Keutamaan Zakat Fitrah,
Sebagai Pembersih Diri dan Kepedulian Terhadap Sesama
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum warahmatullahi
Wabarakatuh
Alhamdulillahirabbil’alamin,wassolatu
wassalamu ala asrofil anbiya’i walmursalin wa’alaa alihi wasohbihi ajma’in amma
ba’du.
Pertama dan yang paling utama ,marilah
kita sama-sama memanjatkan rasa syukur kita kepada Allah SWT,yang telah
memberikan rahmat ,karunia,inayah dan hidayahnya kepada kita semua sehingga
kita bisa merasakan nikmatnya ibadah dan ketaatan kepadaNya.
Shalawat serta salam semoga senantiasa terlimpah
selalu kepada baginda kita Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman
kegelapan ke zaman penuh keimanan.
Siswa-siswi ku yang sholeh dan sholehah.
Alhamdulillah pada hari ini kita menginjak hari ke-12
di bulan Ramadhan,mudah-mudahan kita oleh Allah SWT sanantiasa diberi
kekuatan,kesabaran,keikhlasan dalam menjalankan ibadah puasa ini.
Anak-anakku,siswa dan siswi MTs Al-Ihsan
yang dirahmati oleh Allah SWT,pada kesempatan ini,ibu akan menyampaikan kultum
puasa Ramadhan tentang keutamaan zakat fitrah sebagai pembersih diri dan
kepedulian terhadap sesama.
Setelah
menunaikan ibadah puasa Ramadan selama sebulan penuh, masih ada satu amalan
yang juga wajib dilaksanakan di bulan Ramadan. Amalan ini tepatnya dilaksanakan
sebelum sholat Idul Fitri. Ya, amalan yang wajib dilaksanakan ini adalah
membayar zakat fitrah.
Zakat
fitrah harus ditunaikan bagi orang yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya.
Selain itu, merupakan zakat yang wajib dikeluarkan sekali setahun yaitu saat
bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Intinya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan
sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri.
Mengenal Tentang Zakat
Fitrah
Zakat
fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap Muslim sebagai santunan kepada
orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadan sebagai pembersih dari
hal-hal yang mengotori puasa.
Kewajiban
membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadan, yaitu pada
tahun kedua Hijriah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap
muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa
dirinya masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan
pokoknya untuk sehari.
Zakat
fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat Idul Fitri. Ketentuan zakat
fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW.
Yang artinya: “Rasulullah
SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas
oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan
orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke
masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim).
Ketentuan
yang perlu kamu ketahui sebelum menunaikan zakat fitrah:
1. Besarnya zakat Fitrah
adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam
prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian.
Hal ini dianggap baik oleh para ulama.
2. Menurut madzhab hanafi,
diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika
dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.
3. Waktu mengeluarkan
zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul
Fitri maka dianggap sedekah sunah.
4. Zakat Fitrah boleh
dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.
5. Amil atau panitia zakat
Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat Idul Fitri karena
uzur syar'i.
6. Jika terjadi perbedaan
Hari Raya, maka panitia zakat Fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak
boleh menerima zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan shalat Idul Fitri.
7. Panitia Zakat Fitrah
hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama
Ramadan diterima dan mendapat pahala.
Terdapat
keutamaan dan faedah dari zakat fitrah yang dapat kamu lihat pada hadits
Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma yang
berbunyi:
“Bahwa Rasulullah SAW
telah mewajibkan zakat fitrah yaitu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa
dari perkataan dan perbuatan keji, dan sebagai bekal makan bagi orang miskin.”
(HR Abu Daud dan Ibnu Majah).
Berdasarkan
hadis tersebut, maka keutamaan zakat fitrah dan faedah di antaranya sebagai
berikut:
a. Membersihkan diri dari
dosa, perbuatan keji, dan penyempurna puasa
Keutamaan
zakat fitrah yang pertama adalah dilihat dari kemanfaatan bagi yang berpuasa,
bahwa dengan melakukan zakat fitrah ini akan membersihkan dirinya dari dosa dan
perbuatan keji serta sebagai penyempurna dari puasa yang sudah dilakukannya
selama sebulan penuh.
Karena
dalam tabi’atnya, manusia sekalipun dalam keadaan berpuasa kadang kala masih
berbuat hal-hal yang tidak dibenarkan oleh syara’ seperti berkata kotor,
berdusta, hasut, dan dengki antar sesama dan sebagainya. Oleh karena itu, zakat
fitrah ini hadir sebagai pengganti dan penyempurna terhadap hal-hal yang masih
kurang.
b. Bukti peduli terhadap
sesama umat Muslim
Keutamaan
zakat fitrah yang kedua adalah dilihat dari kemaslahatan umat. Bahwa dengan
mengeluarkan zakat fitrah, menjadi bukti kepedulian antar sesama muslim,
terlebih terhadap faqir miskin yang sangat membutuhkan uluran tangan saudara
Muslim yang lain.
Dari
sini diketahui bahwa seseorang yang enggan untuk mengeluarkan zakat, sungguh
sifat kasih sayang dan perhatiannya sangat kurang terhadap saudara Muslim yang
lainnya.
c. Mewujudkan kebahagiaan
yang merata kepada kaum Muslimin secara menyeluruh
Keutamaan
zakat fitrah yang ketiga adalah diketahui bahwa hari raya Idul Fitri merupakan
hari kemenangan dan hari kebahagian buat kaum muslimin setelah berhasil selama
sebulan penuh melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Namun
kebahagiaan ini kemungkinan besar tidak didapatkan oleh orang faqir dan miskin,
melihat kekurangan yang ada di diri mereka. Berbeda halnya dengan kebahagiaan
yang didapatkan oleh orang yang memiliki kebutuhan harta yang cukup atau orang
mampu lainnya. Oleh karena itu, kewajiban zakat fitrah ini merupakan
solusi syari’at untuk mewujudkan kebahagiaan yang merata kepada umat Muslim
secara menyeluruh. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
“Cukupilah kebutuhan
(fakir miskin), agar mereka tidak meminta-minta pada hari seperti ini.” (Sunan
Daruqutni: 67).