I. UMUM
1.
Peserta PLPG adalah Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Rayon 110 Universitas Pendidikan Indonesia sesuai pengajuan Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait,
dan telah mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) yang dilaksanakan oleh UPI.
2.
Pemanggilan Peserta dilakukan dengan surat resmi dan hanya melalui Kementerian
Agama Kabupaten/Kota terkait.
3.
PLPG dilaksanakan 10 hari. Bagi peserta yang tidak dapat
melaksanakannya secara penuh, Panitia berhak mengambil tindakan sesuai dengan
aturan yang berlaku.
4.
Peserta PLPG wajib mematuhi aturan dan tata tertib PLPG 2012.
5.
Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaporkan peserta PLPG yang tidak bisa
hadir dengan alasan tertentu, untuk dilakukan pergantian oleh Rayon.
II. KHUSUS
1. Membawa Surat
Tugas Resmi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota
terkait;
2.
Membawa Surat Pernyataan Bersedia Menanggung Transport Pergi-Pulang ke Bandung
dengan materai Rp. 6000,00 (bagi Peserta dari Luar Jawa Barat).
3.
Membawa Ijazah Asli S1 dan Diploma Kependidikan (bila memiliki), dengan Fotokopi yang dilegalisasi Perguruan Tingginya (1
lbr);
4.
Membawa SKBM dan Jadwal mengajar 7 tahun terakhir berturut-turut
(2011-2010-2009-2008-2007-2006-2005), asli dan fotokopi yang dilegalisasi oleh
Kepala Sekolah;
5.
Bagi PNS, membawa SK Golongan terakhir, SK Pengangkatan pertama sebagai Guru, (asli dan fotokopi) yang dilegalisasi oleh pihak yang
berwenang, bukan oleh Kepala Sekolah, (1 lbr);
6.
Bagi Non PNS, membawa SK Pengangkatan Yayasan pertahunb(dari
awal mengajar s.d. 2011), asli dan fotokopi (1 lbr) dan diketahui oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersangkutan;
7.
Bagi Pengawas, membawa Hasil Kepengawasan satu tahun terakhir;
8.
Membawa Pasfoto berwarna 3 X 4 (3 lembar), yang dicetak pada kertas DOPE dengan
Pakaian Resmi, dan background berwarna merah atau biru.
9.
Membawa GBPP, buku sumber, dan perlengkapan lain, untuk
pembuatan RPP dan Proposal
PTK;
10. Membawa KTP asli, dan fotokopi (1 lbr);
11. Jika memungkinkan, membawa Laptop;
12. Membawa Obat-obatan
pribadi.
13. Membawa Surat Keterangan Sehat dari Dokter dengan
dituliskan riwayat sakit berat yang pernah diderita.