Silahkan buka..
Introduction:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلىَ النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلىَ بَعْضٍ وَ بِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّلِحَتُ قَنِتَاتٌ حَفِظَتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَ الَّاتىِ تخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَ اهْجُرُوهُنَّ فىِ الْمَضَاجِعِ وَ اضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُواْ عَلَيهْنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللَّهَ كاَنَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Men are the guardians of women, because God has given advantage to some people over another, and because they spend from their wealth. Consequently, pious women are obedient [to their husbands] and keep their secrets for God also keeps secrets. And as for those from whom you fear rebellion, admonish them [first] and [next] refuse to share their beds and [even then if they do not listen] beat them. Then if they obey you, take no further action against them. Indeed, God is Exalted and Mighty.” - Al Nisa' 4:34
The above is one of the verses of the Qur’an that many Muslim scholars normally need to explain, clarify and justify in length for their Muslim and non-Muslim audience. At the face of it the verse seems to simply advise men to beat their wives if they do not obey them. It is very normal that in our era this can easily become a controversial issue.
When I was explaining this verse for a group of Muslims a while ago, a very respected lady who herself was a very devoted Muslim asked me how this verse could be best explained for others, especially for non-Muslims who were coming from a totally different background. I found this to be a very valid and relevant question and thought I should write something in response to it. This article is my attempt in answering that question.
I would like to make it clear from the outset that the aim of this article is not at all to defend or justify the verse. The only aim of this article is to explain it so that the reader understands the verse and its implications more thoroughly.
Another point to clarify at the start is that this article is focusing on the part of the verse that instructs about beating disobedient wives (underlined in translation). The earlier parts of the verse will be discussed, where related, only to explain the latter part of the verse but will not be elaborated in detail as they are not the subject of this article.
There are two extreme approaches in explaining and justifying the verse of beating wife in the Qur’an:
a. To say that this is God’s directive and therefore it does not need to be an issue to discuss. We therefore only need to obey it.
While it is a fact that for a Muslim, God’s directives in the Qur’an are to be obeyed with no hesitation, I think it is the right of us as human beings to demand explanation and clarification about any verse of the Qur’an and in fact, the Qur’an itself has advised us to think and ponder over its meanings. Avoiding such demands and questions can only result in ignorance or arrogance, both of which will ultimately be destructive to Muslims and their faith.
b. The other approach is to eliminate the question by trying to argue that the word that is traditionally translated as “beat them” in this verse really has a different meaning.
I have not found any reliable basis for the above argument. I think it is very clear from the way Arab uses the word that the verse is indeed referring to ‘beating women’ and not anything else.
After the above introduction, I would now like to proceed with the main body of this article that is explaining the verse of ‘beating women’ and its implications. In order to be as brief and as clear as possible, I am going to do this in a series of short bullet points.
Understanding the verse:
1. Before any attempt to understand the verse on beating the wife it is very important to first understand the logic behind it. In the Abrahamic religions (not just Islam) family unit is considered as a social unit that like any other social unit needs leadership and this leadership for the reasons that are described in the verse[i] is given to men. It is beyond this article to explain this further but this perspective needs to be appreciated if we want to understand the verse correctly. Verse 34:4 starts by referring to this fact and is based on this foundation.
2. Appreciating the above, we can now understand what ‘Nushuz’ in the verse means. ‘Nushuz’ is coming from the root ‘Nashz’ which means an elevated land and its derivatives are used for the meaning of ‘rising up’. The word, like most other words and like in any language, will find its exact meaning when it is interpreted within the context. In the context of the verse under discussion, and considering the last point, the word means uprising and defying authority. Nushuz here means a woman who rejects the God given authority of her husband in being her guardian.
3. What we learn from the above is that Nushuz does not mean having a different opinion. It does not mean disagreeing either. Even occasional disobedience of a wife towards her husband by itself cannot be called Nushuz. Nushuz refers to a much more serious concept, that is, rejecting the authority of the husband (as given by God). Difference of opinion, disagreeing and occasional disobedience are not the same as rejecting the authority altogether.
4. It needs to be understood that the verse has not given a religious instruction. This can easily be appreciated by those who are familiar with the style of the Qur’an and the style of the classic Arabic language. This is a very important point to understand. It is not that husbands are obliged by this verse to beat their wives if the conditions were met. It is not like if a husband decides not to beat his rebellious wife that means he is disobeying God. It is therefore not correct to say that the Qur’an has ‘instructed’ to beat wives.
5. Once the above very important point is appreciated, we can easily appreciate that the verse under question has merely addressed a family issue by giving a solution that was best suited for the socio cultural conditions of the time and the land. This is very much similar to the verse of the Qur’an in the same Sura that advises and permits men to marry up to four women to address the issue of protecting orphans’ rights (4:3)[ii].
6. In the Sura of Nisaa the verses that are addressing the issues related to the husband and the wife are to protect the structure of the family and its sanctity and (in line with this) to bring peace (Islaah) between the couples (as explicitly referred to in the verse 4:35). This means the husband is not supposed to beat his wife to fulfil his anger or to humiliate her. This not only is forbidden, but also works quite contrary to the above purpose, that is protecting the family and bringing peace.
7. Appreciating the above, the husband needs to (and in fact is obliged to) think carefully about the consequences of any reaction he might take in trying to correct his rebellious wife. He should wisely use only those measures that he knows will work. He should avoid those measures that he thinks may make the situation worse, even if these are the measures that are given in verse 4:34.[iii]
8. It needs to be appreciated that the advice of beating is only applicable if the earlier two advises did not work. This means in his attempt to correct his rebellious wife, according to the verse, the husband can only use ‘beating’ if ‘admonishment’ and ‘refusing to share bed’ does not work.
9. The best follower of the Qur’an is the Prophet (pbuh). First, we do not have any narrations that suggest that the Prophet (pbuh) ever beat his wife[iv]. Second, we have a number of narratives reporting that the Prophet (pbuh) limited beating to a hit that is not severe[v] (does not leave mark) and is not on the face. In explaining this Ibn Abbas has given example of a hit that is as light as striking with a toothpaste (that at the time of the Prophet – pbuh – was a very tiny short piece of wood, hardly capable of creating any pain)[vi]. Considering this, the beating is not to punish or to change the attitude of the wife by causing her pain. Rather, it is only a gesture of disapproval and dissatisfaction and reclaiming the right as the head of the family.
10. It needs to be appreciated that the verse is not advising about a permanent attitude by the husband. There can only be two possibilities. One is that the solution of beating wife works in which case, as the verse instructs at the end, the husband should fear God and should refrain from any further actions. The other possibility is that beating does not work, meaning, the wife continues to be totally rebellious to her husband’s authority and the husband’s beating her does not help at all. This is the case of serious difficulty between the couple and can result in their separation. In this case verse 4:35 (the verse after the verse of beating) advises that the help should be sought from relatives of the both sides. Therefore the beating that the verse is referring to is simply a one off measure. No man can use this verse to justify a regular attitude of aggression towards his wife.
11. One of the most important obligations of a Muslim is to follow the agreements. By being a resident of a country or by being allowed to enter a country, the person has entered an agreement to obey the rules of that country. If according to the regulations of the country even a slight beating of the wife (as explained in point 9) counts as domestic violence and is illegal, then the husband should respect this rule and observe it.
