Mengubah Tampilan Facebook Timeline

Sejak Desember 2011 facebook sudah menyediakan sebuah aplikasi untuk mengubah tampilan facebook yang disebut dengan timeline. Mungkin karena telah melihat tampilan facebook orang lain yang tampil beda dengan bagian judulnya dimunculkan sebuah image/foto yang cukup besar sehingga, banyak teman-teman yang menanyakan saya bagaimana sih caranya mengubah tampilan facebook yang lama menjadi tampilan yang baru (timeline).

Ini dia contoh tampilan facebook yang belum diubah menjadi timeline dan tampilan facebook setelah diubah ke tampilan timeline (tampilan timeline facebook.

 Tampilan facebook lama



Setelah diubah menjadi tampilan timeline maka terlihat seperti berikut.
Karena cukup banyak teman-teman yang menanyakan tentang cara mengganti tampilan facebook sehingga ada baiknya saya porting saja artikel tentang cara mengubah tampilan facebook di blog Belajar Ilmu Komputer supaya teman-teman serta semua pengunjung blog BIK Pemula ini bisa menggunakan sebagai panduan untuk mengubah tampilan facebook-nya.

Berikut adalah cara mengubah tampilan facebook timeline.

Langkah pertama login ke Facebook anda tentunya gunakan Email dan Kata Sandi anda sendiri.
Berikutnya adalah ketik http://www.facebook.com/timeline pada address bar, kalau masih bingung klik aja langsung.
Langkah Berikutnya klik Get Timeline.


Setelah itu klik pada pilihan Add a Cover apabila menggunakan bahasa ingrris atau klik Tambahkan Sampul bagi yg menggunakan bahasa Indonesia.

Klik Okay

Silahkan pilih foto yang akan dimunculkan di bagian atas facebook anda dan klik open.

Atur letak foto agar sesuai dengan keinginan dengan cara drag (click kemudian geser) foto ke ata dan ke bawah.
Klik Save Change/Simpan Perubahan

Sekarang facebook anda sudah berubah menjadi tampilan timeilen.

Perlu diingat bawah untuk membuat tampilan timeline facebook anda perlu dipertimbangkan terlebih dahulu, sebagai bahan pertimbangan, sebaiknya anda melihat terlebih dahulu facebook teman dengan tampilan timeline. Hal ini perlu saya sampaikan karena banyak teman juga yang menanyakan bagaimana cara mengembalikan tampilan facebook timeline ke tampilan facebook lama atau tampilan sebelumnya. Dengan banyaknnya pertanyaan bagaimana cara mengubah tampilan facebook ke tampilan semula berarti bahwa banyak orang tidak menyukai tampilan timeline ini, mungkin saja karena belum terbiasa saja dalam penggunaan tampilan baru seperti timeline ini.

Apabila setelah melihat faceboom teman dengan tampilan timeline ternyata anda tidak suka sebaiknya jangan diubah ke tampilan timeline karena nanti akan kesulitan untuk mengembalikan tampilan lama. Kalau anda membuat tampilan timeline melalui aplikasi maka anda dengan mudah mengembalikan tampilan facebook ke tampilan lama dengan melakukan edit pada aplikasi namun apabila tidak maka anda akan kesulitan mengembalikan tampilan facebook ke tampilan model lama.
 
Sumber: (http://belajar-ilmu-komputer.blogspot.com/2012/01/mengubah-tampilan-facebook-timeline.html)

Pidato Bahasa Inggris


Speech title: We Have to Self

Assalamu wr.wb.

We respect the father of the principal. We respect the father of the class. Also we respect our father and teacher mother. Also colleagues who I love.

First of all we are very grateful to God for the outpouring of one of His grace given to us, so that on this auspicious occasion we can gather, her muwajahah in this place, this happy place.

Colleagues that I love.
We know that the youth are very unstable. Easily affected by many factors, both positive and negative. Usually a factor negatiflah more rapidly absorbed by our friends the other. This would adversely impact the future life.

We can see in various media both print and electronic media, as well as in everyday life is. Their behavior is not commendable. This is very unfortunate to us who feel a generation. They have a pregnancy outside of marriage, there is a motorcycle gang involved, there is skipping school so there are drug addicts and others. So that our generation scarred by the behavior of a handful of young people who are not responsible.

My colleagues are proud of.
We as young people are made aware to always remind each other would be the dangers of promiscuity in the top, above the negative association. Lest we become victims of our own but do not feel that we become victims.

Presumably was not the time to mention we are easily tempted and seduced, not to mention we do not have the time of establishment. We must realize that once this life should be used carefully. Do not get us wasted youth is the future then sorry old.

We must have principles in life, we should be independent and able to carry themselves so it is not we who are victims of age, is not we who are victims of the environment. but let us be the generation that actually can make a difference to society.

As a youth, a lot of potential that we can develop. A lot of potential that we can optimize. Not for anyone else but for our own. For our good in the future.

My colleagues and I am proud of the audience.
Let's time we as the younger generation to get up from bed and show the world that we are capable. We have something valuable to be reckoned with. We make sure that we are not the generation of waste is usually just a burden on parents and the environmental burden.

