Hukum Bersiwak di Siang Hari Bulan Ramadhan
Oleh : Ustadz Sigit Pranowo
DIdalam kitab “al Mausu’ah al Fiqhiyah” disebutkan bahwa para fuqaha
telah bersepakat tidak mengapa seorang yang sedang berpuasa bersiwak di
awal petang. Namun mereka berselisih dalam hal bersiwak setelah lewat
tengah hari. (juz II hal 1213)
Dibagian lain didalam kitab yang sama disebutkan bahwa para ulama
berselisih tentang hukum bersiwak bagi seorang yang berpuasa setelah
lewat tengah hari.
Para ulama Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa tidak mengapa bagi
seorang yang berpuasa bersiwak disepanjang siang baik sebelum maupun
setelah lewat tengah hari berdasarkan berbagai hadits tentang keutamaan
siwak.
Sedangkan pendapat para ulama Syafi’i yang masyhur serta Hambali
adalah memkaruhkan bersiwak bagi seorang yang berpuasa setelah lewat
tengah hari baik dengan menggunakan siwak kering atau basah berdasarlan
hadits Abu Hurairah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”
sungguh bau mulut orang yang sedang shaum lebih harum di sisi Allah
Ta’ala dari pada harumnya minyak misik.” Dan pada umumnya bau mulut itu
baru akan muncul setelah lewat tengah hari. (juz II hal 8350)
Namun diantara tokoh-tokoh Syafiiyah ada yang tidak sependapat
dengannya—Imam Syafi’i—seperti Imam Nawawi didalam kitabnya “al Majmu
juz I hal 39” mengatakan,”Sesungguhnya yang menjadi pilihan adalah tidak
makruh.” Ibnu Daqiq al ‘Id mengomentari pendapat Syafi’i dengan
mengatakan,”Hal ini membutuhkan dalil khusus pada waktu seperti
ini—setelah lewat tengah hari—yang mengkhususkan keumuman itu—yaitu
hadits bau mulut orang berpuasa—karena itu, tidaklah makruh penggunaan
siwak di bulan Ramadhan” (Fatawa al Azhar juz IX hal 264)
Jadi pendapat yang kuat dari kedua pendapat diatas adalah tidak
dimakruhkan bagi seorang yang berpuasa bersiwak disepanjang siang hari
ramadhan dengan syarat tidak ada sesuatu dari odol, air, darah atau
sejenisnya yang tertelan kedalam perut.
Wallahu A’lam