12. An objection that is sometimes made is that in verse 4:128 the wife is advised to settle on a compromise with her husband if she fears of the husband’s ‘Nushuz’. The objection is that why in the case of the wife having Nushuz the husband is allowed to beat her but in the case of the husband having Nushuz the wife is advised to have leniency. Justified as it might seem, the objection is based on a totally wrong assumption. The wrong assumption is that the Nushuz in verse 4:34 is of the same level as the Nushuz in verse 4:128. I mentioned in point 2 that it is the context of the verse that determines exactly what Nushuz means. In the context of verse 4:34, Nushuz means the wife rejecting the authority of her husband. This clearly is a threat for the whole family structure. In comparison, in the context of verse 4:128 and the verses before and after it, Nushuz only means the husband not treating his wife justly. No doubt this is a wrong attitude but it is nowhere as drastic as the meaning of Nushuz in verse 4:34. The two different treatments of the two Nushuz in these two verses can easily be understood by appreciating this fundamental difference between the two cases.
Conclusions:
We can easily reach a conclusion by putting together all the above twelve points as a summary of observations on the verse 4:34:
Men by nature and by their obligation to be financially responsible are the guardians of their wives and heads of the family. The wife may disagree and as it happens, can even occasionally disobey her husband. However if the wife’s disobedience to her husband means rejecting the authority that the husband has been given by the Almighty, then this will be a serious problem as it can easily break the structure and the sanctity of the family. In this case the Qur’an has given (not an instruction but an) advice that could easily fit with the socio cultural norms of the Arab society of the time. According to this advice, the husband is allowed to beat her wife in the above condition, if admonishing her and leaving her bed does not work. The Prophet (pbuh) has advised Muslims that the beating should be light and should not leave a mark. In fact the beating should not be to satisfy the anger, it is merely a gesture of disapproval and dissatisfaction. This is a one off solution that should either result in peace or should be followed by the next major step that is involving closed ones to help.
Since the whole point of this advice is to keep the family intact and to keep peace in the family, the husband should avoid this practice if he knows that it will not work or, worse, it will work contrary to the purpose. Also if the regulations of the country of residence consider even light beating to be forbidden then the husband is not allowed to use this measure.
I would like to stress again that the intention of this article was not to defend the verse of beating wife or to make it appear nice. I do not think that the verse needs any defence. The aim of this article was merely to clarify the meaning of the verse and its logic and conditions. For those who believe in the Qur’an, I hope this article brings some clarification, insights and reassurance. For those who do not believe in the Qur’an and like to criticise the verse, I hope this article prompts them to formulate their criticism based on a correct understanding of the verse.
[i]The reasons are: 1. Men normally excel in certain physical and emotional abilities that make them more suited for this function. 2. Men are supposed to have financial responsibility for their family.
[ii]This was simply a solution that could work best in the socio cultural conditions of the time and the land. The advice by no means was meant to be a universally applicable instruction, just as the advice of ‘beating women’ was not meant for that purpose. To read more about this verse please read the article Polygamyand the following question and answer: “Does polygamy degrade womanhood” (note in particular the author’s footnote at the end of the answer).
[iii]It is an agreed upon view among the scholars that if we know the full purpose (علة التامة) of a Quranic directive/advice, and if we find that for any particular reason that directive or advice does not serve the purpose in a particular case and in fact goes against the purpose, we are then allowed to adapt that directive as appropriate so that the purpose can be served.
[iv]One of the well known and superseding principles of jurisprudence is known as the principle of La Zarar (no harm) لا ضرر. One of the implications of this rule is as follows: If there is a case where following a religious directive causes damages that are more significant than the sought benefit, then the religious directive needs to be relaxed in that case to avoid greater damage.
[v]غیر مبرح
[vi]Tabari: Tafseer, 8:310-316 (in explaining the verse 4:34).edition of Ahmad Muhammad Shakir, Al-Risala Institute.
Last Updated on Friday, 14 October 2011 16:06
Anda di sini: Artikel Keyakinan Islam Memahami Ayat 'Perempuan Mengalahkan' dalam Al Qur'an
Memahami Ayat 'Perempuan Mengalahkan' dalam Al Qur'an
Pendahuluan:
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض و بما أنفقوا من أموالهم فالصلحت قنتات حفظت للغيب بما حفظ الله و الاتى تخافون نشوزهن فعظوهن و اهجروهن فى المضاجع و اضربوهن فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا إن الله كان عليا كبيرا
"Laki-laki adalah penjaga perempuan, karena Allah telah memberikan keuntungan untuk beberapa orang di atas yang lain, dan karena mereka menghabiskan dari kekayaan mereka. Akibatnya, perempuan saleh taat [kepada suami mereka] dan menjaga rahasia mereka karena Allah juga menyimpan rahasia Dan orang-orang dari siapa Anda takut pemberontakan, nasihatilah mereka [pertama] dan [selanjutnya] menolak untuk berbagi tempat tidur mereka dan [bahkan kemudian jika. mereka tidak mendengarkan] mengalahkan mereka. Kemudian jika mereka mematuhi Anda, mengambil tindakan lebih lanjut terhadap mereka. Memang, Allah Maha Perkasa dan Maha Perkasa "-. Al Nisa '4:34
Di atas adalah salah satu ayat Al Qur'an bahwa cendekiawan Muslim biasanya perlu menjelaskan, mengklarifikasi dan membenarkan panjang untuk penonton Muslim dan non-Muslim. Pada wajah itu ayat tampaknya hanya menyarankan pria untuk memukul istri mereka jika mereka tidak menaatinya. Hal ini sangat normal bahwa dalam era kita ini dapat dengan mudah menjadi isu kontroversial.
Ketika saya menjelaskan ayat ini untuk sekelompok umat Islam beberapa waktu yang lalu, seorang wanita yang sangat dihormati yang dirinya adalah seorang Muslim sangat setia bertanya kepada saya bagaimana ayat ini dapat dijelaskan terbaik bagi orang lain, terutama untuk non-Muslim yang datang dari yang sama sekali berbeda latar belakang. Saya menemukan ini menjadi pertanyaan yang sangat valid dan relevan dan pikir saya harus menulis sesuatu dalam menanggapi hal itu. Artikel ini adalah upaya saya dalam menjawab pertanyaan itu.
Saya ingin membuat jelas dari awal bahwa tujuan dari artikel ini sama sekali tidak membela atau membenarkan ayat tersebut. Satu-satunya tujuan dari artikel ini adalah untuk menjelaskan sehingga pembaca memahami ayat dan implikasinya lebih teliti.
Titik lain untuk menjelaskan di awal adalah bahwa artikel ini adalah fokus pada bagian dari ayat yang memerintahkan tentang pemukulan istri tidak taat (digarisbawahi dalam terjemahan). Bagian awal ayat ini akan dibahas, mana yang terkait, hanya menjelaskan bagian akhir ayat, tetapi tidak akan dijelaskan secara rinci karena mereka tidak subyek dari artikel ini.
Ada dua pendekatan ekstrim dalam menjelaskan dan membenarkan ayat memukul istri dalam Al Qur'an:
a. Untuk mengatakan bahwa ini adalah direktif Allah dan karena itu tidak perlu menjadi masalah untuk membahas. Oleh karena itu kita hanya perlu mematuhinya.