There are some simple steps that we can do from now on:
• first, we learn that every effort be diligent and show the parents that we too can achieve the best value.
• second, his best not get carried away by the influence of our friends are happy ditching the others because one day they will feel the consequences. It could be that his children would be like them, hard on the set and against the parents as they do today. This would not have expected.
• Third, given the cost it matter how we bend over backwards to be set as well as possible with full responsibility and awareness. Never attempt deceiving UNIKO-fashioned. Since this source that makes us not blessed in the future.
• Fourth, find friends hanging out and hanging out in a positive place in both the school and outside school. Relationships we will form our character slowly.
As a student perhaps four simple steps we can begin practicing today. We determine our own destiny in the future. I therefore advised to colleagues of all let's take advantage of these youth as well as possible so that our future is bright.

So that I can convey. We are sorry if there is one word.
Assalamu wr.wb.
Sumber: (http://yangyang-pendidikan.blogspot.com/2012/03/contoh-pidato-bahasa-inggris-tema_03.html)

Arti, Keutamaan Dan Amaliah Bulan Rajab


Bulan Suc...Secara etimologis, Rajab mengandung makna “kebesaran” atau “kemuliaan”.

Wudhu

Pengertian Wudhu.
Menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.

Mandi Besar / Mandi Junub


Hukum Mandi.

Bagi orang yang akan melakukan shalat, tidak sah sholatnya jika masih mempunyai hadast besar.
Hadast besar adalah hadast yang disebabkan oleh Bersetubuh, Keluarmani, haid, nifas, dan melahirkan. Hadast besar dapat dihilangkan dengan mandi junub / janabat / mandi wajib / mandi hadast besar. Hukum mandi besar adalah wajib.

Najis


1. Pengertian Najis.

Najis adalah setiap benda yang dianggap kotor oleh syariat islam dan wajib dibersihkan karena menjadi penghalang seseorang dalam beribadah kepada allah s.w.t.

Shalat idul fitri dan idul adha

Shalat idul fitri dan idul adha

Shalat idul fitri adalah shalat 2 rakaat yang dikerjakan pada hari raya idul fitri, yaitu setiap tanggal 1 SyawaL. Sedangkan shalat idul adha adalah shalat 2 rakaat yang dikerjakan pada hari raya idul adha, yaitu setiap tanggal 10 Zulhijjah. Kedua shalat ini hukumnya sunat Mu'akkad.

Shalat tahajud

Shalat tahajud adalah shalat yang dikerjakan pada malam hari setelah tidur, walaupun tidurnya hanya sebentar. Hal ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam kata "tahajjud", yaitu "bangun dari tidur". Jadi syarat untuk melaksanakanshalat tahajud adalah "telah tidur sebelumnya", walau sebentar.

Shalat witir

Shalat witir adalah shalat yang dikerjakan pada malam hari yang rakaatnya ganjil. Hal ini sesuai dengan yang terkandung dalam kata "witir", yaitu "ganjil. Jumlah rakaatnya boleh 1 rakaat, 3 rakaat, 5 rakaat, 7 rakaat, 9 rakaat, atau 11 rakaat. Jadi paling sedikit 1 rakaat dan paling banyak 11 rakaat.


Hukum shalat witir adalah sunat mu'akkad. Shalat witir ini -sangat dianjurkan untuk dikerjakan setiap malam sebejum tidur (setelah shalat isya) atau setelah shalat tahajud, walaupun hanya 1 rakaat. Jadi shalat witir ini tidak hanya dikerjakan pada bulan Ramadhan (setelah shalat tarawih). Shalat witir dikerjakan sendiri-sendiri (tidak berjamaah), kecuali pada malam bulan Ramadhan.

Shalat Tahiyat Masjid



Shalat tahiyat masjid adalah shalat 2 rakaat yang dikerjakan ketika masuk ke mesjid sebagai penghormatan kepada mesjid, karena mesjid termasuk "Baitullah (rumah Allah).


Hal ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam kata 'Tahiyyatul masjid', yaitu "Penghormatan terhadap mesjid". Shalat tahiyat masjid hukumnya sunat, dan dikerjakan sebelum duduk, baik hari Jum'at maupun hari lainnya, siang maupun malam hari, walaupun pada waktu - waktu terlarang (jika masuk ke mesjid karena suatu sebab, misalnya hendak beri'tikaf, menuntut ilmu, atau menunggu tibanya waktu shalat dan sebagainya.
Read More......

CARA MEMBUAT READ MORE MANUAL DI BLOGGER


Ada dua cara:

  Cara pertama, waktu menulis artikel klik Edit HTML di kanan atas. Tambahkan kode <!--more-->. Artikel yang akan disembunyikan taruh di bawah kode, sedang artikel yang akan ditampakkan di halaman utama letakkan di atas kode.

  Supaya mudah, simpan kode tersebut di notepad dan taruh di Desktop. Sewaktu-waktu diperlukan tinggal copy/paste.

Cara Kedua

  Kotak posting dalam keadaan "Compose". kemudian klik menu Jumpbreak yang berada di samping menu Video. Lihat gambar bawah:

  Kalau Anda sudah mengikuti kedua cara tersebut, tapi "read more"-nya tidak muncul, maka lakukan setting/setelan "Pilih Editor Entri yang Dimutakhirkan."

Caranya, ikuti tip berikut:

1. Caranya, masuk ke Blogger.com -> Pengaturan -> Dasar -> Setting Global (paling bawah) ->
2. Centang / kasih tanda tik pada "Editor yang dimutakhirkan."
3. Jangan lupa klik Simpan Setelan.

  Kelebihan cara manual adalah lebih fleksibel. Artinya, untuk artikel pendek yang cuma satu atau dua paragraf tidak perlu memakai Read More.

