhu sebelum menyembelih qurban adalah kebid’ahan, sebab tidak ada
contohnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan salaf. Namun bila
hal tersebut terjadi, maka sembelihannya sah dan halal dimakan, selama
terpenuhi ketentuan-ketentuan di atas.
VIII.
Diperbolehkan berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar sembelihannya
diterima oleh-Nya. Sebagaimana tindakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, beliau berdoa: اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ
مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ “Ya
Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat
Muhammad.” (HR. Muslim no. 1967, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)
IX.
Tidak diperbolehkan melafadzkan niat, sebab tempatnya di dalam hati menurut
kesepakatan ulama. Namun dia boleh mengucapkan: اللَّهُمَّ
هَذَا عَنْ فُلاَنِ “Ya Allah, sembelihan
ini dari Fulan.” Dan ucapan tersebut tidak termasuk melafadzkan niat.
X.
Yang afdhal adalah men-dzabh (menyembelih) sapi dan kambing. Adapun unta maka
yang afdhal adalah dengan nahr, yaitu disembelih dalam keadaan berdiri dan
terikat tangan unta yang sebelah kiri, lalu ditusuk di bagian wahdah antara
pangkal leher dan dada. Diriwayatkan dari Ziyad bin Jubair, dia berkata: Saya
pernah melihat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mendatangi seseorang yang
menambatkan untanya untuk disembelih dalam keadaan menderum. Beliau
radhiyallahu ‘anhuma berkata: ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً، سُنَّةُ
مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Bangkitkan untamu dalam keadaan berdiri dan terikat, (ini)
adalah Sunnah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al-Bukhari no. 1713
dan Muslim no. 1320/358) Bila terjadi sebaliknya, yakni me-nahr kambing dan
sapi serta men-dzabh unta, maka sah dan halal dimakan menurut pendapat jumhur.
Sebab tidak keluar dari tempat penyembelihannya.
XI.
Tidak disyaratkan menghadapkan hewan ke kiblat, sebab haditsnya mengandung
kelemahan. Dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abu ‘Ayyasy Al-Mu’afiri, dia
majhul. Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2795) dan Ibnu Majah (no.
3121).
XII.
Termasuk kebid’ahan adalah melumuri jidat dengan darah hewan qurban setelah
selesai penyembelihan, karena tidak ada contohnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dan para salaf. (Fatwa Al-Lajnah, 11/432-433, no. fatwa 6667)
Hukum-hukum
Seputar Qurban Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum secara umum yang
terkait dengan hewan qurban, untuk melengkapi pembahasan sebelumnya: 1) Menurut
pendapat yang rajih, hewan qurban dinyatakan resmi (ta’yin) sebagai أُضْحِيَّةٌ dengan dua hal: a. dengan ucapan: هَذِهِ
أُضْحِيَّةٌ (Hewan ini adalah
hewan qurban) b. dengan tindakan, dan ini dengan dua cara: 1. Taqlid yaitu
diikatnya sandal/sepatu hewan, potongan-potongan qirbah (tempat air yang
menggantung), pakaian lusuh dan yang semisalnya pada leher hewan. Ini berlaku
untuk unta, sapi dan kambing. 2. Isy’ar yaitu disobeknya punuk unta/sapi
sehingga darahnya mengalir pada rambutnya. Ini hanya berlaku untuk unta dan
sapi saja. Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: فَتَلْتُ
قَلاَئِدَ بُدْنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ
أَشْعَرَهَا وَقَلَّدَهَا
“Aku memintal ikatan-ikatan unta-unta Rasulullah dengan kedua tanganku. Lalu
beliau isy’ar dan men-taqlid-nya.” (HR. Al-Bukhari no. 1699 dan Muslim no.
1321/362) Kedua tindakan ini khusus pada hewan hadyu, sedangkan qurban cukup
dengan ucapan. Adapun semata-mata membelinya atau hanya meniatkan tanpa adanya
lafadz, maka belum dinyatakan (ta’yin) sebagai hewan qurban. Berikut ini akan
disebutkan beberapa hukum bila hewan tersebut telah di-ta’yin sebagai hewan qurban:
2) Diperbolehkan menunggangi hewan tersebut bila diperlukan atau tanpa
keperluan, selama tidak memudaratkannya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melihat seseorang menuntun unta (qurban/hadyu) maka beliau bersabda: ارْكَبْهَا “Tunggangi unta itu.” (HR. Al-Bukhari no. 1689 dan Muslim no.
1322/3717) Juga datang dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu (Al-Bukhari no.
1690 dan Muslim no. 1323) dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma (HR.