Sementara itu adalah kenyataan bahwa bagi seorang Muslim, arahan Allah dalam Al-Qur'an harus dipatuhi tanpa ragu-ragu, saya pikir itu adalah hak kita sebagai manusia untuk meminta penjelasan dan klarifikasi mengenai ayat Al-Qur'an dan pada kenyataannya, Alquran sendiri telah menasehati kita untuk berpikir dan merenungkan maknanya. Menghindari tuntutan tersebut dan pertanyaan-pertanyaan hanya dapat mengakibatkan kebodohan atau kesombongan, yang keduanya akhirnya akan merusak Islam dan iman mereka.
b. Pendekatan lain adalah untuk menghilangkan pertanyaan dengan mencoba untuk berpendapat bahwa kata yang secara tradisional diterjemahkan sebagai "mengalahkan mereka" dalam ayat ini benar-benar memiliki arti yang berbeda.
Saya belum menemukan dasar yang dapat diandalkan untuk argumen di atas. Saya pikir itu sangat jelas dari cara Arab menggunakan kata bahwa ayat tersebut memang merujuk pada 'memukul perempuan dan tidak apa-apa lagi.
Setelah pengenalan di atas, sekarang saya ingin melanjutkan dengan tubuh utama dari artikel yang menjelaskan ayat 'memukul perempuan dan implikasinya. Agar sebagai singkat dan sejelas mungkin, saya akan melakukan ini dalam serangkaian poin-poin singkat.
Memahami ayat:
1. Sebelum setiap upaya untuk memahami ayat pada pemukulan istri sangat penting untuk pertama memahami logika di balik itu. Dalam agama-agama Abrahamik (tidak hanya Islam) unit keluarga dianggap sebagai unit sosial yang seperti unit sosial lainnya membutuhkan kepemimpinan dan kepemimpinan ini untuk alasan yang dijelaskan dalam ayat [i] diberikan kepada laki-laki. Hal ini di luar artikel ini untuk menjelaskan ini lebih lanjut, tetapi perspektif ini perlu dihargai jika kita ingin memahami ayat dengan benar. Ayat 34:4 mulai dengan mengacu pada fakta ini dan didasarkan pada fondasi ini.
2. Menghargai di atas, kita sekarang dapat memahami apa yang 'nusyuz' dalam ayat tersebut berarti. 'Nusyuz' berasal dari 'Nashz' akar yang berarti tanah yang tinggi dan turunannya digunakan untuk arti 'bangkit'. Kata, seperti kata-kata lain yang paling dan seperti dalam bahasa apapun, akan menemukan makna yang tepat ketika itu ditafsirkan dalam konteks. Dalam konteks ayat yang sedang dibahas, dan mempertimbangkan titik terakhir, kata itu berarti pemberontakan dan otoritas menentang. Nusyuz di sini berarti seorang wanita yang menolak otoritas Allah yang diberikan suaminya untuk menjadi walinya.
3. Apa yang kita pelajari dari atas adalah bahwa nusyuz tidak berarti memiliki pendapat yang berbeda. Ini tidak berarti setuju baik. Bahkan sesekali ketidaktaatan seorang istri terhadap suami dengan sendirinya tidak dapat disebut nusyuz. Nusyuz mengacu pada konsep yang jauh lebih serius, yaitu, penolakan terhadap otoritas suami (seperti yang diberikan oleh Allah). Perbedaan pendapat, tidak setuju dan ketidaktaatan sesekali tidak sama dengan menolak otoritas sama sekali.
4. Perlu dipahami bahwa ayat tersebut tidak memberikan pelajaran agama. Ini dengan mudah dapat dihargai oleh mereka yang akrab dengan gaya Al-Qur'an dan gaya bahasa Arab klasik. Ini adalah poin yang sangat penting untuk memahami. Ini tidak berarti bahwa suami diwajibkan oleh ayat ini untuk memukul istri mereka jika kondisi terpenuhi. Hal ini tidak seperti jika seorang suami memutuskan untuk tidak memukul istrinya yang suka memberontak itu berarti dia tidak menaati Allah. Oleh karena itu tidak benar untuk mengatakan bahwa Al Qur'an telah 'memerintahkan' untuk memukul istri.
5. Setelah titik yang sangat penting di atas adalah dihargai, kita dengan mudah dapat menghargai bahwa ayat di bawah pertanyaan telah hanya membahas masalah keluarga dengan memberikan solusi yang paling cocok untuk kondisi sosio budaya dari waktu dan tanah. Hal ini sangat mirip dengan ayat dari Al Qur'an dalam Sura yang sama yang memberikan nasihat dan memungkinkan pria untuk menikah hingga empat perempuan untuk mengatasi masalah melindungi hak-hak anak yatim '(4:3) [ii] .
6. Dalam Sura dari Nisaa ayat-ayat yang menangani masalah yang berkaitan dengan suami dan istri adalah untuk melindungi struktur keluarga dan kesucian dan (sejalan dengan ini) untuk membawa perdamaian (Islaah) antara pasangan (secara eksplisit dimaksud untuk di ayat 4:35). Ini berarti suami tidak seharusnya memukul istrinya untuk memenuhi kemarahannya atau mempermalukan dirinya. Hal ini tidak hanya dilarang, tetapi juga bekerja cukup bertentangan dengan tujuan di atas, yang melindungi keluarga dan membawa perdamaian.
7. Menghargai di atas, suami perlu (dan pada kenyataannya wajib) berpikir hati-hati tentang konsekuensi dari reaksi apapun dia akan mengambil dalam mencoba untuk memperbaiki istri yang suka memberontak. Dia harus bijak hanya menggunakan langkah-langkah yang ia tahu akan bekerja. Dia harus menghindari tindakan-tindakan yang menurutnya dapat membuat situasi lebih buruk, bahkan jika ini adalah langkah-langkah yang diberikan dalam ayat 4:34. [iii]
8. Perlu dihargai bahwa saran dari pemukulan ini hanya berlaku jika sebelumnya kedua menyarankan tidak bekerja. Ini berarti dalam usahanya untuk memperbaiki istrinya memberontak, menurut ayat ini, suami hanya bisa menggunakan 'mengalahkan' jika 'teguran' dan 'menolak untuk berbagi tempat tidur' tidak bekerja.
9. Pengikut terbaik dari Al Qur'an adalah Nabi (saw). Pertama, kita tidak memiliki riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi (saw) pernah memukul istrinya [iv] . Kedua, kita memiliki sejumlah narasi melaporkan bahwa Nabi (saw) terbatas pemukulan untuk hit yang tidak parah [v] (tidak meninggalkan bekas) dan tidak pada wajah. Dalam menjelaskan hal ini Ibnu Abbas telah memberikan contoh hit yang ringan seperti mencolok dengan pasta gigi (yang pada zaman Nabi - saw - adalah sepotong pendek yang sangat kecil dari kayu, hampir tidak mampu menciptakan sakit) [vi] . Mengingat ini, pemukulan bukan untuk menghukum atau untuk mengubah sikap istri dengan menyebabkan rasa sakitnya. Sebaliknya, itu hanya sikap ketidaksetujuan dan ketidakpuasan dan mengembalikan hak sebagai kepala keluarga.