CARA MEMBUAT AUTO READ MORE OTOMATIS DENGAN GAMBAR THUMBNAIL DI BLOGGER

  Pertama yang harus dilakukan adalah klik Rancangan -> Edit HTML -> tanda tik/centang Expand Widget Template. Setelah itu ikuti panduan di bawah.

Penting: coba dulu di blog eksperimen. Jangan di blog utama.

1. Cari kode </head>
2. Letakkan kode berikut di atasnya kode no. 1 (klik View plain untuk mengcopy)

Mari Mengenal Macam Kata Tanya Dalam Bahasa Jawa

Anda pasti sudah mengenal bagaimana teknik pengucapan bunyi vokal dan konsonan bahasa Jawa pada posting saya sebelumnya. Jika belum sebaiknya, anda pelajari dulu deh sebelum di bab ini biar Anda mudah dalam membacanya menggunakan tanda yang saya gunakan. Nah, kini saya akan membahas tentang macam-macam kata tanya dalam bahasa Jawa.

M2 Broom Prabayar (Indosat)


INDOSAT M2


Prepaid Card


Overview
Layanan yang memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk mengakses internet Dial-Up tanpa harus melakukan registrasi dan tanpa biaya abodemen. Layanan ini dapat diakses di seluruh Indonesia dengan mengakses nomor 0809-88-001 serta di beberapa area perhotelan, pusat perbelanjaan dan cafe yang bertanda IM2 Hotspot.
Sebagai tambahan fitur yang terbaru, Internet Prepaid Card bisa juga digunakan sebagai voucher isi ulang untuk layanan internet menggunakan IM2 BROOM dan TRUFF.

Kewajiban Kerja Keras dalam Islam


kuli-pelabuhan

Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan kepada hamba-Nya Al-Qur’an, dan Dia tidak membuat sesuatu yang tidak lurus di dalamnya. Sebagai bimbingan yang lurus, untuk memperingatkan (manusia) akan siksa yang pedih dari Allah dan memberi kabar gembira kepada orang-orang beriman, yang mengerjakan  amal soleh, bahwa mereka akan mendapat balasan yang baik. Mereka (akan menikmati kehidupan sorga)  kekal di dalamnya untuk selamanya(al-Kahfi:1-3)

Mengatasi Anak Bandel


Bawaan anak sejak lahir tidak sama. Ada yang cenderung patuh. Ada yang agak bandel. Namun, kalau orang tua mendidiknya secara intensif dan konsisten, maka kebandelan anak tidak akan mencapai tahap yang tidak terkontrol.
Umumnya, anak bandel disebabkan oleh lingkungan yang kurang mendukung. Seperti, (a) orang tua kurang peduli atau peduli tapi melakukan pembiaran karena dianggap masih kecil; (b) lingkungan teman-teman sebaya yang kurang baik; dan (c) pengasuhan anak diserahkan sepenuhnya pada orang lain seperti kakek atau nenek atau pembantu.

Pada dasarnya semua anak dapat dan mudah diatur. Tetapi adanya pembiaran oleh orang tua terhadap kesalahan-kesalahan kecil yang dilakukan saat balita apalagi lingkungan yang kurang mendukung telah menstimulasi kebandelan-kebandelan kecil itu menjadi kenakalan besar. Ujung-ujungnya, anak sulit diatur. Bandel dan keras kepala. Repotnya lagi, saat orang tua sudah kehabisan akal dan merasa tidak mampu mendidik anaknya, mereka lalu menyerahkannya pada lembaga pendidikan atau pesantren.
Apa yang harus dilakukan orang tua pada anak-anak yang salah urus dan bandel seperti itu? Pada usia masuk sekolah, anak dapat dikualifikasikan menjadi dua: pra-remaja (preadolescene atau preteen) dan remaja(adolescene atau teenager). Pra-remaja adalah anak yang usianya berkisar antara  10 sampai 12 tahun. Sedangkan remaja adalah anak dengan usia 12 sampai 21 tahun. 
Tangani Sejak Dini 
Seorang anak usia di bawah 10 tahun yang bandel akan menjadi anak praremaja yang semakin bandel. Demikian juga seterusnya, anak praremaja yang bandel akan menjadi anak remaja yang lebih bandel lagi kalau dibiarkan. Intinya, tangani kebandelan anak sejak dini. Jangan menunggu waktu sedikitpun sampai kebandelan itu mencapai puncaknya. Namun, apabila sudah terlanjur, maka berikut beberapa tips untuk menangani anak yang bandel atau keras kepala.
Pertama, buka hubungan komunikasi. Kunci dari hubungan yang sehat dan bahagia antara orang tua dan anak remajanya adalah komunikasi. Baik dengan ayah maupun ibu. Dan tanda dari hubungan yang harmonis adalah apabila anak mau berbagi atau melaporkan permasalahan yang dihadapinya di luar rumah pada orang tuanya.
Kedua, dengarkan. Orang tua terbiasa memberi pendapat atau memberi perintah. Coba sesekali menjadi pendengar. Dengarkan apa yang dinginkan anak dan setelah itu beri respons yang semestinya. Keras kepala anak akan berkurang apabila dia merasa didengar. Namun, pada saat yang sama, orang tua harus membatasi perdebatan. Jangan biarkan anak berbicara terlalu lama dan mendominasi. Dengarkan secukupnya dan ambil keputusan. Anak harus tahu bahwa orang tualah yang berkuasa dan punya otoritas tertinggi di rumah.
Ketiga, selektif berdasarkan skala prioritas. Kalau anak melakukan banyak pelanggaran dari aturan yang telah dibuat, maka prioritaskan menangani pelanggaran besar yang harus ditangani lebih dulu. Biarkan pelanggaran kecil dilakukan anak, setidaknya untuk sementara. Pelanggaran besar dapat bersifat universal atau hanya internal dalam keluarga. Tindakan kriminal adalah salah satu contoh pelanggaran besar yang bersifat universal. Utamakan mengatasi hal ini lebih dulu, dibandingkan pelanggaran besar yang bersifat internal.
Keempat, beri kesibukan positif. Ikutkan pelatihan atau kursus keterampilan yang sesuai dengan bakatnya. Jangan biarkan anak bersantai dengan lingkungan yang kurang kondusif.
Kelima, berdoa kepada Allah setiap selesai solat lima waktu. Apabila mungkin lakukan solat berjamaah di rumah setiap hari minimal sekali. Dan ajak anak untuk solat tahajjud setiap malam. Bagi seorang muslim, usaha yang maksimal adalah usaha nyata yang diikuti dengan doa kepada yang Maha Kuasa.[]
Penulis: A. Fatih Syuhud

