Hukum berpuasa bagi musafir,orang sakit,lanjut usia, hamil dan menyusui


 Image result for image kaligrafi

Hukum berpuasa bagi musafir,orang sakit,lanjut usia, hamil dan menyusui

MUSAFIR
Dimana seorang muslim lagi di perjalanan maka diperbolehkan shalat diqashar dengan syarat perjalanan tersebut berjarak 84 mil. Dan juga diperbolehkan secara syariat berbuka dimana ia berpuasa namun ia harus mengqadlanya dilain waktu(dilain bulan Ramadlan). Allah telah berfirman (Al-baqarah:183): “Barangsiapa diantara kalian sakit atau lagi diperjalanan maka boleh berbuka dan digantinya dengan jumlah hari-hari yang ditinggalkannya dihari-hari yang lain. Tetapi apabila yang lagi diperjalanan(musafir) itu berpuasa dan dalam perjalanan itu tidak memberatkan baginya maka puasa itu lebih baik daipada berbuka. Akan tetapi sebaliknya bila dalam perjalanan itu memberatkan maka berbuka lebih baik. Akan tetapi harus menqadlonya.
ORANG YANG SAKIT
Dimana seorang muslim ditimpa sakit dalam bulan Ramadlan akan tetapi sakitnya itu tidak memberatkan maka teruskanlah berpuasa. Akan tetapi sebaliknya bilamana seorang muslim itu sakit dan sakitnya itu memberatkan maka berbuka puasalah akan tetapi ia harus menqqadlonya di lain waktu bukan bulan Ramadlan. Dan bilamana sakitnya itu tidak akan bisa sembuh lagi maka ia diharuskan membayar fidyah yaitu satu mud atau ¾ liter dari makanan setiap harinya kepada fakir miskin.
ORANG YANG TELAH LANJUT USIA
Dimana seorang muslim atau musliamat telah sampai lanjut usia. Dan ia tidak mampu lagi berpuasa. Maka sebagai gantinya yaitu fidyah setiap harinya satu mud atau ¾ liter dari makanan. Ibnu Abbas r.a. berkata dari Rasul Saw.: Diperbolehkan bagi orang yang telah lanjut usia memberikan makanan setiap harinya kepada fakir miskin dan tidak ada kewajiban qadlo baginya.(H.R.Daruqathni dan al-Hakim)
ORANG YANG LAGI HAMIL DAN MENYUSUI
Apabila seorang muslimah hamil dan dikhawatirkan atas dirinya dan yang ada di kandungannya maka boleh tidak berpuasa. Dan dimana telah beres dari udzurnya maka harus mengqadlonya atas hari-hari yang ditinggalkannya. Dan apabila ia orang yang berkecukupan dan dengan shadaqah atau fidyah setiap hari yang ditinggalkannya, Dan hal ini lebih sempurna bagi muslimah itu dan lebih agung ganjarannya.
Hal ini pun berlaku bagi orang yang sedang menyusui karena khawatir terhadap dirinya atau anaknya. Dan tidak menemukan orang yang dapat menyusui anaknya selain dirinya.
PERINGATAN
  1. Barangsiapa yang lalai dalam mengqadlo bulan Ramadhan tanpa udzur sehingga masuk bulan Ramadhan yang lain maka wajiblah memberikan fidyah tiap hari yang ditinggalkannya dengan memenuhinya kepada faqir miskin.
  2. Barangsiapa seorang muslim meninggal dan wajib padanya puasa qadla. Maka walinyalah yang menggantikan untuk mengqadlonya. Rasul Saw. Bersabda: Barangsiapa yang meninggal dan wajib padanya puasa qadlo maka walinyalah yang mengqadlonya.(H.R.Mutafaqun alaih). Seseorang bertanya kepada Rasul Saw.: Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan wajib atasnya puasa sebulan. Apakah aku dapat memenuhinya? Rasul Saw.: iya, maka hutang Allahlah yang lebih hak dilunasinya.(H.R.Mutafaqun alaih)

HALAMAN

POPULAR POST