Wajibnya Niat Puasa Ramadhan Pandangan 4 Madzab
Ada hal yang perlu diperhatikan dalammenyambut puasa ramadhan, salah satunya mengenai rukun puasa yang pertamanya adalah NIAT.Unsur / kriteria apa saja yang harus dipenuhi dalam niat?
1. bermaksud mengerjakan puasa,yang masuk kategori; qosdul fi'li.
2. menyatakan puasa apa yang akan dikerjakan, misalnya puasa Ramadhan, puasakaffarah, puasa nadzar dan lainsebagainya. Dimana hal ini masuk ketegoriAtta'yin.
3. Adapun yang menyempurnakan adalah menegaskan fardhu atau sunnahnya puasayang akan dikerjakan, yang masuk dalam ketegori ; Atta'arrudl.
Lantas,menegaskan bahwa puasa yang akan dikerjakannya itu semata-mata karena AllahSWT.
Para imam yang terkenal telah bersepakatatas kewajiban niat pada puasa Ramadlan, karena puasa Ramadlan itu tidak sahkecuali dengan niat.
Menurut Imam Malik, Syafi'i dan Hambali, niat itu harus diletakkan padamalam hari, berbeda dengan Imam Hanafi.
Rasulullah saw bersabda :
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ النِّيَّةَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ .
"Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka sama sekalitidaklah puasa itu sah baginya". (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majjah, darihafshah)
Hadits yang di atas menegaskan bahwa tidak sah puasa seseorang dengan niatpada saat fajar terbit, apalagi sesudahnya.
Lain halnya puasa sunnat, waktu berniat tidak harus malam hari, tapi bisadilakukan setelah terbit fajar sampai sebelum tergelincirnya matahari (waktuDzuhur) dengan syarat ia belum makan/minum sedikitpun sejak Subuh. Bahkan ulamamazhab Hambali, untuk puasa sunat, membolehkan berniat setelah waktu Dzuhur.
Para imam madzhab berbeda pendapat mengenaiwaktu niat.
Untuk lebih detailnya, marilah kita ikuti berbagai pendapat berikut ini:
1. Pendapat mazhab Hanafiyah :
Lebih baik bila niat puasa (apa saja) dilakukan bersamaandengan terbitnya fajar, karena saat terbit fajar merupakan awal ibadah. Jikadilaksanakan setelah terbitnya fajar, untuk semua jenis puasa wajib yangsifatnya menjadi tanggungan/hutang (seperti puasa qadla, puasa kafarat, puasakarena telah melakukan haji tamattu' dan qiran –sebagai gantinya denda/dam,dll) maka tidak sah puasanya.Karena, menurut mazhab ini, puasa-puasa jenis ini niatnya harus dilakukan padamalam hari. Tapi lain dengan puasa wajib yang hanya dilakukan pada waktu-waktutertentu, seperti puasa Ramadhan, nadzar, dan pusa-puasa sunnah yang tidakdikerjakan dengan sempurna, maka boleh saja niatnya dilakukan setelah fajarsampai sebelum Dhuhur.
2. Mazhab Malikiyah :
Niat dianggap sah, untuk semua jenispuasa, bila dilakukan pada malam hari atau bersamaan dengan terbitnya fajar.Adapun apabila seseorang berniat sebelum terbenamnya matahari pada harisebelumnya atau berniat sebelum tergelincirnya matahari pada hari ia berpuasamaka puasanya tidak sah walaupun puasa sunnah.
3. Mazhab Syafi'iyah :
Untuk semua jenis puasa wajib (baikyang dilakukan pada waktu-waktu tertentu seperti puasa Ramadlan; yang sifatnyamenjadi tanggungan seperti qadla', nazar, kafarat, dll.) niat harus dilakukanpada malam hari. Adapun puasa sunnnah, niat bisa dilakukan sejak malam harisampai sebelum tergelincirnya matahari. Karena Nabi saw. suatu hari berkatapada 'Aisyah: 'Apakah kamu mempunyai makanan?'. Jawab 'Aisyah: 'Tidak punya'.Terus Nabi bilang: 'Kalau begitu aku puasa'. Lantas 'Aisyah mengisahkan bahwaNabi pada hari yang lain berkata kepadanya: 'Adakah sesuatu yang bisadimakan?'. Jawab 'Aisyah: 'Ada'.Lantas Nabi berkata: 'Kalau begitu saya tak berpuasa, meskipun saya telahberniat puasa'.
4. Mazhab Hambaliyah :
Tidak beda dari Syafi'iyah, mazhabini mengharuskan niat dilakukan pada malam hari, untuk semupa jenis puasawajib. Adapun puasa sunnah, berbeda dari Syafi'iyah, niat bisa dilakukanwalaupun telah lewat waktu Dhuhur (dengan syarat belum makan/minum sedikitpunsejak fajar).
Kita diperbolehkan menggunakan niat puasa sebulan penuh milik Madzab Maliki dimana pendapat itu didasarkan pada penilaian bahwa puasa sebulan Ramadhan ituadalah sebuah kesatuan, tidak terpecah-pecah, sehingga layak disebut sebagaisatu bentuk ibadah, dalam artian antara malam hari yang boleh makan minumdengan siang hari yang harus berpuasa, sudah merupakan suatau gaungan ibadah puasa.
Dan juga kebiasaan dari manusia kalau manusia itu tempat salah dan lupa,kadang ada yang bertanya kita lupa niat bagaimana hukumnya???
Dan untukmenghindari dari permasalahan tersebut maka Insya Allah alfaqir akan memberitahu cara agar supaya kita tercegah dari kelupaan dalam niat, dan untuk diterima atau tidaknya itu hanyalah urusan dari Allah Azza Wa Jalla.
Kita menggunakan niat beliau semata-mata hanya untuk mencegah kelupaan ataujika kita lupa niat puasa pada malam harinya maka puasa kita masih sah.
Tapitidak hanya dengan melafadzkan niat Imam Malik yang sebulan penuh itu kita tidak niat lagi tiap malam.
Kita tetap niat puasa setiap malam (menurut MadzabImam Syafi'i).
Niat Imam Malik tsb hanya untuk menutupi apabila kita lupa niatpada malam harinya.