5 cara agar bayi anda tidur dengan nyenyak


  1. 1. Terapkan pola tidur malam untuk bayi.  Pola tidur ini bisa dimulai sejak bayi baru lahir/ newborn.
  2. Lakukan perawatan bayi secara teratur. Mandikan bayi dengan air hangat dan sabun khusus bayi yang lembut di kulit sambil dipijat dengan lembut dengan baby oil.
  3. Saat bayi anda tidur, hindari sinar terang benderang atau suara-suara yang dapat menstimulasi bayi untuk tetap terjaga.
  4. Berikan susu (ASI atau Formula) menjelang jam tidur agar bayi tidak terbangun karena lapar. Ketika bayi sudah lebih besar, berilah makan lebih banyak maka dia akan tidur sepanjang malam
  5. Buatlah bayi terjaga selama mungkin pada siang hari. Jika bayi tidur siang/sore lebih dari 3 jam, bangunkanlah dan ajak bayi anda bercanda atau bermain selama beberapa saat.

MENYEBARKAN SALAM (1)

1.a. Dustur Ilahi (kewajiban salam) :
o Salam harus diucapkan kepada orang beriman :
“Apabila orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami itu datang kepadamu, maka katakanlah: “Salaamun-alaikum” (mudah-mudahan Allah melimpahkan kesejah-teraan atas kamu)…” (QS. Al An’aam 6:54)

Menyebarkan Salam (2)



I. Pendahuluan
Allah SWT berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.” (QS. An Nuur (24) : 27). Dalam surat yang lain Allah SWT juga berfirman : “Jika kalian dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa).” (QS. An Nisaa’ (4) : 86)

Islamic Medicine: 1000 years ahead of its times


Within a century after the death of Prophet Muhammad (peace be upon him) the Muslims not only conquered new lands, but also became scientific innovators with originality and productivity. They hit the source ball of knowledge over the fence to Europe. By the ninth century, Islamic medical practice had advanced from talisman and theology to hospitals with wards, doctors who had to pass tests, and the use of technical terminology. The then Baghdad General Hospital incorporated innovations which sound amazingly modern. The fountains cooled the air near the wards of those afflicted with fever; the insane were treated with gentleness; and at night the pain of the restless was soothed by soft music and storytelling. The prince and pauper received identical attention; the destitute upon discharge received five gold pieces to sustain them during convalescence. While Paris and London were places of mud streets and hovels, Baghdad, Cairo and Cardboard had hospitals open to both male and female patients; staffed by attendants of both sexes. These medical centers contained libraries pharmacies, the system of interns, externs, and nurses. There were mobile clinics to reach the totally disabled, the disadvantaged and those in remote areas. There were regulations to maintain quality control on drugs. Pharmacists became licensed professionals and were pledged to follow the physician's prescriptions. Legal measures were taken to prevent doctors from owning or holding stock. in a pharmacy. The extent to which Islamic medicine advanced in the fields of medical education, hospitals, bacteriology, medicine, anesthesia, surgery, pharmacy, ophthalmology, psychotherapy and psychosomatic diseases are presented briefly.

Alfanet Online Music: Pop Music

The Quran on Mountains

A book entitled Earth is a basic reference textbook in many universities around the world.  One of its two authors is Professor Emeritus Frank Press.  He was the Science Advisor to former US President Jimmy Carter, and for 12 years was the President of the National Academy of Sciences, Washington, DC. His book says that mountains have underlying roots.

the stages of man’s embryonic development

In the Holy Quran, God speaks about the stages of man’s embryonic development:
“We created man from an extract of clay.  Then We made him as a drop in a place of settlement, firmly fixed.  Then We made the drop into an alaqah (leech, suspended thing, and blood clot), then We made the alaqah into a mudghah (chewed substance)…” (Quran 23:12-14)

The Earth’s Atmosphere

“By the sky which returns.” (Quran 86:11)
“[He] who made for you the earth a bed [spread out] and the sky a ceiling…” (Quran 2:22)
In the first verse God swears by the sky[1]  and its function of ‘returning’ without specifying what it ‘returns.’  In Islamic doctrine, a divine oath signifies the magnitude of importance of a special relation to the Creator, and manifests His majesty and the supreme Truth in a special way.
The second verse describes the Divine Act that made the sky a ‘ceiling’ for the dwellers of earth.
Let us see what modern atmospheric science has to say about the role and function of the sky.