Muslim no. 1324). Lafadz hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut: ارْكَبْهَا
بِالْمَعْرُوْفِ إِذَا أُلْجِئْتَ إِلَيْهَا حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا “Naikilah unta itu dengan cara yang baik bila engkau
membutuhkannya hingga engkau mendapatkan tunggangan (lain).” 3) Diperbolehkan
mengambil kemanfaatan dari hewan tersebut sebelum/setelah disembelih selain
menungganginya, seperti: a. mencukur bulu hewan tersebut, bila hal tersebut
lebih bermanfaat bagi sang hewan. Misal: bulunya terlalu tebal atau di badannya
ada luka. b. Meminum susunya, dengan ketentuan tidak memudaratkan hewan
tersebut dan susu itu kelebihan dari kebutuhan anak sang hewan. c. Memanfaatkan
segala sesuatu yang ada di badan sang hewan, seperti tali kekang dan pelana. d.
Memanfaatkan kulitnya untuk alas duduk atau alas shalat setelah disamak. Dan
berbagai sisi kemanfaatan yang lainnya. Dasarnya adalah keumuman firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala: وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ
شَعَائِرِ اللهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah,
kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (Al-Hajj: 36) 4) Tidak
diperbolehkan menjual hewan tersebut atau menghibahkannya kecuali bila ingin
menggantinya dengan hewan yang lebih baik. Begitu pula tidak boleh
menyedekahkannya kecuali setelah disembelih pada waktunya, lalu menyedekahkan
dagingnya. 5) Tidak diperbolehkan menjual kulit hewan tersebut atau apapun yang
ada padanya, namun untuk dishadaqahkan atau dimanfaatkan. 6) Tidak
diperbolehkan memberikan upah dari hewan tersebut apapun bentuknya kepada
tukang sembelih. Namun bila diberi dalam bentuk uang atau sebagian dari hewan
tersebut sebagai shadaqah atau hadiah bukan sebagai upah, maka diperbolehkan.
Dalil dari beberapa perkara di atas adalah hadits Ali bin Abi Tahlib
radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: أَمَرَنِي رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أُقَسِّمَ
لُحُوْمَهَا وَجُلُوْدَهَا وَجِلاَلَهَا عَلَى الْمَسَاكِيْنِ وَلاَ أُعْطِي فِي
جَزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا
“Nabi memerintahkan aku untuk menangani (penyembelihan) unta-untanya,
membagikan dagingnya, kulit, dan perangkatnya kepada orang-orang miskin dan
tidak memberikan sesuatu pun darinya sebagai (upah) penyembelihannya.” (HR.
Al-Bukhari no. 1717 dan 1317) 7) Bila terjadi cacat pada hewan tersebut setelah
di-ta’yin (diresmikan sebagai hewan qurban) maka dirinci: - Bila cacatnya
membuat hewan tersebut tidak sah, maka disembelih sebagai shadaqah bukan
sebagai qurban yang syar’i. - Bila cacatnya ringan maka tidak ada masalah. -
Bila cacatnya terjadi akibat (perbuatan) sang pemilik maka dia harus mengganti
yang semisal atau yang lebih baik - Bila cacatnya bukan karena kesalahan sang
pemilik, maka tidak ada kewajiban mengganti, sebab hukum asal berqurban adalah
sunnah. 8) Bila hewan tersebut hilang atau lari dan tidak ditemukan, atau
dicuri, maka tidak ada kewajiban apa-apa atas sang pemilik. Kecuali bila hal
itu terjadi karena kesalahannya maka dia harus menggantinya. 9) Bila hewan yang
lari atau yang hilang tersebut ditemukan, padahal sang pemilik sudah membeli
gantinya dan menyembelihnya, maka cukup bagi dia hewan ganti tersebut sebagi
qurban. Sedangkan hewan yang ketemu tersebut tidak boleh dijual namun
disembelih, sebab hewan tersebut telah di-ta’yin. 10) Bila hewan tersebut
mengandung janin, maka cukup bagi dia menyembelih ibunya untuk menghalalkannya
dan janinnya. Namun bila hewan tersebut telah melahirkan sebelum disembelih,
maka dia sembelih ibu dan janinnya sebagai qurban. Dalilnya adalah hadits: ذَكَاةُ
الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
“Sembelihan janin (cukup) dengan sembelihan ibunya.” Hadits ini datang dari
banyak sahabat, lihat perinciannya dalam Irwa`ul Ghalil (8/172, no. 2539) dan
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu menshahihkannya. 11) Adapun bila hewan
tersebut belum di-ta’yin maka diperbolehkan baginya untuk menjualnya,
menghibahkannya, menyedekahkannya, atau menyembelihnya untuk diambil daging dan
lainnya, layaknya hewan biasa. Wallahu a’lam bish-shawab.
Hukum-hukum
dan Adab-adab Yang Terkait dengan Orang yang Berqurban 1. Syariat berqurban
adalah umum, mencakup lelaki, wanita, yang telah berkeluarga, lajang dari
kalangan kaum muslimin, karena dalil-dalil yang ada adalah umum. 2.