10. Perlu dihargai bahwa ayat ini tidak menasihati tentang sikap permanen dengan suami. Ada hanya dapat dua kemungkinan. Salah satunya adalah bahwa solusi dari pemukulan istri bekerja dalam hal ini, karena ayat menginstruksikan di akhir, suami harus takut akan Allah dan harus menahan diri dari setiap tindakan lebih lanjut. Kemungkinan lain adalah pemukulan yang tidak bekerja, yang berarti, istri terus menjadi benar-benar memberontak pada otoritas suaminya dan suami yang memukul dia tidak membantu sama sekali. Ini adalah kasus kesulitan serius antara pasangan dan bisa menyebabkan perpisahan mereka. Dalam hal ini ayat 04:35 (ayat setelah ayat pemukulan) menyarankan bahwa membantu harus dicari dari sanak saudara dari kedua belah pihak. Oleh karena itu mengalahkan bahwa ayat ini merujuk ke hanyalah ukuran dari satu. Tidak ada orang yang dapat menggunakan ayat ini untuk membenarkan sikap biasa agresi terhadap istrinya.
11. Salah satu kewajiban yang paling penting dari seorang Muslim adalah mengikuti perjanjian. Dengan menjadi penduduk suatu negara atau diizinkan untuk masuk ke suatu negara, orang tersebut telah menandatangani kesepakatan untuk mematuhi aturan negara itu. Kalau menurut peraturan negara bahkan pemukulan sedikit istri (sebagaimana dijelaskan dalam point 9) dianggap sebagai kekerasan domestik dan adalah ilegal, maka suami harus menghormati aturan ini dan mengamatinya.
12. Keberatan yang kadang-kadang dibuat adalah bahwa dalam ayat 4:128 istri disarankan untuk menetap di suatu kompromi dengan suaminya jika ia ketakutan suami 'nusyuz'. Keberatan adalah bahwa mengapa dalam kasus istri memiliki nusyuz suami diperbolehkan untuk memukulnya, tetapi dalam kasus nusyuz suami memiliki istri disarankan untuk memiliki kelonggaran. Dibenarkan karena akan terlihat, keberatan ini didasarkan pada asumsi benar-benar salah. Asumsi yang salah adalah bahwa nusyuz dalam ayat 4:34 adalah tingkat yang sama sebagai nusyuz dalam ayat 4:128. Aku dimaksud dalam ayat 2 bahwa itu adalah konteks dari ayat yang menentukan apa artinya nusyuz. Dalam konteks ayat 4:34, nusyuz berarti istri menolak otoritas suaminya. Ini jelas merupakan ancaman bagi struktur seluruh keluarga. Sebagai perbandingan, dalam konteks ayat 4:128 dan ayat-ayat sebelum dan sesudahnya, nusyuz hanya berarti suami tidak memperlakukan istrinya dengan adil. Tidak diragukan lagi ini adalah sikap yang salah, tapi itu adalah tempat sedrastis seperti arti nusyuz dalam ayat 4:34. Dua perlakuan yang berbeda dari nusyuz dua dalam dua ayat ini dengan mudah dapat dipahami dengan menghargai perbedaan mendasar antara dua kasus.
Kesimpulan:
Kita dapat dengan mudah mencapai kesimpulan dengan menempatkan bersama-sama semua di atas dua belas poin sebagai ringkasan dari pengamatan pada ayat 4:34:
Pria oleh alam dan oleh kewajiban mereka untuk bertanggung jawab secara finansial adalah penjaga istri dan kepala keluarga. Sang istri mungkin tidak setuju dan seperti itu terjadi, bahkan kadang-kadang dapat mematuhi suaminya. Namun jika ketidakpatuhan istri kepada suaminya berarti menolak otoritas bahwa suami telah diberikan oleh Yang Mahakuasa, maka ini akan menjadi masalah serius karena mudah dapat mematahkan struktur dan kesucian keluarga. Dalam hal ini Al Qur'an telah memberikan (bukan instruksi tapi) saran yang dapat dengan mudah sesuai dengan norma-norma sosial budaya masyarakat Arab saat itu. Menurut nasihat ini, suami diperbolehkan untuk memukul istrinya dalam kondisi di atas, jika menegur dan meninggalkan tempat tidurnya tidak bekerja. Nabi (saw) telah menyarankan umat Islam bahwa pemukulan harus ringan dan tidak meninggalkan bekas. Bahkan pemukulan tidak boleh untuk memuaskan kemarahan, itu hanyalah sikap ketidaksetujuan dan ketidakpuasan. Ini adalah salah satu dari solusi yang baik harus menghasilkan perdamaian atau harus diikuti oleh langkah besar berikutnya yang melibatkan orang-orang yang tertutup untuk membantu.
Karena seluruh titik dari nasihat ini adalah untuk menjaga keluarga utuh dan untuk menjaga kedamaian dalam keluarga, suami harus menghindari praktek ini jika ia tahu bahwa itu tidak akan bekerja atau, lebih buruk, ia akan bekerja bertentangan dengan tujuan. Juga jika peraturan negara tempat tinggal pertimbangkan bahkan cahaya pemukulan harus dilarang maka suami tidak diperbolehkan untuk menggunakan ukuran ini.
Saya ingin menekankan lagi bahwa maksud dari artikel ini bukan untuk membela ayat pemukulan istri atau untuk membuatnya tampak bagus. Saya tidak berpikir bahwa ayat kebutuhan pertahanan apapun. Tujuan artikel ini adalah hanya untuk memperjelas makna dari ayat dan logika dan kondisi. Bagi mereka yang percaya pada Al Qur'an, saya harap artikel ini membawa beberapa klarifikasi, wawasan dan keyakinan. Bagi mereka yang tidak percaya pada Al Qur'an dan ingin mengkritik ayat ini, saya harap artikel ini mendorong mereka untuk merumuskan kritik mereka berdasarkan pemahaman yang benar dari ayat ini.
[I] Alasannya adalah: 1. Pria biasanya unggul dalam kemampuan fisik dan emosional tertentu yang membuat mereka lebih cocok untuk fungsi ini. 2. Pria yang seharusnya memiliki tanggung jawab keuangan untuk keluarga mereka.
[Ii] Ini hanyalah solusi yang dapat bekerja terbaik dalam kondisi budaya sosial dari waktu dan tanah. Saran tidak berarti dimaksudkan untuk menjadi instruksi universal yang berlaku, seperti saran dari 'wanita mengalahkan' itu tidak dimaksudkan untuk tujuan itu. Untuk membaca lebih lanjut tentang ayat ini silakan baca artikel Poligami dan pertanyaan berikut dan menjawab: " Apakah poligami menurunkan keperempuanan "(catatan di catatan kaki khususnya penulis di akhir jawabannya).
[Iii] Ini adalah tampilan disepakati ulama bahwa jika kita mengetahui tujuan penuh (عل ة التامة) dari direktif Quran / saran, dan jika kita menemukan bahwa untuk alasan tertentu yang direktif atau saran tidak melayani tujuan di kasus tertentu dan pada kenyataannya bertentangan tujuan, kita kemudian dibiarkan beradaptasi yang direktif yang sesuai sehingga tujuan dapat dilayani.
[Iv] Salah satu prinsip terkenal dan menggantikan yurisprudensi dikenal sebagai prinsip dari La Zarar (tidak membahayakan) لا ضرر. Salah satu implikasi dari aturan ini adalah sebagai berikut: Jika ada kasus di mana setelah direktif agama menyebabkan kerusakan yang lebih signifikan daripada manfaat dicari, maka direktif agama perlu rileks dalam hal bahwa untuk menghindari kerusakan yang lebih besar.
[V] غیر مبرح
[Vi] Tabari:. Tafsir, 8:310-316 (dalam menjelaskan ayat 4:34) edisi Ahmad Muhammad Syakir, Al-Risalah Institute.