How to Convert to Islam and Become a Muslim


If anyone has a real desire to be a Muslim and has full conviction and strong belief that Islam is the true religion of God, then, all one needs to do is pronounce the “Shahada”, the testimony of faith, without further delay. The “Shahada” is the first and most important of the five pillars of Islam.

Menikah Tanpa Izin Keluarga dan Istri


Pernikahan di Indonesia dibagi menjadi dua:
Pertama: 
1. Nikah resmi yaitu pernikahan yang dicatat oleh KUA (Kantor Urusan Agama) dan kedua pasangan mendapat Buku Nikah.
2. Nikah siri (Bahasa Arab: sirri) atau nikah di bawah tangan yaitu pernikahan yang tidak terdaftar atau tidak dicatat oleh KUA dan kedua pasangan tidak mendapat Buku Nikah.

Hukum Islam Tentang Nikah Siri


Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.
Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah.

Bahaya Durhaka Pada Suami


Tujuan suatu pernikahan adalah untuk menciptakan kecenderungan (ketenangan), kasih sayang, dan cinta. Sebab seorang istri akan menjadi penyejuk mata, dan penenang di kala timbul problema. Namun, jika istri itu durhaka lagi membangkang kepada suaminya, maka alamat kehancuran ada didepan mata. Dia tidak lagi menjadi penyejuk hati, tapi menjadi musibah dan neraka bagi suaminya.

Bagaimana Hukum Istri Yang Ingin Cerai Dari Suami Yang Tidak Disukainya?


Ada pertanyaan yang menghantui kebanyakan orang, yaitu, “Jika talak itu berada di tangan laki-laki sebagaimana yang kita ketahui alasan-alasannya, maka apa wewenang yang diberikan oleh syari’at Islam kepada wanita?
Dan bagaimana cara menyelamatkan dirinya dari cengkeraman suaminya jika ia tidak suka hidup bersama karena tabi’atnya yang kasar, atau akhlaqnya yang buruk, atau karena suami tidak memenuhi hak-haknya atau karena lemah fisiknya, hartanya, sehingga tidak bisa memenuhi hak-haknya atau karena sebab-sebab lainnya.”
Sebagai jawabannya adalah, “Sesungguhnya Allah SWT Yang Bijaksana telah memberikan kepada wanita beberapa jalan keluar yang dapat membantu wanita untuk menyelamatkan dirinya, antara lain sebagai berikut:
1. Wanita membuat persyaratan ketika aqad bahwa hendaknya ia diberikan wewenang untuk bercerai. Ini boleh menurut Imam Abu Hanifah dan Ahmad. Dalam hadits shahih dikatakan, “Persyaratan yang benar adalah hendaknya kamu memenuhinya selama kamu menginginkan halal kemaluannya.”
2. Khulu’, wanita yang tidak suka terhadap suaminya boleh menebus dirinya, yaitu dengan mengembalikan maskawin yang pernah ia terima atau pemberian lainnya. Karena tidaklah adil jika wanita yang cenderung untuk cerai dan merusak mahligai rumah tangga, sementara suaminya yang menanggung dan yang dirugikan. Allah SWT berfirman, “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus diri. . .” (AlBaqarah: 229)
Di dalam hadits diceritakan bahwa isteri Tsabit bin Qais pernah mengadu kepada Rasulullah SAW tentang kebenciannya kepada suaminya. Maka Nabi SAW bersabda kepadanya, “Apakah kamu sanggup menggembalikan kebunnya, yang dijadikan sebagai mahar”
maka wanita itu berkata, “Ya.”
Maka Nabi SAW memerintahkan Tsabit untuk mengambil kebunnya dan Tidak lebih dari itu.
3. Berpisahnya dua hakam (dari kedua belah pihak) ketika terjadi perselisihan. Allah SWT berfirman: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimkanlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscanya Allah memberi taufik kepada suami isteri ini.”
Penamaan Al Qur’an terhadap Majlis keluarga ini dengan nama “Hakamain” menunjukkan bahwa keduanya mempunyai hak memutuskan (untuk dilanjutkan atau tidak). Sebagian sahabat mengatakan kepada dua hakam, “Jika kamu berdua ingin mempertemukan, pertemukan kembali, dan jika kamu berdua ingin memisahkan maka pisahkanlah.
4. Memisahkan (menceraikan) karena lemah syahwat, artinya apabila seorang lelaki itu lemah dalam hubungan seksual maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengangkat permasalahannya ke hakim sehingga hakimlah yang memutuskan pisah di antara keduanya. Hal ini untuk menghindarkan wanita itu dari bahaya, karena tidak boleh saling membahayakan di dalam Islam.
5. Meminta cerai karena perlakuan suami yang membahayakan, seperti seorang suami yang mengancam isterinya, menyakitinya, dan menahan infaqnya. Maka boleh bagi isteri untuk meminta kepada qadhi untuk menceraikannya secara paksa agar bahaya dan kezhaliman itu dapat dIhindarkan dari dirinya. Allah SWT berfirman: “Janganlah kamu tahan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka…”
(Al Baqarah: 231)
“Maka ditahan (dirujuk) dengan baik atau menceraikan dengan cara yang baik…
(Al Baqarah: 229)
Di antara bahaya yang mengancam adalah memukul isteri tanpa alasan yang benar. Bahkan sebagian imam berpendapat bolehnya menceraikan antara wanita dengan suaminya yang kesulitan, sehingga ia tidak mampu untuk memberikan nafkah dan isterinya meminta cerai. Karena hukum tidak membebani dia untuk bertahan dalam kelaparan dengan suami yang fakir. Sesuatu yang ia tidak bisa menerima sebagai realisasi kesetiaan dan akhlaq yang mulia.
Dengan solusi ini maka Islam telah membuka kesempatan bagi wanita sebagai bekal persiapan untuk menyelamatkan dirinya dari kekerasan suami dan penyelewengan kekuasaan suami yang tidak benar.