Diperbolehkan berqurban dari harta anak yatim bila secara kebiasaan mereka
menghendakinya. Artinya, bila tidak disembelihkan qurban, mereka akan bersedih
tidak bisa makan daging qurban sebagaimana anak-anak sebayanya. (Asy-Syarhul
Mumti’, 3/427) 3. Diperbolehkan bagi seseorang berhutang untuk berqurban bila
dia mampu untuk membayarnya. Sebab berqurban adalah sunnah dan upaya
menghidupkan syi’ar Islam. (Syarh Bulugh, 6/84, bagian catatan kaki) Al-Lajnah
Ad-Da`imah juga mempunyai fatwa tentang diperbolehkannya menyembelih qurban
walaupun belum dibayar harganya. (Fatawa Al-Lajnah, 11/411 no. fatwa 11698) 4.
Dipersyaratkan hewan tersebut adalah miliknya dengan cara membeli atau yang
lainnya. Adapun bila hewan tersebut hasil curian atau ghashab lalu dia sembelih
sebagai qurbannya, maka tidak sah. إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ
يَقْبَلُ إلاَّ طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Dzat yang baik tidak menerima kecuali yang baik.” (HR.
Muslim no. 1015 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Begitu pula bila dia
menyembelih hewan orang lain untuk dirinya, seperti hewan gadaian, maka tidak
sah. 5. Bila dia mati setelah men-ta’yin hewan qurbannya, maka hewan tersebut
tidak boleh dijual untuk menutupi hutangnya. Namun hewan tersebut tetap
disembelih oleh ahli warisnya. 6. Disunnahkan baginya untuk menyembelih qurban
dengan tangannya sendiri dan diperbolehkan bagi dia untuk mewakilkannya.
Keduanya pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana
hadits: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ “Rasulullah menyembelih kedua (kambing tersebut) dengan
tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966) Juga hadits ‘Ali bin
Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang telah lewat, di mana beliau diperintah oleh
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menangani unta-untanya. 7.
Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk
tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ
وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ
أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian
hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun
hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim no. 1977) Dalam lafadz lain: وَلاَ
بَشَرَتِهِ “Tidak pula
kulitnya.” Larangan dalam hadits ini ditujukan kepada pihak yang berqurban,
bukan pada hewannya. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk kemanfaatannya
diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya. Juga, dhamir (kata
ganti) هِ
pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban. Larangan dalam
hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau
pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya.
Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja. - Bila dia
mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka
qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa
atau tidak sengaja maka tidak mengapa. - Bila dia baru mampu berqurban di
pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini berlaku saat dia
niat dan ta’yin qurbannya. - Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban
orang lain, tidak terkena larangan di atas. - Larangan di atas dikecualikan
bila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau
rambutnya. Wallahu a’lam bish-shawab. 8. Disyariatkan untuk memakan sebagian
dari hewan qurban tersebut. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: فَكُلُوا
مِنْهَا “Maka makanlah
sebagian darinya.” (Al-Hajj: 28) Juga tindakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam yang memakan sebagian dari hewan qurbannya. 9. Diperbolehkan
menyimpan daging qurban tersebut walau lebih dari tiga hari. Beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُحُوْمِ
اْلأَضَاحِي فَوْقَ ثَلاَثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ “Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari
3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.” (HR. Muslim no. 1977
dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu) 10. Disyariatkan untuk menyedekahkan sebagian
dari hewan tersebut kepada fakir miskin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَأَطْعِمُوا
الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ
“Berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj: 28)
Juga firman-Nya: وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ “Beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya
(yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36) Yang dimaksud
dengan الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ adalah orang faqir yang menjaga kehormatan dirinya tidak
mengemis padahal dia sangat butuh. Demikian penjelasan Ikrimah dan Mujahid.
Adapun yang dimaksud dengan الْقَانِعَ adalah orang yang meminta-minta daging qurban. Sedangkan الْمُعْتَرَّ adalah orang yang tidak meminta-minta daging, namun dia
mengharapkannya. Demikian penjelasan Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullahu. 11.
Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah
untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin. 12. Diperbolehkan
memberikan sebagian dagingnya kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya
melembutkan hati. Sebab qurban adalah seperti shadaqah sunnah yang dapat
diberikan kepada orang kafir. Adapun shadaqah wajib seperti zakat, maka tidak
boleh diberikan kepada orang kafir. Dan yang dimaksud dengan kafir disini
adalah selain kafir harbi. Al-Lajnah Ad-Da`imah mengeluarkan fatwa tentang hal
ini (11/424-425, no. 1997). 13. Diperbolehkan membagikan daging qurban dalam
keadaan mentah ataupun masak. Diperbolehkan pula mematahkan tulang hewan
tersebut. Demikian beberapa hukum dan adab terkait dengan qurban yang dapat
dipaparkan pada lembar majalah ini, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam
bish-shawab