Keutamaan Zakat Fitrah, Sebagai Pembersih Diri dan Kepedulian Terhadap Sesama

Keutamaan Zakat Fitrah, Sebagai Pembersih Diri dan Kepedulian Terhadap Sesama

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum warahmatullahi Wabarakatuh

Alhamdulillahirabbil’alamin,wassolatu wassalamu ala asrofil anbiya’i walmursalin wa’alaa alihi wasohbihi ajma’in amma ba’du.

Pertama dan yang paling utama ,marilah kita sama-sama memanjatkan rasa syukur kita kepada Allah SWT,yang telah memberikan rahmat ,karunia,inayah dan hidayahnya kepada kita semua sehingga kita bisa merasakan nikmatnya ibadah dan ketaatan kepadaNya.

Shalawat serta salam semoga senantiasa terlimpah selalu kepada baginda kita Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman kegelapan ke zaman penuh keimanan.

Siswa-siswi ku yang sholeh dan sholehah.

Alhamdulillah pada hari ini kita menginjak hari ke-12 di bulan Ramadhan,mudah-mudahan kita oleh Allah SWT sanantiasa diberi kekuatan,kesabaran,keikhlasan dalam menjalankan ibadah puasa ini.

Anak-anakku,siswa dan siswi MTs Al-Ihsan yang dirahmati oleh Allah SWT,pada kesempatan ini,ibu akan menyampaikan kultum puasa Ramadhan tentang keutamaan zakat fitrah sebagai pembersih diri dan kepedulian terhadap sesama.

Setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan selama sebulan penuh, masih ada satu amalan yang juga wajib dilaksanakan di bulan Ramadan. Amalan ini tepatnya dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri. Ya, amalan yang wajib dilaksanakan ini adalah membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah harus ditunaikan bagi orang yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Selain itu, merupakan zakat yang wajib dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Intinya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri.

Mengenal Tentang Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap Muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.

Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadan, yaitu pada tahun kedua Hijriah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa dirinya masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW.

Yang artinya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim).

Ketentuan yang perlu kamu ketahui sebelum menunaikan zakat fitrah:

1. Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.

2. Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.

 

3. Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah.

4. Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.

5. Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat Idul Fitri karena uzur syar'i.

6. Jika terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia zakat Fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan shalat Idul Fitri.

7. Panitia Zakat Fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama Ramadan diterima dan mendapat pahala.

 

Terdapat keutamaan dan faedah dari zakat fitrah yang dapat kamu lihat pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma yang berbunyi:

“Bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah yaitu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan keji, dan sebagai bekal makan bagi orang miskin.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).

Berdasarkan hadis tersebut, maka keutamaan zakat fitrah dan faedah di antaranya sebagai berikut:

a. Membersihkan diri dari dosa, perbuatan keji, dan penyempurna puasa

Keutamaan zakat fitrah yang pertama adalah dilihat dari kemanfaatan bagi yang berpuasa, bahwa dengan melakukan zakat fitrah ini akan membersihkan dirinya dari dosa dan perbuatan keji serta sebagai penyempurna dari puasa yang sudah dilakukannya selama sebulan penuh.

Karena dalam tabi’atnya, manusia sekalipun dalam keadaan berpuasa kadang kala masih berbuat hal-hal yang tidak dibenarkan oleh syara’ seperti berkata kotor, berdusta, hasut, dan dengki antar sesama dan sebagainya. Oleh karena itu, zakat fitrah ini hadir sebagai pengganti dan penyempurna terhadap hal-hal yang masih kurang.

b. Bukti peduli terhadap sesama umat Muslim

Keutamaan zakat fitrah yang kedua adalah dilihat dari kemaslahatan umat. Bahwa dengan mengeluarkan zakat fitrah, menjadi bukti kepedulian antar sesama muslim, terlebih terhadap faqir miskin yang sangat membutuhkan uluran tangan saudara Muslim yang lain.

Dari sini diketahui bahwa seseorang yang enggan untuk mengeluarkan zakat, sungguh sifat kasih sayang dan perhatiannya sangat kurang terhadap saudara Muslim yang lainnya.

c. Mewujudkan kebahagiaan yang merata kepada kaum Muslimin secara menyeluruh

Keutamaan zakat fitrah yang ketiga adalah diketahui bahwa hari raya Idul Fitri merupakan hari kemenangan dan hari kebahagian buat kaum muslimin setelah berhasil selama sebulan penuh melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Namun kebahagiaan ini kemungkinan besar tidak didapatkan oleh orang faqir dan miskin, melihat kekurangan yang ada di diri mereka. Berbeda halnya dengan kebahagiaan yang didapatkan oleh orang yang memiliki kebutuhan harta yang cukup atau orang mampu lainnya. Oleh karena itu, kewajiban zakat fitrah ini merupakan solusi syari’at untuk mewujudkan kebahagiaan yang merata kepada umat Muslim secara menyeluruh. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

“Cukupilah kebutuhan (fakir miskin), agar mereka tidak meminta-minta pada hari seperti ini.” (Sunan Daruqutni: 67).

 

 

 

HALAMAN

POPULAR POST