Terakhir Diperbaharui pada Jumat, Oktober 14, 2011 16:06
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلىَ النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلىَ بَعْضٍ وَ بِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّلِحَتُ قَنِتَاتٌ حَفِظَتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَ الَّاتىِ تخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَ اهْجُرُوهُنَّ فىِ الْمَضَاجِعِ وَ اضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُواْ عَلَيهْنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللَّهَ كاَنَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Men are the guardians of women, because God has given advantage to some people over another, and because they spend from their wealth. Consequently, pious women are obedient [to their husbands] and keep their secrets for God also keeps secrets. And as for those from whom you fear rebellion, admonish them [first] and [next] refuse to share their beds and [even then if they do not listen] beat them. Then if they obey you, take no further action against them. Indeed, God is Exalted and Mighty.” - Al Nisa' 4:34
The above is one of the verses of the Qur’an that many Muslim scholars normally need to explain, clarify and justify in length for their Muslim and non-Muslim audience. At the face of it the verse seems to simply advise men to beat their wives if they do not obey them. It is very normal that in our era this can easily become a controversial issue.
When I was explaining this verse for a group of Muslims a while ago, a very respected lady who herself was a very devoted Muslim asked me how this verse could be best explained for others, especially for non-Muslims who were coming from a totally different background. I found this to be a very valid and relevant question and thought I should write something in response to it. This article is my attempt in answering that question.
I would like to make it clear from the outset that the aim of this article is not at all to defend or justify the verse. The only aim of this article is to explain it so that the reader understands the verse and its implications more thoroughly.
Another point to clarify at the start is that this article is focusing on the part of the verse that instructs about beating disobedient wives (underlined in translation). The earlier parts of the verse will be discussed, where related, only to explain the latter part of the verse but will not be elaborated in detail as they are not the subject of this article.
There are two extreme approaches in explaining and justifying the verse of beating wife in the Qur’an:
a. To say that this is God’s directive and therefore it does not need to be an issue to discuss. We therefore only need to obey it.
While it is a fact that for a Muslim, God’s directives in the Qur’an are to be obeyed with no hesitation, I think it is the right of us as human beings to demand explanation and clarification about any verse of the Qur’an and in fact, the Qur’an itself has advised us to think and ponder over its meanings. Avoiding such demands and questions can only result in ignorance or arrogance, both of which will ultimately be destructive to Muslims and their faith.
b. The other approach is to eliminate the question by trying to argue that the word that is traditionally translated as “beat them” in this verse really has a different meaning.
I have not found any reliable basis for the above argument. I think it is very clear from the way Arab uses the word that the verse is indeed referring to ‘beating women’ and not anything else.
After the above introduction, I would now like to proceed with the main body of this article that is explaining the verse of ‘beating women’ and its implications. In order to be as brief and as clear as possible, I am going to do this in a series of short bullet points.
Understanding the verse:
1. Before any attempt to understand the verse on beating the wife it is very important to first understand the logic behind it. In the Abrahamic religions (not just Islam) family unit is considered as a social unit that like any other social unit needs leadership and this leadership for the reasons that are described in the verse[i] is given to men. It is beyond this article to explain this further but this perspective needs to be appreciated if we want to understand the verse correctly. Verse 34:4 starts by referring to this fact and is based on this foundation.
2. Appreciating the above, we can now understand what ‘Nushuz’ in the verse means. ‘Nushuz’ is coming from the root ‘Nashz’ which means an elevated land and its derivatives are used for the meaning of ‘rising up’. The word, like most other words and like in any language, will find its exact meaning when it is interpreted within the context. In the context of the verse under discussion, and considering the last point, the word means uprising and defying authority. Nushuz here means a woman who rejects the God given authority of her husband in being her guardian.
3. What we learn from the above is that Nushuz does not mean having a different opinion. It does not mean disagreeing either. Even occasional disobedience of a wife towards her husband by itself cannot be called Nushuz. Nushuz refers to a much more serious concept, that is, rejecting the authority of the husband (as given by God). Difference of opinion, disagreeing and occasional disobedience are not the same as rejecting the authority altogether.
4. It needs to be understood that the verse has not given a religious instruction. This can easily be appreciated by those who are familiar with the style of the Qur’an and the style of the classic Arabic language. This is a very important point to understand. It is not that husbands are obliged by this verse to beat their wives if the conditions were met. It is not like if a husband decides not to beat his rebellious wife that means he is disobeying God. It is therefore not correct to say that the Qur’an has ‘instructed’ to beat wives.
5. Once the above very important point is appreciated, we can easily appreciate that the verse under question has merely addressed a family issue by giving a solution that was best suited for the socio cultural conditions of the time and the land. This is very much similar to the verse of the Qur’an in the same Sura that advises and permits men to marry up to four women to address the issue of protecting orphans’ rights (4:3)[ii].
6. In the Sura of Nisaa the verses that are addressing the issues related to the husband and the wife are to protect the structure of the family and its sanctity and (in line with this) to bring peace (Islaah) between the couples (as explicitly referred to in the verse 4:35). This means the husband is not supposed to beat his wife to fulfil his anger or to humiliate her. This not only is forbidden, but also works quite contrary to the above purpose, that is protecting the family and bringing peace.
7. Appreciating the above, the husband needs to (and in fact is obliged to) think carefully about the consequences of any reaction he might take in trying to correct his rebellious wife. He should wisely use only those measures that he knows will work. He should avoid those measures that he thinks may make the situation worse, even if these are the measures that are given in verse 4:34.[iii]
8. It needs to be appreciated that the advice of beating is only applicable if the earlier two advises did not work. This means in his attempt to correct his rebellious wife, according to the verse, the husband can only use ‘beating’ if ‘admonishment’ and ‘refusing to share bed’ does not work.
9. The best follower of the Qur’an is the Prophet (pbuh). First, we do not have any narrations that suggest that the Prophet (pbuh) ever beat his wife[iv]. Second, we have a number of narratives reporting that the Prophet (pbuh) limited beating to a hit that is not severe[v] (does not leave mark) and is not on the face. In explaining this Ibn Abbas has given example of a hit that is as light as striking with a toothpaste (that at the time of the Prophet – pbuh – was a very tiny short piece of wood, hardly capable of creating any pain)[vi]. Considering this, the beating is not to punish or to change the attitude of the wife by causing her pain. Rather, it is only a gesture of disapproval and dissatisfaction and reclaiming the right as the head of the family.
10. It needs to be appreciated that the verse is not advising about a permanent attitude by the husband. There can only be two possibilities. One is that the solution of beating wife works in which case, as the verse instructs at the end, the husband should fear God and should refrain from any further actions. The other possibility is that beating does not work, meaning, the wife continues to be totally rebellious to her husband’s authority and the husband’s beating her does not help at all. This is the case of serious difficulty between the couple and can result in their separation. In this case verse 4:35 (the verse after the verse of beating) advises that the help should be sought from relatives of the both sides. Therefore the beating that the verse is referring to is simply a one off measure. No man can use this verse to justify a regular attitude of aggression towards his wife.
11. One of the most important obligations of a Muslim is to follow the agreements. By being a resident of a country or by being allowed to enter a country, the person has entered an agreement to obey the rules of that country. If according to the regulations of the country even a slight beating of the wife (as explained in point 9) counts as domestic violence and is illegal, then the husband should respect this rule and observe it.
