Shalat tahiyat masjid adalah shalat 2 rakaat yang dikerjakan ketika masuk ke mesjid sebagai penghormatan kepada mesjid, karena mesjid termasuk "Baitullah (rumah Allah).
Hal ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam kata 'Tahiyyatul masjid', yaitu "Penghormatan terhadap mesjid". Shalat tahiyat masjid hukumnya sunat, dan dikerjakan sebelum duduk, baik hari Jum'at maupun hari lainnya, siang maupun malam hari, walaupun pada waktu - waktu terlarang (jika masuk ke mesjid karena suatu sebab, misalnya hendak beri'tikaf, menuntut ilmu, atau menunggu tibanya waktu shalat dan sebagainya.