Hukum Mencari Nafkah dari Berdakwah


Jumhur ulama berpendapat dibolehkan bagi seorang yang guru mengajarkan al Qur’an (guru ngaji) untuk mengambil upah dari pengajarannya tersebut berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Ibnu Abbas bahwa beberapa sahabat Nabi saw melewati sumber mata air dimana terdapat orang yang tersengat binatang berbisa, lalu salah seorang yang bertempat tinggal di sumber mata air tersebut datang dan berkata; "Adakah di antara kalian seseorang yang pandai menjampi? Karena di tempat tinggal dekat sumber mata air ada seseorang yang tersengat binatang berbisa." Lalu salah seorang sahabat Nabi pergi ke tempat tersebut dan membacakan al fatihah dengan upah seekor kambing. Ternyata orang yang tersengat tadi sembuh, maka sahabat tersebut membawa kambing itu kepada teman-temannya. Namun teman-temannya tidak suka dengan hal itu, mereka berkata; "Kamu mengambil upah atas kitabullah?" setelah mereka tiba di Madinah, mereka berkata; "Wahai Rasulullah, ia ini mengambil upah atas kitabullah." Maka Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian ambil adalah upah karena (mengajarkan) kitabullah."Hal itu juga diperkuat bahwa Rasulullah saw pernah memerintahkan seorang lelaki untuk mengajarkan istrinya al Qur’an sebagai mahar baginya. (baca : Upah Mengajar Al-Qur’an)
Demikian halnya dengan seorang ustadz, guru agama, dosen-dosen yang mengajarkan ilmu-ilmu agama atau para dai atau khotib yang menyampaikan ceramah-ceramahnya maka dibolehkan bagi mereka menerima upah dari pengajarannya itu sebagaimana dibolehkannya seorang yang mengajarkan Al Qur’an mengambil upah atau bayaran atau gaji dari pengajaran al Qur’annya kepada murid-muridnya.
Markaz al Fatwa menyebutkan bahwa boleh mengambil upah dari mengajarkan ilmu-ilmu syar’i (baca : ilmu agama) seperti para ustadz (dosen) di Fakultas Syariah dan lainnya.
Al Khotib al Baghdadiy didalam “al Fiqh wa al Mutafaqqih” mengatakan,”diwajibkan bagi seorang imam (pemimpin) untuk memberikan kecukupan penghasilan kepada orang-orang yang menyerahkan dirinya untuk memberikan pengajaran didalam bidang fiqih atau fatwa hukum-hukum dan ambilah untuk itu dari baitul mal kaum muslimin. Jika di sana tidak terdapat baitul mal maka penduduk negeri harus bekerja sama menyisihkan sebagian dari hartanya untuk diberikan kepadanya (mufti) agar dia bisa fokus mencurahkan segenap waktunya untuk memberikan fatwa kepada mereka dan jawaban-jawaban dari permasalahan-permasalahan mereka. (Markaz al Fatwa, fatwa No. 34050)
Namun hendaklah setiap ustadz, dai, khotib, dosen, guru agama atau orang-orang yang memberikan pengajaran dan pengetahuan tentang agama kepada orang lain yang mendapatkan bayaran atau gaji darinya tetap menjaga keikhlasan niatnya agar apa yang didapatnya itu tidak menghapuskan pahalanya di sisi Allah swt.
Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Umar bin Khattab dia berkata, "Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya amalan itu tergantung dengan niatnya, dan sesungguhnya ia akan mendapatkan sesuatu yang diniatkannya.”
Wallahu A’lam