12. An objection that is sometimes made is that in verse 4:128 the wife is advised to settle on a compromise with her husband if she fears of the husband’s ‘Nushuz’. The objection is that why in the case of the wife having Nushuz the husband is allowed to beat her but in the case of the husband having Nushuz the wife is advised to have leniency. Justified as it might seem, the objection is based on a totally wrong assumption. The wrong assumption is that the Nushuz in verse 4:34 is of the same level as the Nushuz in verse 4:128. I mentioned in point 2 that it is the context of the verse that determines exactly what Nushuz means. In the context of verse 4:34, Nushuz means the wife rejecting the authority of her husband. This clearly is a threat for the whole family structure. In comparison, in the context of verse 4:128 and the verses before and after it, Nushuz only means the husband not treating his wife justly. No doubt this is a wrong attitude but it is nowhere as drastic as the meaning of Nushuz in verse 4:34. The two different treatments of the two Nushuz in these two verses can easily be understood by appreciating this fundamental difference between the two cases.
Conclusions:
We can easily reach a conclusion by putting together all the above twelve points as a summary of observations on the verse 4:34:
Men by nature and by their obligation to be financially responsible are the guardians of their wives and heads of the family. The wife may disagree and as it happens, can even occasionally disobey her husband. However if the wife’s disobedience to her husband means rejecting the authority that the husband has been given by the Almighty, then this will be a serious problem as it can easily break the structure and the sanctity of the family. In this case the Qur’an has given (not an instruction but an) advice that could easily fit with the socio cultural norms of the Arab society of the time. According to this advice, the husband is allowed to beat her wife in the above condition, if admonishing her and leaving her bed does not work. The Prophet (pbuh) has advised Muslims that the beating should be light and should not leave a mark. In fact the beating should not be to satisfy the anger, it is merely a gesture of disapproval and dissatisfaction. This is a one off solution that should either result in peace or should be followed by the next major step that is involving closed ones to help.
Since the whole point of this advice is to keep the family intact and to keep peace in the family, the husband should avoid this practice if he knows that it will not work or, worse, it will work contrary to the purpose. Also if the regulations of the country of residence consider even light beating to be forbidden then the husband is not allowed to use this measure.
I would like to stress again that the intention of this article was not to defend the verse of beating wife or to make it appear nice. I do not think that the verse needs any defence. The aim of this article was merely to clarify the meaning of the verse and its logic and conditions. For those who believe in the Qur’an, I hope this article brings some clarification, insights and reassurance. For those who do not believe in the Qur’an and like to criticise the verse, I hope this article prompts them to formulate their criticism based on a correct understanding of the verse.
[i]The reasons are: 1. Men normally excel in certain physical and emotional abilities that make them more suited for this function. 2. Men are supposed to have financial responsibility for their family.
[ii]This was simply a solution that could work best in the socio cultural conditions of the time and the land. The advice by no means was meant to be a universally applicable instruction, just as the advice of ‘beating women’ was not meant for that purpose. To read more about this verse please read the article Polygamyand the following question and answer: “Does polygamy degrade womanhood” (note in particular the author’s footnote at the end of the answer).
[iii]It is an agreed upon view among the scholars that if we know the full purpose (علة التامة) of a Quranic directive/advice, and if we find that for any particular reason that directive or advice does not serve the purpose in a particular case and in fact goes against the purpose, we are then allowed to adapt that directive as appropriate so that the purpose can be served.
[iv]One of the well known and superseding principles of jurisprudence is known as the principle of La Zarar (no harm) لا ضرر. One of the implications of this rule is as follows: If there is a case where following a religious directive causes damages that are more significant than the sought benefit, then the religious directive needs to be relaxed in that case to avoid greater damage.
[v]غیر مبرح
[vi]Tabari: Tafseer, 8:310-316 (in explaining the verse 4:34).edition of Ahmad Muhammad Shakir, Al-Risala Institute.
Last Updated on Friday, 14 October 2011 16:06
Anda di sini: Artikel Keyakinan Islam Memahami Ayat 'Perempuan Mengalahkan' dalam Al Qur'an
Memahami Ayat 'Perempuan Mengalahkan' dalam Al Qur'an
Pendahuluan:
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض و بما أنفقوا من أموالهم فالصلحت قنتات حفظت للغيب بما حفظ الله و الاتى تخافون نشوزهن فعظوهن و اهجروهن فى المضاجع و اضربوهن فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا إن الله كان عليا كبيرا
"Laki-laki adalah penjaga perempuan, karena Allah telah memberikan keuntungan untuk beberapa orang di atas yang lain, dan karena mereka menghabiskan dari kekayaan mereka. Akibatnya, perempuan saleh taat [kepada suami mereka] dan menjaga rahasia mereka karena Allah juga menyimpan rahasia Dan orang-orang dari siapa Anda takut pemberontakan, nasihatilah mereka [pertama] dan [selanjutnya] menolak untuk berbagi tempat tidur mereka dan [bahkan kemudian jika. mereka tidak mendengarkan] mengalahkan mereka. Kemudian jika mereka mematuhi Anda, mengambil tindakan lebih lanjut terhadap mereka. Memang, Allah Maha Perkasa dan Maha Perkasa "-. Al Nisa '4:34
Di atas adalah salah satu ayat Al Qur'an bahwa cendekiawan Muslim biasanya perlu menjelaskan, mengklarifikasi dan membenarkan panjang untuk penonton Muslim dan non-Muslim. Pada wajah itu ayat tampaknya hanya menyarankan pria untuk memukul istri mereka jika mereka tidak menaatinya. Hal ini sangat normal bahwa dalam era kita ini dapat dengan mudah menjadi isu kontroversial.
Ketika saya menjelaskan ayat ini untuk sekelompok umat Islam beberapa waktu yang lalu, seorang wanita yang sangat dihormati yang dirinya adalah seorang Muslim sangat setia bertanya kepada saya bagaimana ayat ini dapat dijelaskan terbaik bagi orang lain, terutama untuk non-Muslim yang datang dari yang sama sekali berbeda latar belakang. Saya menemukan ini menjadi pertanyaan yang sangat valid dan relevan dan pikir saya harus menulis sesuatu dalam menanggapi hal itu. Artikel ini adalah upaya saya dalam menjawab pertanyaan itu.
Saya ingin membuat jelas dari awal bahwa tujuan dari artikel ini sama sekali tidak membela atau membenarkan ayat tersebut. Satu-satunya tujuan dari artikel ini adalah untuk menjelaskan sehingga pembaca memahami ayat dan implikasinya lebih teliti.
Titik lain untuk menjelaskan di awal adalah bahwa artikel ini adalah fokus pada bagian dari ayat yang memerintahkan tentang pemukulan istri tidak taat (digarisbawahi dalam terjemahan). Bagian awal ayat ini akan dibahas, mana yang terkait, hanya menjelaskan bagian akhir ayat, tetapi tidak akan dijelaskan secara rinci karena mereka tidak subyek dari artikel ini.
Ada dua pendekatan ekstrim dalam menjelaskan dan membenarkan ayat memukul istri dalam Al Qur'an:
a. Untuk mengatakan bahwa ini adalah direktif Allah dan karena itu tidak perlu menjadi masalah untuk membahas. Oleh karena itu kita hanya perlu mematuhinya.
