Hukum berpuasa bagi musafir,orang sakit,lanjut usia, hamil dan menyusui
MUSAFIR
Dimana
seorang muslim lagi di perjalanan maka diperbolehkan shalat diqashar
dengan syarat perjalanan tersebut berjarak 84 mil. Dan juga
diperbolehkan secara syariat berbuka dimana ia berpuasa namun ia harus
mengqadlanya dilain waktu(dilain bulan Ramadlan). Allah telah berfirman
(Al-baqarah:183): “Barangsiapa diantara kalian sakit atau lagi
diperjalanan maka boleh berbuka dan digantinya dengan jumlah hari-hari
yang ditinggalkannya dihari-hari yang lain. Tetapi apabila
yang lagi diperjalanan(musafir) itu berpuasa dan dalam perjalanan itu
tidak memberatkan baginya maka puasa itu lebih baik daipada berbuka.
Akan tetapi sebaliknya bila dalam perjalanan itu memberatkan maka
berbuka lebih baik. Akan tetapi harus menqadlonya.
ORANG YANG SAKIT
Dimana
seorang muslim ditimpa sakit dalam bulan Ramadlan akan tetapi sakitnya
itu tidak memberatkan maka teruskanlah berpuasa. Akan tetapi sebaliknya
bilamana seorang muslim itu sakit dan sakitnya itu memberatkan maka
berbuka puasalah akan tetapi ia harus menqqadlonya di lain waktu bukan
bulan Ramadlan. Dan bilamana sakitnya itu tidak akan bisa sembuh lagi
maka ia diharuskan membayar fidyah yaitu satu mud atau ¾ liter dari
makanan setiap harinya kepada fakir miskin.
ORANG YANG TELAH LANJUT USIA
Dimana
seorang muslim atau musliamat telah sampai lanjut usia. Dan ia tidak
mampu lagi berpuasa. Maka sebagai gantinya yaitu fidyah setiap harinya
satu mud atau ¾ liter dari makanan. Ibnu Abbas r.a. berkata dari Rasul
Saw.: Diperbolehkan bagi orang yang telah lanjut usia memberikan makanan
setiap harinya kepada fakir miskin dan tidak ada kewajiban qadlo
baginya.(H.R.Daruqathni dan al-Hakim)
ORANG YANG LAGI HAMIL DAN MENYUSUI
Apabila
seorang muslimah hamil dan dikhawatirkan atas dirinya dan yang ada di
kandungannya maka boleh tidak berpuasa. Dan dimana telah beres dari
udzurnya maka harus mengqadlonya atas hari-hari yang ditinggalkannya.
Dan apabila ia orang yang berkecukupan dan dengan shadaqah atau fidyah
setiap hari yang ditinggalkannya, Dan hal ini lebih sempurna bagi
muslimah itu dan lebih agung ganjarannya.
Hal
ini pun berlaku bagi orang yang sedang menyusui karena khawatir
terhadap dirinya atau anaknya. Dan tidak menemukan orang yang dapat
menyusui anaknya selain dirinya.
PERINGATAN
- Barangsiapa yang lalai dalam mengqadlo bulan Ramadhan tanpa udzur sehingga masuk bulan Ramadhan yang lain maka wajiblah memberikan fidyah tiap hari yang ditinggalkannya dengan memenuhinya kepada faqir miskin.
- Barangsiapa seorang muslim meninggal dan wajib padanya puasa qadla. Maka walinyalah yang menggantikan untuk mengqadlonya. Rasul Saw. Bersabda: Barangsiapa yang meninggal dan wajib padanya puasa qadlo maka walinyalah yang mengqadlonya.(H.R.Mutafaqun alaih). Seseorang bertanya kepada Rasul Saw.: Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan wajib atasnya puasa sebulan. Apakah aku dapat memenuhinya? Rasul Saw.: iya, maka hutang Allahlah yang lebih hak dilunasinya.(H.R.Mutafaqun alaih)