Hukuman bagi pezina


Dalil dari Al-Qur’an adalah: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32)
Ketika disebut bahwa hukuman zina adalah 100 kali dera bagi yang belum menikah dan rejam bagi yang berkeluarga, banyak orang yang belum beriman merasa bahwa hukuman Islam itu kejam.Padahal jika dipikir, Allah telah memberi banyak kelonggaran. Allah telah memperingatkan untuk tidak mendekati zina. Allah menghalalkan pernikahan. Jika tak cocok, Allah juga mengizinkan (meski Allah membenci perceraian) orang bercerai untuk kemudian menikahi orang yang dia inginkan. Allah bahkan mengizinkan seorang Lelaki untuk beristeri sampai dengan 4 asal dia adil dan memberi nafkah seluruh isterinya lahir dan batin.Jadi kenapa harus berzina? Kalau tidak berzina, maka hukuman yang keras itu tidak akan diterapkan bukan?
Tapi kalau hukuman zina sangat ringan, maka perzinaan merajalela. Berbagai penyakit seperti GO, Rajasinga, bahkan AIDS yang mematikan bukan saja menimpa sang pelaku zina, tapi juga pasangan dan bayinya yang tidak berdosa.Betapa banyak pembunuhan atau pertengkaran yang terjadi karena zina atau cemburu buta. Seorang wanita yang hamil 6 bulan dibunuh oleh “kekasihnya” setelah dia minta pertanggung-jawaban agar dinikahi. Berapa banyak lelaki yang memperkosa perempuan yang masih dibawah umur 5 tahun, bahkan memperkosa anak kandungnya sendiri.
Itulah keruntuhan moral yang terjadi karena manusia enggan melaksanakan hukum Allah karena lemahnya iman mereka.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” [An Nuur:2]
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a katanya: Seorang lelaki dari kalangan orang Islam datang kepada Rasulullah s.a.w ketika baginda sedang berada dimasjid. Lelaki itu memanggil baginda s.a.w, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah melakukan zina, Rasulullah s.a.w berpaling darinya dan menghadapkan wajahnya ke arah lain. Lelaki itu berkata lagi kepada baginda, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah melakukan zina, sekali lagi Rasulullah s.a.w berpaling daripadanya. Perkara itu berlaku sebanyak empat kali. Apabila dia mengaku ke atas dirinya sampai empat kali, akhirnya Rasulullah s.a.w memanggilnya dan bersabda:
Adakah kamu gila? Lelaki itu menjawab: Tidak, Rasulullah s.a.w bertanya lagi: Apakah kamu sudah berkahwin atau berumahtangga? Lelaki itu menjawab: Ya. Maka Rasulullah s.a.w bersabda kepada para sahabatnya: Bawalah dia pergi dan laksanakanlah hukuman rejam ke atas dirinya” [Bukhori-Muslim]
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a katanya: Sesungguhnya Nabi s.a.w bertanya kepada Maiz bin Malik. Apakah benar berita yang sampai kepadaku mengenai dirimu itu? Beliau bertanya pula kepada Rasulullah s.a.w, berita apakah itu? Rasulullah s.a.w menjawab dengan bersabda: Aku mendengar bahawa kamu telah melakukan zina dengan seorang hamba perempuan sianu. Ma’iz bin Malik menjawab: Memang benar. Bahkan dia sendiri mengaku sampai empat kali, bahawa dia memang melakukan zina. Akhirnya Rasulullah s.a.w memerintahkan supaya dilaksanakan hukuman rejam ke atasnya” [Bukhori-Muslim]
MENJALANKAN HUKUM REJAM
(1) Hukuman rajam bagi lelaki yang salah hendaklah dijalankan hukuman itu dalam keadaan berdiri tanpa diikat dan tidak ditanam, sambil berdiri tanpa diikat dan tidak ditanam, adanya laporan saksi atau dengan iqrar (pengakuan), kerana Rasulullah saw tidak menanam Ma’iz bin Malik, dan dua orang Yahudi ketika dijalakan hukuman rajam ke atas mereka itu.
(2) Pezina-pezina perempuan yang dijatuhkan hukuman rajam hendaklah ditanam sebagian badannya, jika kesalahan itu disabitkan dengan saksi. Cara menjalankan hukuman rajam ke atas Pezina-pezina perempuan sebagaimana tersebut adalah merujuk hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan daripada Abi Bakrah daripada Bapanya katanya:-Bahawasanya Nabi saw telah merejam seorang perempuan, lalu digalikan lubang hingga ke paras susu perempuan itu untuk merejamnya. – Riwayat Abu Daud
(3) Pezina-pezina perempuan yang dijatuhkan hukuman rajam yang disabitkan kesalahan dengan iqrar (pengakuan perempuan itu) tidak perlu ditanam ketika dijalankan hukuman rejam, tetapi hendaklah diikat pakaian perempuan itu supaya tidak terbuka auratnya.
(4) Mereka yang mati disebabkan rajam, mayat mereka itu hendaklah dimandikan, dikapankan, disembhayangkan dan dikebumikan di perkuburan orang Islam sebagimana Hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan daripada Buraidah mengenai mayat Ma”iz b Malik yang mati dirajam sabdanya:
Laksanakanlah mayat Ma’iz itu sebagimana kamu laksanakan mayat-mayat kamu. – Riwayat Ibnu Abi Syaibah.

Imam Bukhori meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda:"Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan". Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu'min yang suci berbuat zina".

Sedangkan sangsi seorang pezina yang telah menikah lebih berat dari yang belum menikah yaitu dibunuh dengan cara dirajam karena orang itu telah mengetahui dan merasakan kenikmatan dari jima’ dengan pasangannya baik suami atau istrinya melalui suatu akad pernikahan yang sah menurut syari’at. Sedangkan bagi orang yang belum menikah dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, sebagaimana dalil-dalil berikut :

1. Firman Allah swt :

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا    

تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ 

بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ 

الْمُؤْمِنِينَ


Artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nuur : 2)

2. Dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina (belum menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan pukulan seratus kali.” (HR. Bukhori)

3. Rasulullah saw menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah engkau seorang muhshon (sudah menikah)? Orang itu menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah orang ini dan rajamlah'.” (HR Bukhori Muslim)

4. Yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah(kepala negara Khilafah Islamiyyah) atau orang-orang yang ditugasi olehnya seperti qadhi atau hakim . Qadhi (hakim) memutuskan perkara pelanggaran hukum dalam Mahkahmah pengadilan. Dalam memutuskan perkara tersebut qadhi itu harus merujuk dan mengacu kepada ketetapan syara’. Yang harus dilakukan pertama kali oleh qadhi adalah melakukan pembuktian benarkah pelanggaran hukum itu benar-benar telah terjadi.