Sementara itu adalah kenyataan bahwa bagi seorang Muslim, arahan Allah dalam Al-Qur'an harus dipatuhi tanpa ragu-ragu, saya pikir itu adalah hak kita sebagai manusia untuk meminta penjelasan dan klarifikasi mengenai ayat Al-Qur'an dan pada kenyataannya, Alquran sendiri telah menasehati kita untuk berpikir dan merenungkan maknanya. Menghindari tuntutan tersebut dan pertanyaan-pertanyaan hanya dapat mengakibatkan kebodohan atau kesombongan, yang keduanya akhirnya akan merusak Islam dan iman mereka.
b. Pendekatan lain adalah untuk menghilangkan pertanyaan dengan mencoba untuk berpendapat bahwa kata yang secara tradisional diterjemahkan sebagai "mengalahkan mereka" dalam ayat ini benar-benar memiliki arti yang berbeda.
Saya belum menemukan dasar yang dapat diandalkan untuk argumen di atas. Saya pikir itu sangat jelas dari cara Arab menggunakan kata bahwa ayat tersebut memang merujuk pada 'memukul perempuan dan tidak apa-apa lagi.
Setelah pengenalan di atas, sekarang saya ingin melanjutkan dengan tubuh utama dari artikel yang menjelaskan ayat 'memukul perempuan dan implikasinya. Agar sebagai singkat dan sejelas mungkin, saya akan melakukan ini dalam serangkaian poin-poin singkat.
Memahami ayat:
1. Sebelum setiap upaya untuk memahami ayat pada pemukulan istri sangat penting untuk pertama memahami logika di balik itu. Dalam agama-agama Abrahamik (tidak hanya Islam) unit keluarga dianggap sebagai unit sosial yang seperti unit sosial lainnya membutuhkan kepemimpinan dan kepemimpinan ini untuk alasan yang dijelaskan dalam ayat [i] diberikan kepada laki-laki. Hal ini di luar artikel ini untuk menjelaskan ini lebih lanjut, tetapi perspektif ini perlu dihargai jika kita ingin memahami ayat dengan benar. Ayat 34:4 mulai dengan mengacu pada fakta ini dan didasarkan pada fondasi ini.
2. Menghargai di atas, kita sekarang dapat memahami apa yang 'nusyuz' dalam ayat tersebut berarti. 'Nusyuz' berasal dari 'Nashz' akar yang berarti tanah yang tinggi dan turunannya digunakan untuk arti 'bangkit'. Kata, seperti kata-kata lain yang paling dan seperti dalam bahasa apapun, akan menemukan makna yang tepat ketika itu ditafsirkan dalam konteks. Dalam konteks ayat yang sedang dibahas, dan mempertimbangkan titik terakhir, kata itu berarti pemberontakan dan otoritas menentang. Nusyuz di sini berarti seorang wanita yang menolak otoritas Allah yang diberikan suaminya untuk menjadi walinya.
3. Apa yang kita pelajari dari atas adalah bahwa nusyuz tidak berarti memiliki pendapat yang berbeda. Ini tidak berarti setuju baik. Bahkan sesekali ketidaktaatan seorang istri terhadap suami dengan sendirinya tidak dapat disebut nusyuz. Nusyuz mengacu pada konsep yang jauh lebih serius, yaitu, penolakan terhadap otoritas suami (seperti yang diberikan oleh Allah). Perbedaan pendapat, tidak setuju dan ketidaktaatan sesekali tidak sama dengan menolak otoritas sama sekali.
4. Perlu dipahami bahwa ayat tersebut tidak memberikan pelajaran agama. Ini dengan mudah dapat dihargai oleh mereka yang akrab dengan gaya Al-Qur'an dan gaya bahasa Arab klasik. Ini adalah poin yang sangat penting untuk memahami. Ini tidak berarti bahwa suami diwajibkan oleh ayat ini untuk memukul istri mereka jika kondisi terpenuhi. Hal ini tidak seperti jika seorang suami memutuskan untuk tidak memukul istrinya yang suka memberontak itu berarti dia tidak menaati Allah. Oleh karena itu tidak benar untuk mengatakan bahwa Al Qur'an telah 'memerintahkan' untuk memukul istri.
5. Setelah titik yang sangat penting di atas adalah dihargai, kita dengan mudah dapat menghargai bahwa ayat di bawah pertanyaan telah hanya membahas masalah keluarga dengan memberikan solusi yang paling cocok untuk kondisi sosio budaya dari waktu dan tanah. Hal ini sangat mirip dengan ayat dari Al Qur'an dalam Sura yang sama yang memberikan nasihat dan memungkinkan pria untuk menikah hingga empat perempuan untuk mengatasi masalah melindungi hak-hak anak yatim '(4:3) [ii] .
6. Dalam Sura dari Nisaa ayat-ayat yang menangani masalah yang berkaitan dengan suami dan istri adalah untuk melindungi struktur keluarga dan kesucian dan (sejalan dengan ini) untuk membawa perdamaian (Islaah) antara pasangan (secara eksplisit dimaksud untuk di ayat 4:35). Ini berarti suami tidak seharusnya memukul istrinya untuk memenuhi kemarahannya atau mempermalukan dirinya. Hal ini tidak hanya dilarang, tetapi juga bekerja cukup bertentangan dengan tujuan di atas, yang melindungi keluarga dan membawa perdamaian.
7. Menghargai di atas, suami perlu (dan pada kenyataannya wajib) berpikir hati-hati tentang konsekuensi dari reaksi apapun dia akan mengambil dalam mencoba untuk memperbaiki istri yang suka memberontak. Dia harus bijak hanya menggunakan langkah-langkah yang ia tahu akan bekerja. Dia harus menghindari tindakan-tindakan yang menurutnya dapat membuat situasi lebih buruk, bahkan jika ini adalah langkah-langkah yang diberikan dalam ayat 4:34. [iii]
8. Perlu dihargai bahwa saran dari pemukulan ini hanya berlaku jika sebelumnya kedua menyarankan tidak bekerja. Ini berarti dalam usahanya untuk memperbaiki istrinya memberontak, menurut ayat ini, suami hanya bisa menggunakan 'mengalahkan' jika 'teguran' dan 'menolak untuk berbagi tempat tidur' tidak bekerja.
9. Pengikut terbaik dari Al Qur'an adalah Nabi (saw). Pertama, kita tidak memiliki riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi (saw) pernah memukul istrinya [iv] . Kedua, kita memiliki sejumlah narasi melaporkan bahwa Nabi (saw) terbatas pemukulan untuk hit yang tidak parah [v] (tidak meninggalkan bekas) dan tidak pada wajah. Dalam menjelaskan hal ini Ibnu Abbas telah memberikan contoh hit yang ringan seperti mencolok dengan pasta gigi (yang pada zaman Nabi - saw - adalah sepotong pendek yang sangat kecil dari kayu, hampir tidak mampu menciptakan sakit) [vi] . Mengingat ini, pemukulan bukan untuk menghukum atau untuk mengubah sikap istri dengan menyebabkan rasa sakitnya. Sebaliknya, itu hanya sikap ketidaksetujuan dan ketidakpuasan dan mengembalikan hak sebagai kepala keluarga.