Dalam Islam, ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni:
(1) saksi,
(2) sumpah,
(3) pengakuan, dan
(4) dokumen atau bukti tulisan.
Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku. Tentang kesaksian empat orang, didasarkan Qs. an-Nuur 24 : 4.
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita ( muslimah ) yang baik-baik  (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik."
Dan untuk pengakuan pelaku, berdasarkan beberapa hadits. Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah Saw dan seorang wanita dari al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina.

Selain  kedua bukti tersebut, berdasarkan Qs. an-Nuur: 6-9, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh isterinya telah berzina.

Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.Qs. an-Nuur: 6
Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta Qs. an-Nuur:7
Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.Qs. an-Nuur: 8
dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.Qs. an-Nuur: 9

Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh isterinya berzina sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah SWT atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan isterinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian, jika isterinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa bahwa laknat Allah SWT atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, maka itu dapat menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami isteri, dan tidak boleh menikah selamanya.Inilah yang dikenal dengan li’an.

Dikarenakan  syaratnya harus ada empat orang saksi, seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman. Pengakuan dari salah satu pihak tidak dapat menyeret pihak lainnya untuk dihukum. Dalam hadits riwayat Bukhari danMuslim dari Abu Hurairah di ceritakan bahwa ada seorang budak laki-laki yang masih bujang mengaku telah berzina dengan tuan nya perempuan. Kepada dia, Rasulullah menetapkan hukuman seratus cambukan dan juga di asingkan selama satu tahun. Namun demikian Rasulullah Saw tidak secara otomatis juga menghukum wanitanya. Rasulullah Saw memerintahkan Unais (salah seorang sahabat) untuk menemui wanita tersebut, jika ia mengaku baru ia diterapkan hukuman rajam (lihat Bulugh al-Maram bab Hudud). Hasil visum dokter juga tidak dapat dijadikan sebagai bukti perbuatan zina. Hasil visum itu hanya dapat dijadikan sebagai petunjuk saja.

Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti di atas. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi. Hal lain dapat berbeda bagi kasus perkosaan. Maka yang memperkosalah yang akan menghadapi hukuman di atas, sedangkan bagi korbannya di bebaskan dari hukuman tersebut di atas dan di anggap masih suci bersih

Namun demikian Allah SWT Maha Pengampun dan Maha penerima taubat hamba-hamba-Nya yang mau kembali kepada-Nya, bertaubat dengan taubat nasuha, yaitu : memohon ampunan kepada-Nya, menyesali perbuatan buruknya itu, bertekad untuk tidak mengulanginya di masa-masa yang akan datang dan melakukan berbagai amal shaleh, sebagaimana firman Allah swt :

Artinya : “Dan sesungguhnya aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaha : 82)

Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Anas bin Malik ia berkata; saya mendengar Rasulullah saw berkata: "Allah tabaraka wa ta'ala berfirman: "Wahai anak Adam, tidaklah engkau berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku melainkan Aku ampuni dosa yang ada padamu dan Aku tidak perduli, wahai anak Adam, seandainya dosa-dosamu telah mencapai setinggi langit kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku niscaya aku akan mengampunimu, dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, seandainya engkau datang kepada-Ku dengan membawa kesalahan kepenuh bumi kemudian engkau menemui-Ku dengan tidak mensekutukan sesuatu dengan-Ku niscaya aku akan datang kepadamu dengan ampunan sepenuh bumi." Abu Isa berkata; hadits adalah hadits hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini.

Untuk itu tidak sepatutnya seorang yang telah melakukan suatu dosa sekali pun ia adalah dosa besar berputus asa karena pintu taubat masih terus dibuka selama nyawa belum berada di tenggorokan dan selama matahari belum terbit dari barat. Bahkan Allah swt menjanjikan bagi setiap orang yang berdosa lalu bertaubat dengan sebenar-benarnya akan dihapuskan kesalahannya itu bagaikan seorang yang tidak dosa serta memberikan kemenangan baginya di akherat dengan surga-Nya.

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai." (QS. At Tahrim : 8)

Artinya : “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nuur : 31)

Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu 'Ubaidah bin Abdullah dari ayahnya dia berkata; Rasulullah saw bersabda: "Orang yang bertaubat dari dosa, bagaikan seorang yang tidak berdosa."

Kemudian hendaklah si pelaku setelah bertaubat tidak membuka aibnya itu kepada siapapun setelah Allah menutupi aibnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw ,”Setiap umatku mendapat pemaafan kecuali orang yang menceritakan (aibnya sendiri). Sesungguhnya diantara perbuatan menceritakan aib sendiri adalah seorang yang melakukan suatu perbuatan (dosa) di malam hari dan sudah ditutupi oleh Allah swt kemudian dipagi harinya dia sendiri membuka apa yang ditutupi Allah itu.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Walaupun ada jaminan dari Allah SWT mendapat ampunan bagi yang bertaubat, bukan berarti kita bisa seenaknya berbuat dosa lalu setelah itu bertaubat karena taubat yang di terima Allah SWT adalah Taubat nasuha. Taubat yang benar benar sepenuh jiwa dan tidak pernah di ulangi lagi berbuat dosa.

HALAMAN

POPULAR POST