10. Perlu dihargai bahwa ayat ini tidak menasihati tentang sikap permanen dengan suami. Ada hanya dapat dua kemungkinan. Salah satunya adalah bahwa solusi dari pemukulan istri bekerja dalam hal ini, karena ayat menginstruksikan di akhir, suami harus takut akan Allah dan harus menahan diri dari setiap tindakan lebih lanjut. Kemungkinan lain adalah pemukulan yang tidak bekerja, yang berarti, istri terus menjadi benar-benar memberontak pada otoritas suaminya dan suami yang memukul dia tidak membantu sama sekali. Ini adalah kasus kesulitan serius antara pasangan dan bisa menyebabkan perpisahan mereka. Dalam hal ini ayat 04:35 (ayat setelah ayat pemukulan) menyarankan bahwa membantu harus dicari dari sanak saudara dari kedua belah pihak. Oleh karena itu mengalahkan bahwa ayat ini merujuk ke hanyalah ukuran dari satu. Tidak ada orang yang dapat menggunakan ayat ini untuk membenarkan sikap biasa agresi terhadap istrinya.
11. Salah satu kewajiban yang paling penting dari seorang Muslim adalah mengikuti perjanjian. Dengan menjadi penduduk suatu negara atau diizinkan untuk masuk ke suatu negara, orang tersebut telah menandatangani kesepakatan untuk mematuhi aturan negara itu. Kalau menurut peraturan negara bahkan pemukulan sedikit istri (sebagaimana dijelaskan dalam point 9) dianggap sebagai kekerasan domestik dan adalah ilegal, maka suami harus menghormati aturan ini dan mengamatinya.
12. Keberatan yang kadang-kadang dibuat adalah bahwa dalam ayat 4:128 istri disarankan untuk menetap di suatu kompromi dengan suaminya jika ia ketakutan suami 'nusyuz'. Keberatan adalah bahwa mengapa dalam kasus istri memiliki nusyuz suami diperbolehkan untuk memukulnya, tetapi dalam kasus nusyuz suami memiliki istri disarankan untuk memiliki kelonggaran. Dibenarkan karena akan terlihat, keberatan ini didasarkan pada asumsi benar-benar salah. Asumsi yang salah adalah bahwa nusyuz dalam ayat 4:34 adalah tingkat yang sama sebagai nusyuz dalam ayat 4:128. Aku dimaksud dalam ayat 2 bahwa itu adalah konteks dari ayat yang menentukan apa artinya nusyuz. Dalam konteks ayat 4:34, nusyuz berarti istri menolak otoritas suaminya. Ini jelas merupakan ancaman bagi struktur seluruh keluarga. Sebagai perbandingan, dalam konteks ayat 4:128 dan ayat-ayat sebelum dan sesudahnya, nusyuz hanya berarti suami tidak memperlakukan istrinya dengan adil. Tidak diragukan lagi ini adalah sikap yang salah, tapi itu adalah tempat sedrastis seperti arti nusyuz dalam ayat 4:34. Dua perlakuan yang berbeda dari nusyuz dua dalam dua ayat ini dengan mudah dapat dipahami dengan menghargai perbedaan mendasar antara dua kasus.
Kesimpulan:
Kita dapat dengan mudah mencapai kesimpulan dengan menempatkan bersama-sama semua di atas dua belas poin sebagai ringkasan dari pengamatan pada ayat 4:34:
Pria oleh alam dan oleh kewajiban mereka untuk bertanggung jawab secara finansial adalah penjaga istri dan kepala keluarga. Sang istri mungkin tidak setuju dan seperti itu terjadi, bahkan kadang-kadang dapat mematuhi suaminya. Namun jika ketidakpatuhan istri kepada suaminya berarti menolak otoritas bahwa suami telah diberikan oleh Yang Mahakuasa, maka ini akan menjadi masalah serius karena mudah dapat mematahkan struktur dan kesucian keluarga. Dalam hal ini Al Qur'an telah memberikan (bukan instruksi tapi) saran yang dapat dengan mudah sesuai dengan norma-norma sosial budaya masyarakat Arab saat itu. Menurut nasihat ini, suami diperbolehkan untuk memukul istrinya dalam kondisi di atas, jika menegur dan meninggalkan tempat tidurnya tidak bekerja. Nabi (saw) telah menyarankan umat Islam bahwa pemukulan harus ringan dan tidak meninggalkan bekas. Bahkan pemukulan tidak boleh untuk memuaskan kemarahan, itu hanyalah sikap ketidaksetujuan dan ketidakpuasan. Ini adalah salah satu dari solusi yang baik harus menghasilkan perdamaian atau harus diikuti oleh langkah besar berikutnya yang melibatkan orang-orang yang tertutup untuk membantu.
Karena seluruh titik dari nasihat ini adalah untuk menjaga keluarga utuh dan untuk menjaga kedamaian dalam keluarga, suami harus menghindari praktek ini jika ia tahu bahwa itu tidak akan bekerja atau, lebih buruk, ia akan bekerja bertentangan dengan tujuan. Juga jika peraturan negara tempat tinggal pertimbangkan bahkan cahaya pemukulan harus dilarang maka suami tidak diperbolehkan untuk menggunakan ukuran ini.
Saya ingin menekankan lagi bahwa maksud dari artikel ini bukan untuk membela ayat pemukulan istri atau untuk membuatnya tampak bagus. Saya tidak berpikir bahwa ayat kebutuhan pertahanan apapun. Tujuan artikel ini adalah hanya untuk memperjelas makna dari ayat dan logika dan kondisi. Bagi mereka yang percaya pada Al Qur'an, saya harap artikel ini membawa beberapa klarifikasi, wawasan dan keyakinan. Bagi mereka yang tidak percaya pada Al Qur'an dan ingin mengkritik ayat ini, saya harap artikel ini mendorong mereka untuk merumuskan kritik mereka berdasarkan pemahaman yang benar dari ayat ini.
[I] Alasannya adalah: 1. Pria biasanya unggul dalam kemampuan fisik dan emosional tertentu yang membuat mereka lebih cocok untuk fungsi ini. 2. Pria yang seharusnya memiliki tanggung jawab keuangan untuk keluarga mereka.
[Ii] Ini hanyalah solusi yang dapat bekerja terbaik dalam kondisi budaya sosial dari waktu dan tanah. Saran tidak berarti dimaksudkan untuk menjadi instruksi universal yang berlaku, seperti saran dari 'wanita mengalahkan' itu tidak dimaksudkan untuk tujuan itu. Untuk membaca lebih lanjut tentang ayat ini silakan baca artikel Poligami dan pertanyaan berikut dan menjawab: " Apakah poligami menurunkan keperempuanan "(catatan di catatan kaki khususnya penulis di akhir jawabannya).
[Iii] Ini adalah tampilan disepakati ulama bahwa jika kita mengetahui tujuan penuh (عل ة التامة) dari direktif Quran / saran, dan jika kita menemukan bahwa untuk alasan tertentu yang direktif atau saran tidak melayani tujuan di kasus tertentu dan pada kenyataannya bertentangan tujuan, kita kemudian dibiarkan beradaptasi yang direktif yang sesuai sehingga tujuan dapat dilayani.
[Iv] Salah satu prinsip terkenal dan menggantikan yurisprudensi dikenal sebagai prinsip dari La Zarar (tidak membahayakan) لا ضرر. Salah satu implikasi dari aturan ini adalah sebagai berikut: Jika ada kasus di mana setelah direktif agama menyebabkan kerusakan yang lebih signifikan daripada manfaat dicari, maka direktif agama perlu rileks dalam hal bahwa untuk menghindari kerusakan yang lebih besar.
[V] غیر مبرح
[Vi] Tabari:. Tafsir, 8:310-316 (dalam menjelaskan ayat 4:34) edisi Ahmad Muhammad Syakir, Al-Risalah Institute.
Terakhir Diperbaharui pada Jumat, Oktober 14, 2011 16:06